Rabu, 05 Januari 2011

POLSEK KATINGAN HILIR AMANKAN DUA KLOTOK BERMUATAN KAYU ULIN

Kasongan (6/1) – Untuk memberantas illegal loging memang dibutuhkan kerja keras, kebersamaan dan kekompakan, baik itu sesama anggota Polri maupun bersama dengan masyarakat. Inilah yang dibuktikan oleh jajaran Polsek Katingan Hilir, dibawah pimpinan Inspektur Polisi Satu Beddy Suwendi, hari Rabu (5/1) pagi sekitar jam 03.30 WIB, berhasil menangkap dua klotok bermuatan kayu ulin tanpa dilengkapi dengan dokumen, di DAS Katingan, tepatnya disekitar Desa Tumbang Liting, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan.

Menurut keterangan dari Kapolsek Iptu Beddy Suwendi, penangkapan terhadap dua klotok ini berkat informasi dari masyarakat, yang memberitahukan bahwa akan ada klotok bermuatan kayu ulin tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah.

“Penangkapan terhadap dua klotok yang bermuatan kayu ulin ini, berkat informasi dari masyarakat, yang memberitahukan kepada Saya, kalau nanti malam, Rabu (5/1/2011) akan lewat klotok yang bermuatan kayu ulin, setelah kita tunggu-tunggu, ternyata benar, sekitar pukul 03.30 WIB, Saya beserta anggota Polsek yang piket malam berhasil mengamankan satu klotok yang bermuatan kayu ulin sebanyak 6 M3 beserta pemilik klotoknya, dan satu klotok bermuatan kayu ulin sebanyak kurang lebih 11 M3, namun pemilik klotok berhasil melarikan diri, setelah dia terjun kedalam sungai, akhirnya kita hanya mengamankan satu pemilik klotok itu saja, yang berinisial MYR (35),” ungkap Kapolsek sedikit kesal.

“Terdahadap MYR (35) kemudian langsung kita amankan ke Polsek Katingan Hilir, guna kita lakukan pemeriksaan, dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa kayu ulin yang berada di klotok yang dikemudikan oleh MYR ini, berasal dari Desa Tumbang Manggu, Kecamatan Samanam Mantikei, Kabupaten Katingan, yang menurutnya dibeli dari warga Desa Tumbang Habangoi, dengan harga Rp. 2.200.000,-/M3 nya, terang mantan driver Ibu Megawati ini.

Tersangka MYR (35) sendiri, ketika dibincangi oleh PID Polres Katingan diruangan Unit Reskrim Polsek Katingan Hilir, mengaku bahwa kayu ulin dengan ukuran 10 X 10 sebanyak 6 M3 itu akan dipakainya sendiri.

“Kayu-kayu ulin itu mau Saya pakai sendiri Pak, untuk membuat rumah Saya, di Desa Karuing, Kecamatan Kamipang, Saya sama sekali tidak ada niat untuk menjual kayu ulin tersebut kepada orang lain, Saya sendiri berangkat dari Desa Tumbang Manggu, sekitar hari Senin (3/1/2011) malam,” terang MYR kepada PID Polres Katingan.

Setelah selesai melakukan pemeriksaan terhadap MYR (35), Kanit Reskrim Polsek Katingan Hilir, Brigpol Juni Wibowo, menjelaskan bahwa saat ini MYR telah kita tetapkan statusnya sebagai Tersangka, dan untuk sementara kita lakukan penahanan selama 20 hari, pasal yang dikenakan adalah Pasal 78 ayat (5) dan atau ayat (7) jo. Pasal 50 ayat (3) huruf (f) dan atau huruf (h) Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2004, dengan ancaman pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar 10 miliar rupiah. (mur)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar