Polres Katingan berhasil menangkap pelaku pembalakan liar di hutan yang terletak di sekitar Jalan Pembangunan Km. 16 Dukuh Karahesan, Desa Tewang Kadamba, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan.
Polda Kalteng, Polres Katingan - Kasongan (15/3) – Berkat informasi dari masyarakat, Jum’at (11/3/2011) sekitar pukul 11.00 WIB, Sat Reskrim Polres Katingan berhasil menangkap 2 orang pelaku pembalakan liar di Jalan Pembangunan Km. 16, Dukuh Karahesan, Desa Tewang Kadamba, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan.
Adalah BE (44) dan SA (38) tertangkap tangan oleh anggota Sat Reskrim Polres Katingan, ketika sedang asyik membela kayu dengan menggunakan mesin sansaw, di sebuah hutan yang terletak di sekitar Jalan Pembangunan Km. 16, Dukuh Karahesan, Desa Tewang Kadamba, Kecamatan Katingan Hilir.
Kapolres Katingan AKBP Saladin, SH yang dikonfirmasi melalui Kabag Ops Kompol Susilo Setiawan, SIK diruang kerjanya, Senin (14/3/2011) membenarkan penangkapan terhadap 2 orang pelaku pembalakan liar tersebut. “Penangkapan keduanya berkat informasi dari masyarakat yang melaporkan kepada kita, bahwa didaerah tersebut sering ada kegiatan illegal logingnya. Mendapat laporan dari masyarakat tersebut, kita langsung terjunkan tim untuk melakukan penyelidikan, dan ternyata benar saja. Sehingga anggota kita langsung menangkap keduanya, lengkap dengan barang bukti hasil kejahatan yang mereka lakukan pada saat itu,” kata Kabag Ops singkat.
Menurut Kabag Ops bahwa barang bukti yang saat ini berhasil diamankan oleh pihaknya dari lokasi illegal loging tersebut, diantaranya kayu jenis rimba campuran yang sudah diolah dengan berbagai ukuran dengan jumlah seluruhnya lebih kurang 1 meter kubik dan sebuah mesin sensaw merk STHIL 70 yang digunakan oleh kedua pelaku untuk membelah kayu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar