Polda Kalteng, Polres Katingan - Kasongan (4/2) – Entah apa yang ada di benak SY (27), sehingga dengan tega menodai sebut saja Melati (15) nama samaran, yang statusnya masih seorang pelajar kelas 1 disebuah sekolah menengah umum di Kasongan ini. Akibatnya dia harus merasakan dinginnya malam dibalik teralis besi tahanan Polsek Katingan Hilir, Polres Katingan.
Kapolres Katingan Ajun Komisaris Besar Polisi Saladin, SH, melalui Kapolsek Katingan Hilir, Iptu Beddy Suwendi membenarkan peristiwa penangkapan terhadap SY, karena membawa lari dan melakukan persetubuhan dengan Melati yang berstatus pelajar ini.
“Benar, kami saat ini telah menangani satu kasus perbuatan asusila, yakni membawa lari anak dibawah umur dan atau persetubuhan dengan wanita dibawah umur, dengan tersangka SY,” tegas Iptu Beddy Suwendi kepada Paur Humas Polres Katingan di ruang kerjanya, kemarin (3/2/2011).
Peristiwa ini bermula pada Minggu malam (30/1/2011), SY yang saat itu mungkin sudah kerasukan setan mengirim SMS kepada pacarnya Melati, dengan alasan untuk diajak jalan-jalan, karena tak curiga, Melati yang masih bau kencur ini, yang waktu itu berada di barak yang ditempatinya, langsung saja mengiyakan ajakan SY.
Setelah jalan-jalan sebentar sambil menghirup udara malam kota Kasongan, SY langsung membawa Melati ke sebuah barak yang beralamat di jalan Tjilik Riwut Km. 4 Kasongan Seberang, RT. 13, RW. 03, Kelurahan Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan yang dikontraknya. Nah didalam barak yang dikontraknya inilah SY langsung melakukan aksi bejatnya dengan merayu Melati untuk melakukan hubungan layaknya suami-istri. Mungkin juga karena sudah jatuh cinta, bak gayung bersambut Melati bukannya menolak, malah pasrah saja, hingga akhirnya perbuatan yang tidak pantas dilakukan oleh sepasang pemuda-pemudi ini sampai terjadi 2 kali.
Perbuatan asusila ini sendiri terungkap, berkat kecurigaan dari Paman Melati yang merasa curiga pada Senin subuh (31/1/2011), yang datang ke kontrakan Melati untuk suatu keperluan, setibanya di barak yang di kontrak oleh Melati, Paman Melati mendapat laporan dari teman satu kamar Melati, yang melaporkan kepada Paman Melati bahwa mulai dari malam hari Melati tidak ada tidur dibaraknya.
Menerima laporan dari teman satu kamar Melati ini, Paman Melati langsung menghubungi orang tua Melati yang beralamat di Desa Tewang Baringin, Kecamatan Tewang Sanggalang Garing, Kabupaten Katingan. Mendapat laporan dari saudaranya ini, orang tua Melati langsung pada hari itu juga pergi ke Kasongan.
Setibanya di Kasongan, orang tua dan Paman Melati, langsung menginterogasi Melati, yang siang itu sudah berada di barak kontrakannya, mendapat cercaan pertanyaan yang tidak diduga-duga, akhirnya Melati dengan polos mengakui perbuatannya yang dilakukan bersama sang arjunanya, yakni SY yang sehari-hari bekerja sebagai pekerja disalah satu pabrik pembuat batako ini.
Bagaikan disambar petir disiang bolong, orang tua dan Paman Melati tentu saja marah-marah, karena tidak terima, anak kandungnya yang masih dibawah umur ini, sampai dibawa lari bahkan telah dinodai oleh SY, orang tua Melati, yakni saudara Uster Kirok langsung membuat laporan ke Kantor Polsek Katingan Hilir – Kasongan.
Menerima laporan perbuatan asusila ini, Kapolsek Katingan Hilir, Iptu Beddy Suwendi langsung bersama anggotanya melakukan penangkapan terhadap SY di tempat kerjanya. Tentu saja SY tidak dapat mengelak lagi, karena pihak Kepolisian telah memiliki bukti-bukti yang cukup, akhirnya SY dengan menahan rasa malu harus rela diangkut dengan menggunakan mobil patroli milik Polsek Katingan Hilir.
Saat ini kasusnya masih ditangani oleh Polsek Katingan Hilir sampai pada tahap kelengkapan berkas, sedangkan barang bukti yang berhasil disita oleh penyidik dari tangan tersangka SY adalah satu unit sepeda motor, sebuah kondom, sebuah HP dan selembar kain berwarna hitam-putih.
Yang lebih mengejutkan lagi, berdasarkan pengakuan SY kepada penyidik yang memeriksanya, perbuatan tak senonoh ini, dilakukan SY terhadap Melati sebanyak 6 kali, selama tiga bulan mereka berdua berpacaran, diberbagai tempat di Kasongan.
“Sejauh ini kasusnya masih dalam tahap kelengkapan berkas, visum et repertum pun sudah kita mintakan dari RSUD Kasongan, kita tinggal menunggu hasilnya saja, setelah semuanya selesai dan kita rasa cukup, berkasnya akan segera kita serahkan kepada JPU untuk diteliti,” tegas Kapolsek Katingan Hilir Iptu Beddy Suwendi, ketika dibincangi diruang kerjanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar