Senin, 13 Desember 2010

PENGECEKAN SENPI OLEH SAT INTELKAM POLRES KATINGAN

Kasongan (13/12)Terkait mengenai Surat dari Dir Intelkam Polda Kalteng, tentang Penggunaan senjata api Non organik TNI / Polri bagi Satpol PP, Unit Wassendak Sat Intelkam Polres Katingan, Senin (13/12), melaksanakan pengecekan terhadap Senpi Non Organik TNI / Polri milik Pemda Kab. Katingan (milik Kesbanglinmas Kab. Katingan). Dari hasil pengecekan, Pemda Kabupaten Katingan memiliki satu pucuk senpi jenis Pistol, merk WALTHER, Kaliber 32 mm, No. Pabrik : 008753, dengan Surat Izin No. Pol : BPSA / KLT-122 / V / 2010 dan ijin senpi tersebut masih berlaku sampai dengan 30 Juni 2011, untuk jumlah amunisi sebanyak dua belas butir yang dipegang oleh Kepala Kesbanglinmas Kabupaten Katingan BAMBANG HARYANTO, S.Ip.

Di ruang kerjanya, Kasat Intelkam Polres Katingan, AKP BAMBANG SUHARTO, SH menjelaskan bahwa Senpi tersebut apabila telah habis masa berlakunya maka akan ditarik dan digudangkan di Polda Kalteng dan tidak bisa diperpanjang lagi, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Pamendagri) No. 26 / 2010 tentang penggunaan senjata api bagi Anggota Satpol PP.

Adapun senjata api yang dijinkan bagi anggota Satpol PP terdapat tiga jenis senjata api, yaitu senjata peluru gas, semprotan gas, dan alat kejut listrik, selain itu pengecekan senjata api ini secara rutin telah dilakukan setiap bulannya”, tegas Kasat Intelkam AKP BAMBANG SUHARTO, SH. (mur/tgh/bud)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar