Senin, 20 Desember 2010

OPERASI PETI TELABANG – 2010 POLRES KATINGAN BERHASIL UNGKAP ENAM KASUS ILEGAL MINING

Kasongan (17/12/2010) – Polres Katingan patut mendapatkan acungan jempol, ini dibuktikan dengan berhasil mengungkap enam kasus Illegal Mining atau kejahatan dibidang Pertambangan Tanpa Ijin (PETI).

Kapolres Katingan AKPB Saladin, SH melalui Kabag Ops Polres Katingan, AKP Susilo Setiawan, SIK, menjelaskan bahwa Operasi Peti Telabang - 2010 Polres Katingan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kapolres Katingan Nomor : Sprinlaks / 1066 / XII / 2010 tanggal 12 Nopember 2010, yang mulai dilaksanakan dari tanggal 16 Nopember s/d 10 Desember 2010 atau selama 25 hari, dengan berhasil mengungkap sebanyak 6 kasus, terdiri dari 17 tersangka, sementara barang bukti yang berhasil disita antara lain 3 unit truck dum mitsubishi, 18 unit mesin domping, 2 unit mesin katu, 2 pompa air /NS, 9 rol selang gabang, 2 rol selang kecil tembak, 4 pucuk selang spiral, 17 pucuk peralon, 22 lembar karpet, 3 buah katu air, 3 buah katu merk NS, 4 buah mesin alkon, 2 buah selang Jat, 1 buah cangkul, 2 buah sekop, 2 buah ember, 1 buah selang 8 inc, 6 buah alat pendulang emas, 2 buah selang gabang, 3 buah dirigen minyak, pasir zirkon sebanyak 27 ton dan 1 botol air raksa dalam botol kratindaeng.

Ditambahkan pula oleh Kabag Ops bahwa ke 17 tersangka tersebut diamankan dari beberapa lokasi pertambangan yang berbeda, diantaranya :

1. Di lokasi Purnama Petak 25 (lokasi pertama) berhasil mengamankan 5 tersangka, yakni : Harsono (29), Andik (29), Trisula (44), Imam Maskur (22) dan Suprapto (32).

2. Di lokasi Purnama Petak 25 (lokasi kedua) berhasil mengamankan 5 tersangka, yakni : Soemardi (54), Sukatno (38), Subarni (43), Rokani (40) dan Julianto (38).

3. Di jalan Tumbang Samba Km. 6, Kecamatan Tewang Sangagalang Garing berhasil mengamankan 1 tersangka, yakni : Bahrudin (28).

4. Di jalan Tumbang Samba Km. 13, Kecamatan Tewang Sangagalang Garing berhasil mengamankan 2 tersangka, yakni : Muhammad Saruji (32) dan Mukran (37).

5. Di jalan Tjilik Riwut Km. 18 Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir berhasil mengamankan 4 tersangka, yakni : Komarudin (44), Nur Jali (41), Sulam Taufik (44), M. Jalaludin (22).

saat ini ke 17 tersangka tersebut diatas sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Rumah tahanan Polres Katingan karena diduga telah melanggar UU RI Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. (mur/tgh)

POLRES KATINGAN LAKSANAKAN PROGRAM REVITALISASI 100 HARI KERJA KAPOLRI

Kasongan (17/12/2010) – Dalam menjamin keamanan dan ketentraman seluruh masyarakat, Polres Katingan melaksanakan kegiatan berupa Giat Rutin yang ditingkatkan dibidang Pekat, dengan sasaran premanisme, kejahatan jalanan, perjudian, minuman keras. Program ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Surat Telegram Kapolri Nomor : STR / 921 / XI / 2010 tanggal 10 Nopember 2010 tentang perintah untuk menggelar Operasi Kewilayahan / Giat Kepolisian yang ditingkatkan dan Surat Telegram Kapolda Kalteng Nomor : STR / 231 / XI / 2010 tanggal 6 Nopember 2010.

Kegiatan yang dilaksanakan mulai tanggal 8 – 28 Nopember 2010 ini, Polres Katingan dan jajarannya berhasil mengungkap 14 kasus terdiri dari :

1. Premanisme

Sebanyak 3 kasus dengan mengamankan 9 orang, terdiri dari beberapa pelanggaran yang berbeda, diantaranya :

- Mabok diterminal ada 3 orang, yakni : Imus (29), Candra (25), dan Imis (27)

- Membuat keributan ada 3 orang, yakni : Jiman (30), Sabral (36), dan Agau (33)

- Tidak membawa identitas diri ada 3 orang, yakni : Halim (27), Amat (31), dan Sukro (25)

Terhadap kesembilan orang tersebut diatas telah dilakukan pembinaan oleh Sat Binmas Polres Katingan.

2. Pencurian biasa

Sebanyak 1 kasus dengan mengamankan 1 orang tersangka bernama Ahmad Bin Andi (38), saat ini kasusnya masih dalam proses sidik oleh Sat Reskrim Polres Katingan.

3. Miras

Sebanyak 3 kasus, dengan melakukan pemeriksaan terhadap pemilik miras, diantaranya :

- Ardiwiranata (26), dengan barang bukti : 24 botol bir merk Anker, 23 botol anggur merk Malaga cap orang tua.

- Slamet (38), dengan barang bukti : 36 botol bir bintang.

- Paini (34), dengan barang bukti : 24 botol bir bintang.

Terhadap ketiga pemilik miras tersebut hanya dilakukan pembinaan oleh Polsek Marikit dan Sat Binmas Polres Katingan.

4. Sajam

Sebanyak 1 kasus dengan mengamankan 1 orang, yakni : Hidroli (21), dengan barang bukti berupa : 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang lengkap dengan kompangnya.

Kasusnya saat ini masih dalam proses sidik oleh Unit Reskrim Polsek Sanaman Mantikei.

5. Perjudian

Sebanyak 2 kasus dengan mengamankan 2 orang, diantaranya :

- Jonkenedi, dengan barang bukti : 1 buah HP merk Nokia, 1 buah bolpoin, 1 buah kalkulator, 5 lembar nota pembelian kupu, uang tunai sebesar Rp 803.000,-

- Paul Teweng, dengan barang bukti : 1 buah HP merk Nokia T6600, 1 buah HP merk Nokia N70, 1 buah Nokia T500, 1 buah bolpoin merk M2000, 1 lembar kertas, 1 buah kalkulator, 1 buah buku.

Kasusnya saat ini masih dalam proses sidik oleh Unit Reskrim Polsek Katingan Hilir dan Sat Reskrim Polres Katingan.

6. Bidang Kesehatan

Sebanyak 1 kasus dengan mengamankan 1 orang, yakni : Ahmad Gojali, dengan barang bukti 34.000 butir pil destro.

Kasusnya saat ini masih dalam proses sidik oleh Sat Narkoba Polres Katingan.

7. Senpi

Sebanyak 1 kasus dengan mengamankan 1 orang tersangka, yakni : Suriansyah, dengan barang bukti berupa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras panjang warna hitam, dan 1 (satu) butir amunisi.

8. Narkotika

Sebanyak 2 kasus dengan mengamankan 2 orang tersangka, diantaranya :

- Mimbar, dengan barang bukti : 1 (satu) paket kecil berisikan narkotika jenis sabu-sabu

- Taufik Rahman, dengan barang bukti : 1 (satu) paket kecil berisikan narkotika jenis sabu-sabu

Kasusnya saat ini masih dalam proses sidik oleh Sat Narkoba Polres Katingan.

Kapolres Katingan AKPB Saladin, SH melalui Kabag Ops Polres Katingan, AKP Susilo Setiawan, SIK, menjelaskan bahwa Giat Rutin yang ditingkatkan di bidang Pekat ini bisa terlaksana dengan baik, berkat dukungan dari masyarakat yang bersedia memberikan informasi kepada pihak Kepolisian, serta didukung dengan kerjasama yang baik diantara anggota Polri dilapangan, tentunya harapan kita semua kepada anggota kami jangan puas begitu saja dengan hasil yang telah diperoleh saat ini, dan kedepannya dapat lebih ditingkatkan lagi. (mur/tgh/gls)

SAT INTELKAM POLRES KATINGAN LAKSANAKAN TOT VCD FUNGSI

Kasongan (21/12) – Untuk membentuk dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia Polri, khususnya di Polres Katingan, pagi ini seusai apel pagi (Selasa/21/12/2010) Sat Intelkam melaksanakan TOT VCD Fungsi Intelkam. Kegiatan yang dipandu langsung oleh Kasat Intelkam Polres Katingan ini, diikuti oleh sedikitnya empat puluh personel Polri Polres Katingan, dari berbagai Bagian, Satuan dan Unit Polres Katingan. Materi yang disampaikan oleh AKP Bambang Suharto, SH tersebut, adalah masalah Penyurupan, dijelaskan pula oleh AKP Bambang Suharto, SH, bahwa yang dimaksud dengan “ Penyurupan atau surreption entry adalah suatu teknik pengumpulan bahan keterangan dengan cara memasuki tempat/ruangan/rumah/bangunan gedung tanpa diketahui sasaran atau orang lain”. Diakhir penyampainya materi Kasat Intelkam AKP Bambang Suharto, SH berpesan kepada para personel, agar dapat memahami materi pembelajaran yang telah disampaikan ini, setahap demi setahap. (mur/tgh)

Rabu, 15 Desember 2010

PULUHAN CALON PNS MEMBUAT SKCK

Kasongan (16/12) – Hari ini puluhan Calon Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Katingan Formasi Tahun 2010 dari Pelamar Umum yang dinyatakan lulus dan diterima sebagai CPNS Daerah Kabupaten Katingan sedang melengkapi berkas-berkasnya, salah satu diantaranya adalah dengan membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Kantor Kepolisian Resor Katingan di Jalan Bhayangkara No. 1 Kasongan di Kereng Pangi.
Dimungkinkan, Jum’at (17/12) besok, para Calon PNS yang belum membuat SKCK akan kembali mendatangi Mapolres Katingan ini, karena Calon PNS yang dinyakan lulus berjumlah 263 dari 1785 pendaftar, hal ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati Katingan Nomor : 800 / 352 / KPTS / XII / 2010 tanggal 14 Desember 2010.
Di ruang kerjanya, Kasat Intel Polres Katingan, AKP BAMBANG SUHARTO, SH mengatakan bahwa dalam pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian ini, tidak dipungut biaya. Berdasarkan pantauan PID Polres Katingan, para Calon PNS yang membuat SKCK tampaknya sangat tertib, hal ini dapat dilihat ketika mereka sedang melakukan pemeriksaan sidik jari diruangan Identifikasi Polres Katingan. (mur/tgh)

Selasa, 14 Desember 2010

PENGUMUMAN CPNS DI KATINGAN

Kasongan (15/12) – Ribuan Calon Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Katingan hari ini, Rabu (15/12), berharap-harap cemas, karena hari ini merupakan penentu masa depan kehidupan bagi Calon PNS tersebut. Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Katingan Nomor : 800 / 352 / KPTS / XII / 2010 tanggal 14 Desember 2010 tentang Peserta Seleksi Pengadaan CPNS Daerah Kabupaten Katingan Formasi Tahun 2010 dari Pelamar Umum yang dinyatakan lulus dan diterima sebagai CPNS Daerah Kabupaten Katingan adalah berjumlah 263 dari 1785 pendaftar.

Sementara dari pantauan PID Polres Katingan, yang melihat langsung pengumuman Calon Pegawai Negeri Sipil di Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Katingan,terlihat hanya sekitar 50 orang saja yang datang, ini mungkin dikarenakan hasil pengumuman CPNS bisa dilihat secara langsung di SKH Kalteng Pos terbitan hari ini, Rabu (15/12). (mur/tgh)

Senin, 13 Desember 2010

EMPAT PENAMBANG EMAS DIAMANKAN POLRES KATINGAN

Kasongan (09/12) – Empat orang penambang emas tanpa ijin (PETI) diamankan oleh Polres Katingan. Penangkapan tersebut berawal dari anggota Sat Reskrim Polres Katingan yang melaksanakan patroli di sekitar jalan Tjilik Riwut Km. 18 Kasongan – Sampit, Kec. Katingan Hilir, Kab. Katingan.



Keempat orang penambang yang diamankan adalah Komarudin Als. Komar Bin Paimu (44), Nurjali Bin Romlan (40), Muhamad Jalaludin Bin Nursalim (22) dan Sulam Taufik Bin Damin (45), saat ini keempatnya masih diperiksa secara maraton oleh Sat Reskrim Polres Katingan, dan kemungkinan keempatnya siang ini sudah bisa ditetapkan sebagai Tersangka karena diduga melanggar Pasal 158 UU RI Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak sepuluh miliar rupiah kata Kabag Ops Polres Katingan AKP SUSILO SETIAWAN, SIK yang juga memimpin langsung penangkapan terhadap empat penambang emas tersebut kemarin. (mur/tgh)

POLRES KATINGAN AMANKAN 3 UNIT TRUCK BERMUATAN MASING-MASING 9 TON PASIR SIRKON TANPA DOKUMEN

Kasongan (09/12) – Polres Katingan kembali berhasil mengamankan 3 (tiga) unit truck yang bermuatan masing-masing + 9 ton pasir sirkon tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah.


Sementara itu Sopir ketiga truck saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Rumah tahanan Polres Katingan karena diduga telah melanggar Pasal 161 UU RI Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak sepuluh miliar rupiah. (mur/tgh)