A. DASAR HUKUM :
1. UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di muka Umum.
2. Juklap Kapolri No. Pol.: JUKLAP/02/XII/1995 tanggal 29 Desember 1995 tentang Perizinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat.
B. PERSYARATAN STTP :
1. Surat pemberitahuan dari Panitia Penyelenggara
2. Jadwal acara
3. Susunan Panitia / Pengurus
4. Nama Peserta / Undangan
5. Nama Pembicara dan Judul Makalah
6. Foto Copy Anggaran Dasar (AD) / Anggaran Rumah Tangga (ART)
7. Akte Pendirian Organisasi / Badan Hukum
8. Proposal
9. Surat Ijin Tempat Kegiatan
C. WAKTU PENYELESAIAN :
Waktu yang diperlukan dalam permohonan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) adalah 60 menit.
D. BIAYA :
Tidak Dipungut Biaya.
1. UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di muka Umum.
2. Juklap Kapolri No. Pol.: JUKLAP/02/XII/1995 tanggal 29 Desember 1995 tentang Perizinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat.
B. PERSYARATAN STTP :
1. Surat pemberitahuan dari Panitia Penyelenggara
2. Jadwal acara
3. Susunan Panitia / Pengurus
4. Nama Peserta / Undangan
5. Nama Pembicara dan Judul Makalah
6. Foto Copy Anggaran Dasar (AD) / Anggaran Rumah Tangga (ART)
7. Akte Pendirian Organisasi / Badan Hukum
8. Proposal
9. Surat Ijin Tempat Kegiatan
C. WAKTU PENYELESAIAN :
Waktu yang diperlukan dalam permohonan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) adalah 60 menit.
D. BIAYA :
Tidak Dipungut Biaya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar