Polda Kalteng, Polres Katingan - Kasongan (1/3) – Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) Polres Katingan, Senin (28/2/201) sekitar pukul 09.15 WIB, menerima penyerahan barang bukti dari Sat Reskrim, berupa satu pucuk senjata api rakitan, laras pendek tanpa peluru.
Penyerahan senpi rakitan ini sendiri diterima langsung oleh Basat Tahti, Bripka Nasir diruang kerjanya, siang kemarin. Sebelum diserah terimakan, terlebih dahulu ditanda tangani Berita Acara Penemuan Barang Bukti, yang ditanda tangani oleh Brigpol Susilo Purnomo dan Bripka Nasir.
Kapolres Katingan, AKBP Saladin, SH yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Akp Charles Panjaitan, SIK membenarkan penyerahan senjata api rakitan tersebut ke Sat Tahti Polres Katingan. “Ya, benar barang bukti temuan berupa satu pucuk senjata api rakitan yang diserahkan oleh pemiknya, yakni saudara Marjuki, pada Jum’at malam lalu tersebut, kita serahkan ke Sat Tahti. Ini dilakukan agar senpi rakitan tersebut dapat disimpan digudang milik Sat Tahti untuk lebih aman, sambil menunggu perintah lebih lanjut dari Bapak Kapolres Katingan,” terang Akp Charles Panjaitan, SIK kepada Humas Polres Katingan di ruang kerjanya, kemarin.
Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa Jum’at malam (25/2/2011) sekitar pukul 19.30 WIB, Marjuki (40) warga yang tinggal di Barak H. Nopi, di Jalan Tjilik Riwut Km. 25 Kasongan – Sampit, Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan ini, dengan sukarela menyerahkan 1 pucuk senjata api rakitan laras pendek yang diketemukannya, kepada petugas Kepolisian Resort Katingan yang melaksanakan piket pada saat itu.
Sementara kondisi senjata api rakitan sendiri, sewaktu diserahkan oleh Marjuki kepada petugas Kepolisian yang menerimanya, pada Jum’at malam lalu, dalam keadaan masih berkarat dan tanpa peluru. Marjuki sendiri merupakan orang yang dituakan oleh para penambang disekitar lokasi Letto tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar