Minggu, 09 Januari 2011

TERLIBAT PUNGLI DUA OKNUM POLISI DI JEBLOSKAN KE SEL PROVOS

Kasongan (7/1) – Perbuatan yang dilakukan oleh dua oknum anggota Polri dari Polres Katingan ini tidak pantas untuk dicontoh. Dengan gaji yang diterimanya tiap bulan hampir sebesar 3 jutaan, tidak membuat Briptu HRS (30) dan Briptu MM (28) untuk tidak melakukan perbuatan tercela, yang tentunya berdampak buruk bagi kesatuannya ini. Perbuatan keduanya melakukan pungutan liar (pungli) di daerah Kecamatan Parenggean – Kotim ini, terjadi pada bulan Agustus 2010, hal ini terungkap dalam Sidang Displin yang digelar oleh Seksi Propam Polres Katingan, Kamis (7/1) siang.

Sidang yang menghadirkan satu orang Saksi dari anggota Polri yang bertugas di Yanma Polda Kalteng atas nama Brigpol Suryadi ini, berjalan dengan aman dan tertib. Waka Polres Katingan Komisaris Polisi Moh. Fithrah Saleh, SIK, yang memimpin sidang disiplin ini, menjatuhkan hukuman disiplin terhadap Briptu HRS (30) dan Briptu MM (28) berupa penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari ditambah dengan tindakan disiplin berupa harus dicukur gundul dan melaksanakan korve dilingkungan Mapolres Katingan selama keduanya melaksanakan hukuman disiplin.

Diakhir pelaksanaan sidang disiplin, Waka Polres Katingan Komisaris Polisi Moh. Fithrah Saleh, SIK, juga memberikan nasehat terhadap keduanya, karena Briptu HRS dan Briptu MM, terhitung sudah tiga kali melakukan pelanggaran disiplin, selama berdinas di Mapolres Katingan. (mur)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar