Polda Kalteng, Polres Katingan – Kasongan (10/5) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kasongan dan Polres Katingan, Senin (9/5/2011) sekitar pukul 09.00 WIB, melakukan pemusnahan barang bukti. Barang bukti yang dimusnakan ini, adalah barang bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dari Pengadilan Negeri Sampit. Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kasongan H. Rusli Hasan, SH pada sambutannya dalam acara pemusnahan barang bukti di halaman kantor Kejari Kasongan, kemarin pagi.
Hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti ini, Wakil Bupati Katingan H. Surya yang sekaligus menjabat sebagai Ketua BNK Kabupaten Katingan, Kapolres Katingan AKBP Trisulastoto Prasetyo Utomo, SIK, Perwira Penghubung 1015 Kabupaten Katingan Kapten Mas’ud, Ketua KNPI Kabupaten Katingan H. Karyadi, Camat Katingan Hilir Rubadi Wibowo, S.Sos dan para tokoh masyarakat.
“Dimana barang bukti tersebut dituntut dan diputus untuk dimusnahkan, bahwa pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini, dilaksanakan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung dan Surat Edaran Jaksa Agung tentang pemusnahan barang bukti berupa senjata api, mesiu dan bahan peledak,” kata Kajari pada sambutannya kemarin.
Ditambahkan oleh Kajari Kasongan H. Rusli Hasan, SH bahwa kejaksaan merupakan suatu lembaga negara yang diberi wewenang sebagai eksekutor untuk mengeksekusi keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Hal ini, karena kejaksaan ada pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum.
Diakhir sambutannya, H. Rusli Hasan, SH mengatakan sejak berdirinya Kejaksaan Negeri di Kasongan hingga saat ini sudah melakukan pemusnahan barang bukti sebanyak 5 kali. Diakui oleh Kajari bahwa Kejaksaan Negeri Kasongan masih banyak kekurangan, sehingga pihaknya mohon dukungan dari instansi terkait, seperti Kepolisian, Pemerintah Daerah melalui Dinas-dinasnya, serta TNI dan masyarakat yang selama ini banyak mendukung tugas Kejaksaan.
Barang bukti yang dimusnakan tersebut antara lain berupa 2 pucuk senjata api rakitan laras panjang serta sebuah peluru berwarna kuning, serta narkotika jenis sabu dan obat-obat terlarang tanpa ijin edar seperti zenith dan dextro. Untuk pemusnahan 2 pucuk senjata api, dilakukan dengan cara dipotong dengan menggunakan alat pemotong besi hingga menjadi potongan-potongan kecil. Sementara narkotika jenis sabu dan obat-obatan dimusnakan dengan cara dibakar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar