Berkat kejelian anggota Polsek Katingan Kuala membuahkan hasil, dari penggeledahan ini, anggota berhasil menemukan 1 kantong plastik berwarna hitam yang berisikan obat Dextromethorphan sebanyak 20 bungkus atau sama dengan 360 butir dan obat Zenith sebanyak 80 butir.
Polda Kalteng, Polres Katingan - Kasongan (11/2) – Sebagaimana diberitakan sebelumnya, bahwa Polsek Katingan Kuala berhasil membekuk salah seorang warga berinisial S Als A (38), yang kedapatan telah mengedarkan obat jenis Dextromethorphan dan Zenith.
Kapolres Katingan Ajun Komisaris Besar Polisi Saladin, SH melalui Kapolsek Katingan Kuala AKP Wardiansyah Dinata membenarkan penangkapan terhadap S Als. A yang merupakan warga Jalan Setia Budi RT. 02 / RW. 01, Kelurahan Pegatan Hilir, Kecamatan Katingan Kuala, Kabupaten Katingan tersebut.
“Proses hukum terhadap S Als. A ini tetap berjalan, dan hasil pemeriksaan Laboratorium dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Palangka Raya juga sudah kita terima, mudah-mudahan dalam waktu dekat ini, atau setidaknya hari Senin depan (14/2/2011) berkas perkaranya bisa segera kita serahkan kepada JPU di Kasongan untuk segera diteliti atau ditahap satukan,” tegas AKP Wardiansyah Dinata ketika dihubungi lewat ponselnya kemarin.
“Kami akan melakukan tindakan tegas terhadap para pengedar maupun pengguna obat-obatan terlarang ini, karena bisa merusak generasi muda dan bangsa ini, dan selama ini kami sudah melakukan razia rutin di dermaga Pegatan untuk memutus mata rantai peredaran obat terlarang ini, ungkap mantan Kapolsek Marikit ini.
Kronologis penangkapan terhadap S Als. A sendiri berawal pada Jum’at (28/1/2011) pukul 14.00 WIB lalu, dimana anggota Polsek Katingan Kuala mendapat informasi dari masyarakat bahwa Tersangka S Als. A sering mengedarkan obat jenis Dextromethorphan dan Carnophen (Zenith Pharmaceuticals), kemudian sekira jam 14.30 WIB anggota bergerak dengan melakukan penyelidikan, tak ingin buruannya lepas, anggota langsung melakukan penggeledahan dirumah tersangka S Als. A, dengan didampingi oleh Ketua RT setempat, yakni Sdr. HETMAN.
Kejelian anggota Polsek Katingan Kuala ini membuahkan hasil, dari penggeledahan ini, anggota berhasil menemukan 1 kantong plastik berwarna hitam yang berisikan obat Dextromethorphan sebanyak 20 bungkus atau sama dengan 360 butir.
Tidak hanya itu, petugas juga berhasil mendapatkan obat Carnophen (Zenith Pharmaceuticals) sebanyak 8 stick atau sama dengan 80 butir, dan kantong klip plastik sebanyak 49 lembar yang disimpan di dalam celana pendek merk L’EGGS warna hitam di jemuran belakang rumah milik tersangka.
Akibat ulahnya ini, tersangka S Als. A beserta barang buktinya langsung digelandang ke Polsek Katingan Kuala, guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar