Polres katingan dalam perkembangan usianya sekarang semakin eksis dan selalu berusaha meningkatan kualitas pelayanan terhadap masyarakat dengan tidak mengkesampingkan penegakkan hukum sesuai tugas pokoknya. Dalam pelaksanaan kegiatan kepolisian dilapangan tindakan pre emtif atau pencegahan lebih dirasa sangat efektif dilaksanakan di wilayah kabupaten katingan dengan masyarakatnya yang heterogen untuk menciptakan stabilitas keamanan yang kondusif terutama menjelang pelaksanaan pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah kalimantan tengah 2010. Oleh sebab itu setiap 2 minggu sekali Polres Katingan rutin melaksanakan kegiatan bersepeda melibatkan masyarakat, unsur muspida dan instansi terkait disamping berolah raga yang menyehatkan guna meningkatkan hubungan kerja dan mempererat tali silaturahmi antara Polres Katingan dengan unsur muspida dan masyarakat, apalagi dalam setiap pelaksanaannya selalu disediakan door prize menarik bagi yang mengikuti. Seperti halnya kegiatan bersepeda ( katingan mountain bike ) yang baru - baru ini dilaksanakan dengan menempuh route cukup menantang melintasi eks lokasi pertambangan Hampalit jaya yang di ikuti hampir 200 orang peserta. Adapun selain anggota Polres Katingan yang ikut dalam kegiatan bersepeda tersebut juga di ikuti personil dari Polres Palangkaraya, para pejabat Polda Kalteng, personil Brimob tangkiling, anggota bataliyon kompi antang sampit, masyarakat sekitar kereng pangi, ketua DPRD Kab. Katingan, Kajari Kasongan, unsur muspida Katingan, kepala instansi terkait dengan di sediakan beberapa door prize menarik seperti TV, Kipas angin, sepeda gunung, dispenser, payung dll serta hadiah utama berupa 1 unit sepeda motor honda supra fit.
Blog ini dibuat sebagai informasi kepada masyarakat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya
Minggu, 31 Januari 2010
Selasa, 26 Januari 2010
PROFIL POLRES KATINGAN
Kabupaten Katingan adalah salah satu Kabupaten dikawasan Kalimantan Tengah yang memiliki karakteristik berbeda dengan kabupaten yang ada di wilayah hukum Polda Kalimanatan Tengah lainnya. Kabupaten Katingan sedang mengalami pembangunan dan perkembangan yang cukup pesat dengan komposisi penduduk yang heterogen / terdiri dari berbagai suku bangsa, dimana hal tersebut sangat berpotensi munculnya suatu ancaman faktual berupa kerusuhan massa baik yang berada di wilayah Katingan ataupun di daerah – daerah pedalaman atau Polsek – polsek yang jangkauannya cukup jauh.Adapun jumlah penduduk Kab. Katingan sesuai data tahun 2008 adalah 162.956 jiwa dengan luas wilayah 17.500 KM2.
Dengan komposisi masyarakat Kab. Katingan yang sangat heterogen, maka tidak menutup kemungkinan akan terjadi gejolak yang berkembang menjadi chaos sehingga berimplikasi pada kerusuhan yang bersifat kontijensi yang diakibatkan adanya perbedaan kelompok, suku, maupun polarisasi – polarisasi lainnya yang tercipta di tengah masyarakat.Polres Katingan selaku pengemban tugas menjaga stabilitas kamtibmas di Kabupaten Katingan, akan selalu bertindak secara riil, kongkrit dan strategis untuk mengamanankan Kabupaten Katingan sehingga masyarakat Kabupaten Katingan merasa aman dan tenteram dalam melakukan aktifitas sehari - hari.
LATAR BELAKANG :
Polres Katingan, merupakan pemekaran dari Polres Kotawaringin timur semenjak tahun 2004
Letak geografis wilayah hukum Polres Katingan yang sangat strategis merupakan jalur lintas selatan Provinsi Kalimantan Tengah serta kaya akan sumber daya alam terutama hasil hutan dan hasil tambangnya yang memiliki penduduk terdiri dari beberapa etnis , namun disisi lain dengan adanya kemajuan tersebut memunculkan berbagai permasalahan sosial seperti penyakit masyarakat, narkoba, miras, pencurian, penganiayaan, pembunuhan, penipuan, , Illegal Logging, Illegal Minning, dan masih banyak jenis lain tindakan kejahatan yang timbul dari adanya niat dan kesempatan.
Di saat era globalisasi dan kemajuan di bidang teknologi informasi dan transformasi serta di berlakukannya UU RI No. 32 tahun 2004 ttg pemerintahan daerah telah mendorong pula berkembangnya pembangunan di segala bidang untuk memajukan dan memudahkan serta mensejahtrakan masyarakat. Dengan adanya Otonomi daerah maka daerah mempunyai kewenangan untuk mengatur daerahnya sehingga di perlukan keadaan wilayah yang stabil dan kondusif. POLRI sebagai pengemban keamanan dalam negeri dituntut lebih profesional sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat serta penegak hukum untuk mendukung agar kegiatan pemerintah dan masyarakat dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dengan komposisi masyarakat Kab. Katingan yang sangat heterogen, maka tidak menutup kemungkinan akan terjadi gejolak yang berkembang menjadi chaos sehingga berimplikasi pada kerusuhan yang bersifat kontijensi yang diakibatkan adanya perbedaan kelompok, suku, maupun polarisasi – polarisasi lainnya yang tercipta di tengah masyarakat.Polres Katingan selaku pengemban tugas menjaga stabilitas kamtibmas di Kabupaten Katingan, akan selalu bertindak secara riil, kongkrit dan strategis untuk mengamanankan Kabupaten Katingan sehingga masyarakat Kabupaten Katingan merasa aman dan tenteram dalam melakukan aktifitas sehari - hari.
LATAR BELAKANG :
Polres Katingan, merupakan pemekaran dari Polres Kotawaringin timur semenjak tahun 2004
Letak geografis wilayah hukum Polres Katingan yang sangat strategis merupakan jalur lintas selatan Provinsi Kalimantan Tengah serta kaya akan sumber daya alam terutama hasil hutan dan hasil tambangnya yang memiliki penduduk terdiri dari beberapa etnis , namun disisi lain dengan adanya kemajuan tersebut memunculkan berbagai permasalahan sosial seperti penyakit masyarakat, narkoba, miras, pencurian, penganiayaan, pembunuhan, penipuan, , Illegal Logging, Illegal Minning, dan masih banyak jenis lain tindakan kejahatan yang timbul dari adanya niat dan kesempatan.
Di saat era globalisasi dan kemajuan di bidang teknologi informasi dan transformasi serta di berlakukannya UU RI No. 32 tahun 2004 ttg pemerintahan daerah telah mendorong pula berkembangnya pembangunan di segala bidang untuk memajukan dan memudahkan serta mensejahtrakan masyarakat. Dengan adanya Otonomi daerah maka daerah mempunyai kewenangan untuk mengatur daerahnya sehingga di perlukan keadaan wilayah yang stabil dan kondusif. POLRI sebagai pengemban keamanan dalam negeri dituntut lebih profesional sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat serta penegak hukum untuk mendukung agar kegiatan pemerintah dan masyarakat dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan aturan yang berlaku.
PEJABAT - PEJABAT POLRES KATINGAN :
1. KAPOLRES KATINGAN : AKBP SALADIN, SH
2. WAKA POLRES KATINGAN : KOMPOL MOH. FITHRAH SALEH, SIK
3. KABAG OPS : AKP SUSILO SETIAWAN, SIK
4. KABAG SUMDA : AKP JANES H SIMAMORA, SH
5. KABAG REN : KOMPOL MURYANTO
6. KASAT RESKRIM : AKP CHARLES PANJAITAN, SIK
7. KASAT INTELKAM : AKP BAMBANG SUHARTO, SH
8. KASAT LANTAS : IPTU S. NANDAMEGA
9. KASAT SABHARA : AKP I MADE RAY SUDANA
10.KASAT BIMMAS : AKP SAPRUDIN ILYAS
11.KASAT NARKOBA : AKP RUSMANTO
12.KAUR BIN OPS RESKRIM : IPDA ARIS SETIYONO, SH
13.KASI PROPAM : IPDA DANI PERMANA PUTRA
14.Ps.KASIUM : AIPTU JAINUDIN
15.Ps.PAUR LOG : BRIGPOL S. SITANGGANG
16.Ps.KASUBBAG PERS : BRIPKA SURIPTO
17.Ps.KASUBBAG LAT MIN : BRIGPOL TONI SUMANTRI
18.Ps.KASUBBAG HUKUM : AIPTU FITRIANSYAH NOR
19.Ps.KASI TIPOL : BRIPKA RONI SUGATA
20.Ps.KASI KEU : BRIPKA HARTO
21.Ps.KASUBBAG BIN OPS : BRIPKA M. AGUS SETIAWAN
22.Ps. KASUBBAG HUMAS : BRIPKA MURIYADI
23.Ps.KASUBBAG DAL OPS : BRIGPOL GALIS NOVI ARIMIMBAWA
24.Ps.KANIT LAKA : AIPTU I WAYAN JADENG
25.Ps.KASI WAS : AIPTU H. ACHMADI
26.KA SPK I : AIPTU SUGIANTO
27.KA SPK II : AIPDA SUKANTA
28.KA SPK III : BRIPKA ROBERT S. BUKAH
29.Ps.KASAT POL AIR : AIPDA TEGUH WIDODO
30.Ps.KASAT TAHTI : BRIPKA NASIR
Minggu, 24 Januari 2010
TATA CARA DAN PERSYARATAN PEMBUATAN SIM
A.Persyaratan dan Tata Cara memperoleh SIM Golongan A baru (PS.217 PP 44/93)
* Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
* Berusia sekurang-kurangnya 17 tahun.
* Membayar formulir di BII/BRI.
* Mengisi formulir permohonan.
* Dapat menulis dan membaca huruf latin.
* Melampirkan foto copy KTP.
* Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu-lintas jalan dan memiliki ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor.
* Lulus ujian teori dan praktek.
B. Persyaratan dan Tata Cara memperoleh SIM Golongan C baru (PSL.217 PP 44/93)
* Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
* Berusia sekurang-kurangnya 16 tahun.
* Membayar formulir di BII/BRI.
* Mengisi formulir permohonan
* Dapat menulis dan membaca huruf latin.
* Melampirkan foto copy KTP.
* Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu-lintas jalan dan memiliki ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor.
* Lulus ujian teori dan praktek.
C.Persyaratan dan Tata Cara memperoleh SIM Golongan A khusus (PS.217 PP 44/93)
* Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
* Berusia sekurang-kurangnya 20 tahun.
* Membayar formulir di BII/BRI.
* Mengisi formulir permohonan
* Dapat menulis dan membaca huruf latin.
* Melampirkan foto copy KTP.
* Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu-lintas jalan dan memiliki ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor.
* Lulus ujian teori dan praktek.
D. SIM A - B
* Umur minimal 20 tahun.
* SIM A-nya sudah 1 (satu) tahun.
* Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
* Membayar formulir di BII/BRI.
* Mengisi formulir permohonan
* Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
* Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
* Lulus ujian teori dan praktek.
E. SIM B I - B II
* Umur minimal 20 tahun..
* SIM B I-nya sudah 1 (satu) tahun.
* Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter..
* Membayar formulir di BII/BRI.
* Mengisi formulir permohonan
* Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
* Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
* Lulus ujian teori dan praktek.
F. SIM A - A Umum
* Umur minimal 20 tahun..
* SIM A-nya sudah 1 (satu) tahun.
* Sehat jasmani dan rohani serta lulus ujian Psikologi.
* Membayar formulir di BII/BRI.
* Mengisi formulir permohonan
* Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
* Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
* Lulus ujian teori dan praktek.
G. SIM B I - B I Umum
* Umur minimal 20 tahun..
* SIM B I-nya sudah 1 (satu) tahun.
* Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter..
* Membayar formulir di BII/BRI.
* Mengisi formulir permohonan
* Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
* Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
* Lulus ujian teori dan praktek.
H. SIM B II - B II Umum
* Umur minimal 20 tahun..
* SIM B II-nya sudah 1 (satu) tahun.
* Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter..
* Membayar formulir di BII/BRI.
* Mengisi formulir permohonan
* Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
* Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
* Lulus ujian teori dan praktek.
I. Persyaratan perpanjangan SIM Golongan C (PSL.217 PP 44/93)
* Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
* Menyerahkan / melampirkan SIM yang diperpanjang..
* Membayar formulir di BII/BRI.
* Mengisi formulir permohonan
* Dapat menulis dan membaca huruf latin.
* Melampirkan foto copy KTP.
J. Tata cara dan Persyaratan perpanjangan Pindah masuk (dari daerah) (PSL.224 PP 44/93)
* Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
* Membawa kartu Induk/pengantar dari Satuan Lalu-lintas yang mengeluarkan SIM.
* Membayar formulir di BII/BRI.
* Mengisi formulir permohonan.
* Melampirkan KTP.
K.Tata cara dan Persyaratan SIM mutasi (keluar daerah) (PS. 224 PP.44/93)
* Mencabut berkas/kartu Induk dari Satuan Lalu-Lintas asal dan pengantar dari Kasubbag SIM.
* Melampirkan KTP wilayah yang dituju.
* Melaporkan kepada Kepala Satuan Lantas yang dituju.
L. Persyaratan SIM hilang atau rusak (PS. 255 PP.44/93)
* Sehat jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
* Laporan Polisi kehilangan SIM.
* Membayar formulir di BII/BRI.
* Mengisi formulir permohonan.
* Melampirkan KTP.
M. Persyaratan pengurusan SIM Internasional (PS.231 PP 44/93)
* Salinan Surat Ijin Mengemudi yang dimiliki.
* KTP.
* Pasport.
* Foto B/W ukuran 4 x 6 = 5 lembar.(untuk pria = berdasi)
* Mengajukan permohonan ke IMI.
N. Persyaratan SIM untuk orang asing
* Memiliki Pasport dan KIMS atau Surat Tanda Tugas diplomatik.
* Bagi yang sudah memiliki SIM di negaranya atau SIM Internasional harus mengikuti ujian teori.
* Bagi yang belum pernah memiliki SIM, harus mengikuti dan lulus ujian teori dan praktek.
* SIM untuk orang asing berlaku 1 tahun, kecuali diplomatik berlaku 5 tahun.
* Berbadan Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan keterangan Dokter.
( Hambatan : sampai dengan sekarang Polres Katingan belum memiliki mesin pembuat SIM sendiri sehingga bagi masyarakat yg ingin membuat SIM masih harus mengurus persyaratannya ke Polres lain namun Polres Katingan berusaha semaksimal mungkin memenuhi kebutuhan masyarakat dengan mengajukan ke Pemda Katingan dalam hal pengadaan mesin pembuat SIM semoga dalam waktu dekat segera direalisasi )
* Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
* Berusia sekurang-kurangnya 17 tahun.
* Membayar formulir di BII/BRI.
* Mengisi formulir permohonan.
* Dapat menulis dan membaca huruf latin.
* Melampirkan foto copy KTP.
* Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu-lintas jalan dan memiliki ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor.
* Lulus ujian teori dan praktek.
B. Persyaratan dan Tata Cara memperoleh SIM Golongan C baru (PSL.217 PP 44/93)
* Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
* Berusia sekurang-kurangnya 16 tahun.
* Membayar formulir di BII/BRI.
* Mengisi formulir permohonan
* Dapat menulis dan membaca huruf latin.
* Melampirkan foto copy KTP.
* Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu-lintas jalan dan memiliki ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor.
* Lulus ujian teori dan praktek.
C.Persyaratan dan Tata Cara memperoleh SIM Golongan A khusus (PS.217 PP 44/93)
* Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
* Berusia sekurang-kurangnya 20 tahun.
* Membayar formulir di BII/BRI.
* Mengisi formulir permohonan
* Dapat menulis dan membaca huruf latin.
* Melampirkan foto copy KTP.
* Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu-lintas jalan dan memiliki ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor.
* Lulus ujian teori dan praktek.
D. SIM A - B
* Umur minimal 20 tahun.
* SIM A-nya sudah 1 (satu) tahun.
* Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
* Membayar formulir di BII/BRI.
* Mengisi formulir permohonan
* Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
* Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
* Lulus ujian teori dan praktek.
E. SIM B I - B II
* Umur minimal 20 tahun..
* SIM B I-nya sudah 1 (satu) tahun.
* Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter..
* Membayar formulir di BII/BRI.
* Mengisi formulir permohonan
* Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
* Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
* Lulus ujian teori dan praktek.
F. SIM A - A Umum
* Umur minimal 20 tahun..
* SIM A-nya sudah 1 (satu) tahun.
* Sehat jasmani dan rohani serta lulus ujian Psikologi.
* Membayar formulir di BII/BRI.
* Mengisi formulir permohonan
* Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
* Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
* Lulus ujian teori dan praktek.
G. SIM B I - B I Umum
* Umur minimal 20 tahun..
* SIM B I-nya sudah 1 (satu) tahun.
* Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter..
* Membayar formulir di BII/BRI.
* Mengisi formulir permohonan
* Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
* Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
* Lulus ujian teori dan praktek.
H. SIM B II - B II Umum
* Umur minimal 20 tahun..
* SIM B II-nya sudah 1 (satu) tahun.
* Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter..
* Membayar formulir di BII/BRI.
* Mengisi formulir permohonan
* Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
* Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
* Lulus ujian teori dan praktek.
I. Persyaratan perpanjangan SIM Golongan C (PSL.217 PP 44/93)
* Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
* Menyerahkan / melampirkan SIM yang diperpanjang..
* Membayar formulir di BII/BRI.
* Mengisi formulir permohonan
* Dapat menulis dan membaca huruf latin.
* Melampirkan foto copy KTP.
J. Tata cara dan Persyaratan perpanjangan Pindah masuk (dari daerah) (PSL.224 PP 44/93)
* Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
* Membawa kartu Induk/pengantar dari Satuan Lalu-lintas yang mengeluarkan SIM.
* Membayar formulir di BII/BRI.
* Mengisi formulir permohonan.
* Melampirkan KTP.
K.Tata cara dan Persyaratan SIM mutasi (keluar daerah) (PS. 224 PP.44/93)
* Mencabut berkas/kartu Induk dari Satuan Lalu-Lintas asal dan pengantar dari Kasubbag SIM.
* Melampirkan KTP wilayah yang dituju.
* Melaporkan kepada Kepala Satuan Lantas yang dituju.
L. Persyaratan SIM hilang atau rusak (PS. 255 PP.44/93)
* Sehat jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
* Laporan Polisi kehilangan SIM.
* Membayar formulir di BII/BRI.
* Mengisi formulir permohonan.
* Melampirkan KTP.
M. Persyaratan pengurusan SIM Internasional (PS.231 PP 44/93)
* Salinan Surat Ijin Mengemudi yang dimiliki.
* KTP.
* Pasport.
* Foto B/W ukuran 4 x 6 = 5 lembar.(untuk pria = berdasi)
* Mengajukan permohonan ke IMI.
N. Persyaratan SIM untuk orang asing
* Memiliki Pasport dan KIMS atau Surat Tanda Tugas diplomatik.
* Bagi yang sudah memiliki SIM di negaranya atau SIM Internasional harus mengikuti ujian teori.
* Bagi yang belum pernah memiliki SIM, harus mengikuti dan lulus ujian teori dan praktek.
* SIM untuk orang asing berlaku 1 tahun, kecuali diplomatik berlaku 5 tahun.
* Berbadan Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan keterangan Dokter.
( Hambatan : sampai dengan sekarang Polres Katingan belum memiliki mesin pembuat SIM sendiri sehingga bagi masyarakat yg ingin membuat SIM masih harus mengurus persyaratannya ke Polres lain namun Polres Katingan berusaha semaksimal mungkin memenuhi kebutuhan masyarakat dengan mengajukan ke Pemda Katingan dalam hal pengadaan mesin pembuat SIM semoga dalam waktu dekat segera direalisasi )
PERSYARATAN PERMOHONAN SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN ( SKCK )
A. Dasar Hukum.
1. UU No. 2 Tahun 2002. Pasal 15 ayat (1) huruf k " Polri secara umum berwenang mengeluarkan surat izin dan atau surat keterangan yang diperlukan dalam rangka pelayanan"
2. Skep Kapolri No. Pol : Skep / 816 / IX / 2003 tanggal 17 September 2003 tentang petunjuk lapangan penerbitan SKCK.
B. Persyaratan SKCK :
1. Pemohon datang sendiri
2. Surat keterangan RT yang disahkan Lurah.
3. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) 1 Lembar.
4. Foto Copy Kartu Keluarga (KK) 1 Lembar.
5. Pas Photo warna Ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar.
6. Mengisi blanko sekrening (diisi sendiri oleh pemohon)
7. Sidik Jari
8. Membawa stop map 2 Lembar.
C. Perpanjangan
1. Surat keterangan Catatan Kepolisian yang lama atau yang sudah habis masa berlakunya.
2. Surat keterangan RT yang disahkan Lurah.
3. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) 1 Lembar.
4. Foto Copy Kartu Keluarga (KK) 1 Lembar.
5. Pas Photo warna Ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar.
6. Mengisi blanko skrening (diisi sendiri oleh pemohon)
7. Membawa stop map 2 Lembar.
D. Waktu Penyelesaian :
Waktu penyelesaian SKCK di lakukan dalam waktu 45 menit setelah pemohon selesai mengisi blanko skrening dan melengkapi kelengkapan persyaratan yang diperlukan.
E. Biaya :
Tidak Dipungut Biaya.
2. Skep Kapolri No. Pol : Skep / 816 / IX / 2003 tanggal 17 September 2003 tentang petunjuk lapangan penerbitan SKCK.
B. Persyaratan SKCK :
1. Pemohon datang sendiri
2. Surat keterangan RT yang disahkan Lurah.
3. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) 1 Lembar.
4. Foto Copy Kartu Keluarga (KK) 1 Lembar.
5. Pas Photo warna Ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar.
6. Mengisi blanko sekrening (diisi sendiri oleh pemohon)
7. Sidik Jari
8. Membawa stop map 2 Lembar.
C. Perpanjangan
1. Surat keterangan Catatan Kepolisian yang lama atau yang sudah habis masa berlakunya.
2. Surat keterangan RT yang disahkan Lurah.
3. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) 1 Lembar.
4. Foto Copy Kartu Keluarga (KK) 1 Lembar.
5. Pas Photo warna Ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar.
6. Mengisi blanko skrening (diisi sendiri oleh pemohon)
7. Membawa stop map 2 Lembar.
D. Waktu Penyelesaian :
Waktu penyelesaian SKCK di lakukan dalam waktu 45 menit setelah pemohon selesai mengisi blanko skrening dan melengkapi kelengkapan persyaratan yang diperlukan.
E. Biaya :
Tidak Dipungut Biaya.
SURAT TANDA TERIMA PEMBERITAHUAN
A. DASAR HUKUM :
1. UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di muka Umum.
2. Juklap Kapolri No. Pol.: JUKLAP/02/XII/1995 tanggal 29 Desember 1995 tentang Perizinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat.
B. PERSYARATAN STTP :
1. Surat pemberitahuan dari Panitia Penyelenggara
2. Jadwal acara
3. Susunan Panitia / Pengurus
4. Nama Peserta / Undangan
5. Nama Pembicara dan Judul Makalah
6. Foto Copy Anggaran Dasar (AD) / Anggaran Rumah Tangga (ART)
7. Akte Pendirian Organisasi / Badan Hukum
8. Proposal
9. Surat Ijin Tempat Kegiatan
C. WAKTU PENYELESAIAN :
Waktu yang diperlukan dalam permohonan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) adalah 60 menit.
D. BIAYA :
Tidak Dipungut Biaya.
1. UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di muka Umum.
2. Juklap Kapolri No. Pol.: JUKLAP/02/XII/1995 tanggal 29 Desember 1995 tentang Perizinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat.
B. PERSYARATAN STTP :
1. Surat pemberitahuan dari Panitia Penyelenggara
2. Jadwal acara
3. Susunan Panitia / Pengurus
4. Nama Peserta / Undangan
5. Nama Pembicara dan Judul Makalah
6. Foto Copy Anggaran Dasar (AD) / Anggaran Rumah Tangga (ART)
7. Akte Pendirian Organisasi / Badan Hukum
8. Proposal
9. Surat Ijin Tempat Kegiatan
C. WAKTU PENYELESAIAN :
Waktu yang diperlukan dalam permohonan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) adalah 60 menit.
D. BIAYA :
Tidak Dipungut Biaya.
PELAYANAN ADMINISTRASI SAT INTELKAM POLRES KATINGAN
Sat Intelkam Polres Katingan dalam memberikan pelayanan administrasi kepada masyarakat, menerbitkan dokumen yang dibutuhkan oleh masyarakat sebagai berikut :
Pelayanan administrasi Orang Asing :
1. Pelayanan Rekomendasi Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD) baru dan perpanjangan.
2. Pelayanan Surat Keterangan Jalan (SKJ).
3. Pelayanan Surat Tanda Melapor (STM).
4. Pelayanan Surat Keterangan Lapor Pindah (SKLP).
5. Pelayanan Surat Keterangan Pencabutan Menjadi WNI.
6. Pelayanan Rekomendasi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Pelayanan administrasi Senjata api dan Bahan peledak.
1. Pelayanan senjata api bela diri.
2. Pelayanan Surat ijin angkut Senjata api peruntukan berburu, latihan, lomba menembak dan pindah gudang.
3. Pelayanan Surat Izin Penggunaan dan Penguasaan Senjata api (Pengpin) serta Surat Izin Angkut Senpi untuk tugas Satpam/ Polsus.
4. Pelayanan surat izin pengguna akhir bahan peledak.
5. Pelayanan surat izin penyulutan kembang api.
Pelayanan administrasi Kegiatan Masyarakat.
Jenis pelayanan.
1. Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
2. Surat Ijin.
3. Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).
4. Rekomendasi Surat Ijin dan Rekomendasi STTP.
Kegiatan yang memerlukan perijinan Polri, antara lain :
1. Pesta umum.
2. Keramian umum.
3. Pawai umum.
4. Olah raga.
5. Pameran dsb.
Kegiatan yang memerlukan pemberitahuan pada Polri, antara lain :
1. Rapat.
2. Sidang.
3. Musyawarah.
4. Muktamar.
5. Kongres.
6. Sarasehan.
7. Penyampaian pendapat dimuka umum dsb.
Pelayanan administrasi Orang Asing :
1. Pelayanan Rekomendasi Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD) baru dan perpanjangan.
2. Pelayanan Surat Keterangan Jalan (SKJ).
3. Pelayanan Surat Tanda Melapor (STM).
4. Pelayanan Surat Keterangan Lapor Pindah (SKLP).
5. Pelayanan Surat Keterangan Pencabutan Menjadi WNI.
6. Pelayanan Rekomendasi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Pelayanan administrasi Senjata api dan Bahan peledak.
1. Pelayanan senjata api bela diri.
2. Pelayanan Surat ijin angkut Senjata api peruntukan berburu, latihan, lomba menembak dan pindah gudang.
3. Pelayanan Surat Izin Penggunaan dan Penguasaan Senjata api (Pengpin) serta Surat Izin Angkut Senpi untuk tugas Satpam/ Polsus.
4. Pelayanan surat izin pengguna akhir bahan peledak.
5. Pelayanan surat izin penyulutan kembang api.
Pelayanan administrasi Kegiatan Masyarakat.
Jenis pelayanan.
1. Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
2. Surat Ijin.
3. Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).
4. Rekomendasi Surat Ijin dan Rekomendasi STTP.
Kegiatan yang memerlukan perijinan Polri, antara lain :
1. Pesta umum.
2. Keramian umum.
3. Pawai umum.
4. Olah raga.
5. Pameran dsb.
Kegiatan yang memerlukan pemberitahuan pada Polri, antara lain :
1. Rapat.
2. Sidang.
3. Musyawarah.
4. Muktamar.
5. Kongres.
6. Sarasehan.
7. Penyampaian pendapat dimuka umum dsb.
PERMOHONAN SURAT IJIN KERAMAIAN
A. DASAR HUKUM :
1. Juklap Kapolri No. Pol.: JUKLAP/02/XII/1995 tanggal 29 Desember 1995 tentang Perijinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat.
B. PERSYARATAN SURAT IJIN KERAMAIAN :
1. Surat permohonan dari Panitia Penyelenggara
2. Jadwal acara
3. Susunan Panitia / Pengurus
4. Nama peserta / Undangan
5. Nama pembicara WNA (Copy Paspor / Visa)
6. Foto copy Anggaran Dasar (AD) / Anggaran Rumah Tangga (ART)
7. Proposal
8. Surat Ijin Tempat Kegiatan
9. Route yang Dilalui (Pawai / Karnaval)
C. WAKTU PENYELESAIAN :
Waktu yang diperlukan dalam pembuatan permohonan surat ijin keramaian adalah 60 menit.
D. BIAYA :
Tidak dipungut Biaya.
1. Juklap Kapolri No. Pol.: JUKLAP/02/XII/1995 tanggal 29 Desember 1995 tentang Perijinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat.
B. PERSYARATAN SURAT IJIN KERAMAIAN :
1. Surat permohonan dari Panitia Penyelenggara
2. Jadwal acara
3. Susunan Panitia / Pengurus
4. Nama peserta / Undangan
5. Nama pembicara WNA (Copy Paspor / Visa)
6. Foto copy Anggaran Dasar (AD) / Anggaran Rumah Tangga (ART)
7. Proposal
8. Surat Ijin Tempat Kegiatan
9. Route yang Dilalui (Pawai / Karnaval)
C. WAKTU PENYELESAIAN :
Waktu yang diperlukan dalam pembuatan permohonan surat ijin keramaian adalah 60 menit.
D. BIAYA :
Tidak dipungut Biaya.
Langganan:
Postingan (Atom)