Senin, 03 Januari 2011

18 HARI TAK MASUK KANTOR, BRIPTU AS JALANI SIDANG DISIPLIN

Kasongan (4/1) – Karena terbukti 18 hari kerja tidak masuk kantor, Briptu AS (25), hari ini Selasa (4/1) tepat pukul 09.45 WIB menjalani sidang disiplin di aula Sanatha Dharma Loka Polres Katingan. Sidang Disiplin dipimpin langsung oleh Waka Polres Katingan Komisaris Polisi Moh. Fithrah Saleh, SIK (selaku Pimpinan Sidang), sementara Pendamping Pimpinan Sidang adalah Kasat Intel AKP Bambang Suharto, SH, Sekretaris Pimpinan Sidang adalah Aipda Teguh Widodo. Sebagai Pendamping Terperiksa adalah Kasat Sabhara AKP I Made Rai Sudana, sedangkan Penuntut adalah Kasi Propam Polres Katingan Ipda Dani Permana Putra.

Sidang yang berlangsung selama 1 jam ini, menghadirkan 3 orang Saksi, yang kesemuanya merupakan anggota Polri, dimana 2 Saksi adalah rekan dari Briptu AS (25) sewaktu bertugas di Satuan Sabhara Polres Katingan, sedangkan 1 Saksi dari Si Propam yakni Briptu Penyang Saputra, yang bertugas sehari-hari sebagai perekap absensi dari Satuan Sabhara.

Sidang yang berlangsung aman dan tertib ini, memutuskan bahwa Briptu AS (25) terbukti bersalah, karena melanggar Pasal 4 huruf (m), Pasal 6 huruf (b) dan huruf (c) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, sehingga Terperiksa diberikan hukuman disiplin berupa penempatan pada tempat khusus selama 21 hari pada rutan Si Propam Polres Katingan. (mur)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar