Kasongan (17/12/2010) – Dalam menjamin keamanan dan ketentraman seluruh masyarakat, Polres Katingan melaksanakan kegiatan berupa Giat Rutin yang ditingkatkan dibidang Pekat, dengan sasaran premanisme, kejahatan jalanan, perjudian, minuman keras. Program ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Surat Telegram Kapolri Nomor : STR / 921 / XI / 2010 tanggal 10 Nopember 2010 tentang perintah untuk menggelar Operasi Kewilayahan / Giat Kepolisian yang ditingkatkan dan Surat Telegram Kapolda Kalteng Nomor : STR / 231 / XI / 2010 tanggal 6 Nopember 2010.
Kegiatan yang dilaksanakan mulai tanggal 8 – 28 Nopember 2010 ini, Polres Katingan dan jajarannya berhasil mengungkap 14 kasus terdiri dari :
1. Premanisme
Sebanyak 3 kasus dengan mengamankan 9 orang, terdiri dari beberapa pelanggaran yang berbeda, diantaranya :
- Mabok diterminal ada 3 orang, yakni : Imus (29), Candra (25), dan Imis (27)
- Membuat keributan ada 3 orang, yakni : Jiman (30), Sabral (36), dan Agau (33)
- Tidak membawa identitas diri ada 3 orang, yakni : Halim (27), Amat (31), dan Sukro (25)
Terhadap kesembilan orang tersebut diatas telah dilakukan pembinaan oleh Sat Binmas Polres Katingan.
2. Pencurian biasa
Sebanyak 1 kasus dengan mengamankan 1 orang tersangka bernama Ahmad Bin Andi (38), saat ini kasusnya masih dalam proses sidik oleh Sat Reskrim Polres Katingan.
3. Miras
Sebanyak 3 kasus, dengan melakukan pemeriksaan terhadap pemilik miras, diantaranya :
- Ardiwiranata (26), dengan barang bukti : 24 botol bir merk Anker, 23 botol anggur merk Malaga cap orang tua.
- Slamet (38), dengan barang bukti : 36 botol bir bintang.
- Paini (34), dengan barang bukti : 24 botol bir bintang.
Terhadap ketiga pemilik miras tersebut hanya dilakukan pembinaan oleh Polsek Marikit dan Sat Binmas Polres Katingan.
4. Sajam
Sebanyak 1 kasus dengan mengamankan 1 orang, yakni : Hidroli (21), dengan barang bukti berupa : 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang lengkap dengan kompangnya.
Kasusnya saat ini masih dalam proses sidik oleh Unit Reskrim Polsek Sanaman Mantikei.
5. Perjudian
Sebanyak 2 kasus dengan mengamankan 2 orang, diantaranya :
- Jonkenedi, dengan barang bukti : 1 buah HP merk Nokia, 1 buah bolpoin, 1 buah kalkulator, 5 lembar nota pembelian kupu, uang tunai sebesar Rp 803.000,-
- Paul Teweng, dengan barang bukti : 1 buah HP merk Nokia T6600, 1 buah HP merk Nokia N70, 1 buah Nokia T500, 1 buah bolpoin merk M2000, 1 lembar kertas, 1 buah kalkulator, 1 buah buku.
Kasusnya saat ini masih dalam proses sidik oleh Unit Reskrim Polsek Katingan Hilir dan Sat Reskrim Polres Katingan.
6. Bidang Kesehatan
Sebanyak 1 kasus dengan mengamankan 1 orang, yakni : Ahmad Gojali, dengan barang bukti 34.000 butir pil destro.
Kasusnya saat ini masih dalam proses sidik oleh Sat Narkoba Polres Katingan.
7. Senpi
Sebanyak 1 kasus dengan mengamankan 1 orang tersangka, yakni : Suriansyah, dengan barang bukti berupa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras panjang warna hitam, dan 1 (satu) butir amunisi.
8. Narkotika
Sebanyak 2 kasus dengan mengamankan 2 orang tersangka, diantaranya :
- Mimbar, dengan barang bukti : 1 (satu) paket kecil berisikan narkotika jenis sabu-sabu
- Taufik Rahman, dengan barang bukti : 1 (satu) paket kecil berisikan narkotika jenis sabu-sabu
Kasusnya saat ini masih dalam proses sidik oleh Sat Narkoba Polres Katingan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar