Kasongan (09/12) – Empat orang penambang emas tanpa ijin (PETI) diamankan oleh Polres Katingan. Penangkapan tersebut berawal dari anggota Sat Reskrim Polres Katingan yang melaksanakan patroli di sekitar jalan Tjilik Riwut Km. 18 Kasongan – Sampit, Kec. Katingan Hilir, Kab. Katingan.
Keempat orang penambang yang diamankan adalah Komarudin Als. Komar Bin Paimu (44), Nurjali Bin Romlan (40), Muhamad Jalaludin Bin Nursalim (22) dan Sulam Taufik Bin Damin (45), saat ini keempatnya masih diperiksa secara maraton oleh Sat Reskrim Polres Katingan, dan kemungkinan keempatnya siang ini sudah bisa ditetapkan sebagai Tersangka karena diduga melanggar Pasal 158 UU RI Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak sepuluh miliar rupiah kata Kabag Ops Polres Katingan AKP SUSILO SETIAWAN, SIK yang juga memimpin langsung penangkapan terhadap empat penambang emas tersebut kemarin. (mur/tgh)
Keempat orang penambang yang diamankan adalah Komarudin Als. Komar Bin Paimu (44), Nurjali Bin Romlan (40), Muhamad Jalaludin Bin Nursalim (22) dan Sulam Taufik Bin Damin (45), saat ini keempatnya masih diperiksa secara maraton oleh Sat Reskrim Polres Katingan, dan kemungkinan keempatnya siang ini sudah bisa ditetapkan sebagai Tersangka karena diduga melanggar Pasal 158 UU RI Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak sepuluh miliar rupiah kata Kabag Ops Polres Katingan AKP SUSILO SETIAWAN, SIK yang juga memimpin langsung penangkapan terhadap empat penambang emas tersebut kemarin. (mur/tgh)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar