Polda Kalteng, Polres Katingan - Kasongan (4/2) – Polres Katingan kembali melakukan mutasi, kali ini mutasi dilakukan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Kapolri Nomor 23 Tahun 2010 tanggal 30 September 2010, tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Resort dan Kepolisian Sektor.
Kepala Kepolisian Resort Katingan, Ajun Komisaris Besar Polisi Saladin, SH melalui Kabag Sumda Komisaris Polisi Janes H. Simamora, SH membenarkan tentang mutasi sebanyak 67 Bintara Polres Katingan tersebut.
“Mutasi kali ini dilakukan untuk pengisian jabatan Perwira yang masih kosong, karena jumlah Perwira yang ada di Polres Katingan masing banyak yang tidak terisi, maka sebanyak 36 Bintara kita promosikan untuk mengisi jabatan Perwira tersebut, baik ditingkat Polres maupun pada tingkat Polsek, tentunya dengan berbagai pertimbangan,” tegas Kabag Sumda ketika dibincangi diruang kerjanya, kemarin.
“Selain itu, mutasi ini merupakan sesuatu hal yang biasa bagi setiap anggota Polri, selain sebagai promosi jabatan, juga sebagai pengembangan karier bagi anggota tersebut,” tambah pria asli tanah Batak ini, kepada Humas Polres Katingan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar