Minggu, 24 Januari 2010

PERSYARATAN PERMOHONAN SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN ( SKCK )

A. Dasar Hukum.

1. UU No. 2 Tahun 2002. Pasal 15 ayat (1) huruf k " Polri secara umum berwenang mengeluarkan surat izin dan atau surat keterangan yang diperlukan dalam rangka pelayanan"
2. Skep Kapolri No. Pol : Skep / 816 / IX / 2003 tanggal 17 September 2003 tentang petunjuk lapangan penerbitan SKCK.

B. Persyaratan SKCK :

1. Pemohon datang sendiri
2. Surat keterangan RT yang disahkan Lurah.
3. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) 1 Lembar.
4. Foto Copy Kartu Keluarga (KK) 1 Lembar.
5. Pas Photo warna Ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar.
6. Mengisi blanko sekrening (diisi sendiri oleh pemohon)
7. Sidik Jari
8. Membawa stop map 2 Lembar.

C. Perpanjangan

1. Surat keterangan Catatan Kepolisian yang lama atau yang sudah habis masa berlakunya.
2. Surat keterangan RT yang disahkan Lurah.
3. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) 1 Lembar.
4. Foto Copy Kartu Keluarga (KK) 1 Lembar.
5. Pas Photo warna Ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar.
6. Mengisi blanko skrening (diisi sendiri oleh pemohon)
7. Membawa stop map 2 Lembar.

D. Waktu Penyelesaian :

Waktu penyelesaian SKCK di lakukan dalam waktu 45 menit setelah pemohon selesai mengisi blanko skrening dan melengkapi kelengkapan persyaratan yang diperlukan.

E. Biaya :

Tidak Dipungut Biaya.

SURAT TANDA TERIMA PEMBERITAHUAN

A. DASAR HUKUM :

1. UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di muka Umum.
2. Juklap Kapolri No. Pol.: JUKLAP/02/XII/1995 tanggal 29 Desember 1995 tentang Perizinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat.

B. PERSYARATAN STTP :

1. Surat pemberitahuan dari Panitia Penyelenggara
2. Jadwal acara
3. Susunan Panitia / Pengurus
4. Nama Peserta / Undangan
5. Nama Pembicara dan Judul Makalah
6. Foto Copy Anggaran Dasar (AD) / Anggaran Rumah Tangga (ART)
7. Akte Pendirian Organisasi / Badan Hukum
8. Proposal
9. Surat Ijin Tempat Kegiatan

C. WAKTU PENYELESAIAN :

Waktu yang diperlukan dalam permohonan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) adalah 60 menit.

D. BIAYA :

Tidak Dipungut Biaya.

PELAYANAN ADMINISTRASI SAT INTELKAM POLRES KATINGAN

Sat Intelkam Polres Katingan dalam memberikan pelayanan administrasi kepada masyarakat, menerbitkan dokumen yang dibutuhkan oleh masyarakat sebagai berikut :
Pelayanan administrasi Orang Asing :
1. Pelayanan Rekomendasi Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD) baru dan perpanjangan.
2. Pelayanan Surat Keterangan Jalan (SKJ).
3. Pelayanan Surat Tanda Melapor (STM).
4. Pelayanan Surat Keterangan Lapor Pindah (SKLP).
5. Pelayanan Surat Keterangan Pencabutan Menjadi WNI.
6. Pelayanan Rekomendasi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Pelayanan administrasi Senjata api dan Bahan peledak.
1. Pelayanan senjata api bela diri.
2. Pelayanan Surat ijin angkut Senjata api peruntukan berburu, latihan, lomba menembak dan pindah gudang.
3. Pelayanan Surat Izin Penggunaan dan Penguasaan Senjata api (Pengpin) serta Surat Izin Angkut Senpi untuk tugas Satpam/ Polsus.
4. Pelayanan surat izin pengguna akhir bahan peledak.
5. Pelayanan surat izin penyulutan kembang api.
Pelayanan administrasi Kegiatan Masyarakat.
Jenis pelayanan.
1. Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
2. Surat Ijin.
3. Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).
4. Rekomendasi Surat Ijin dan Rekomendasi STTP.
Kegiatan yang memerlukan perijinan Polri, antara lain :
1. Pesta umum.
2. Keramian umum.
3. Pawai umum.
4. Olah raga.
5. Pameran dsb.
Kegiatan yang memerlukan pemberitahuan pada Polri, antara lain :
1. Rapat.
2. Sidang.
3. Musyawarah.
4. Muktamar.
5. Kongres.
6. Sarasehan.
7. Penyampaian pendapat dimuka umum dsb.

PERMOHONAN SURAT IJIN KERAMAIAN

A. DASAR HUKUM :

1. Juklap Kapolri No. Pol.: JUKLAP/02/XII/1995 tanggal 29 Desember 1995 tentang Perijinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat.


B. PERSYARATAN SURAT IJIN KERAMAIAN :

1. Surat permohonan dari Panitia Penyelenggara
2. Jadwal acara
3. Susunan Panitia / Pengurus
4. Nama peserta / Undangan
5. Nama pembicara WNA (Copy Paspor / Visa)
6. Foto copy Anggaran Dasar (AD) / Anggaran Rumah Tangga (ART)
7. Proposal
8. Surat Ijin Tempat Kegiatan
9. Route yang Dilalui (Pawai / Karnaval)


C. WAKTU PENYELESAIAN :

Waktu yang diperlukan dalam pembuatan permohonan surat ijin keramaian adalah 60 menit.

D. BIAYA :

Tidak dipungut Biaya.

TRANSPARANSI REKRUITMEN PERSONIL POLRI

Transparansi rekrutmen personil polri sebagai bagian dari program Quick Wins yang telah di luncurkan. Transparansi ini merupakan tantangan bagi tugas polri yang semakin kompleks dan global. Salah satu program dari Quick Wins ini sudah diterapkan di Polres katingan.

Penerimaan personil polri dilakukan dengan bersih tanpa KKN, tidak menerima titipan nomor peserta, tidak mengubah nilai dan tidak berbisnis rekrutmen. Selain itu, secara transparan, dalam arti membuka diri terhadap semua pengawasan dan transparan di semua pengawasan. Rekrutmen juga dilakukan dengan akuntabel dan humanis, memperlakukan calon secara manusiawi dan berlaku adil.

GRAND STRATEGY POLRI

GRAND STRATEGY POLRI
(2005 - 2025)

1. Untuk tahun 2005 - 2009 Polri berusaha membangun Kepercayaan Publik (Trust Building)
2. Untuk tahun 2010 - 2014 membangun kemitraan (Partnership Networking Building)
3. Untuk tahun 2015 - 2025 ditargetkan mencapai keunggulan (Strive for Exellence)

PROGRAM UNGGULAN POLRI DALAM RANGKA MERAIH KEBERHASILAN SEGERA ( QUICK WINS )

LATAR BELAKANG

Pengaruh global telah membawa perubahan yang mendasar terhadap tatanan kehidupan masyarakat. Tuntutan masyarakat terhadap Pelayanan Polri selaku Pemelihara Kamtibmas, Lin, Yom dan Gakkum semakin meningkat.

* Polri telah mereformasi diri melalui Bijak Perubahan Instrumental, Struktur, Kultural (POLISI SIPIL), namun hasilnya belum sesuai harapan masyarakat.
* Untuk mencapainya harapan masyarakat Polri perlu mempercepat proses REFORMASI BIROKRASI, salah satunya melalui PROGRAM UNGGULAN.

A. INTERNAL DAN EXTERNAL POLRI

1. Instrumental
2. Struktural
3. Kultural ==> Belum maksimal

B. LAKGAS SAAT INI

1. Har Kamtibmas
2. Lin
3. Yom
4. Yan
5. Gakkum

C. PROGRAM UNGGULAN

QUICK WINS QTAP ==> Quick - Transparan - Akuntabel - Profesional.

D. LAKGAS YANG DI HARAPKAN

1. Har Kamtibmas
2. Lin
3. Yom
4. Yan
5. Gakkum

E. PUBLIC TRUS

==> Dukungan terhadap Polri (Remunerasi Gaji)


TUJUAN DAN SASARAN

Tujuan: Meningkatkan kepercayaan dan kecintaan publik (masyarakat) kepada Institusi (Polri) dalam waktu cepat.
Sasaran: Merubah pola pikir dan budaya kerja serta manajemen Polri.


STRATEGI IMPLEMENTASI

* Menggunakan pendekatan pragmatis
* Quick wins dilaksanakan oleh para pejabat pengambil keputusan di tingkat pusat sampai dengan kasatwil dan para pelaksana di lapangan
* Adanya komitmen seluruh pejabat/anggota polri
* Sosialisasi internal dan external


ALASAN PEMILIHAN PROGRAM

Dari uraian diatas akan dipilih program unggulan berdasarkan hal-hal tersebut:

* Merupakan Produk utama Polri
* Mempunyai daya ungkit yang kuat ( Key Leverage )
* Bisa langsung dirasakan oleh masyarakat
* Bisa direalisasikan dan diukur hasilnya dalam waktu 3-12 bulan


PROGRAM UNGGULAN YANG DIPILIH

* Quick Respons Patroli Samapta
* Transparansi Penerbitan SIM, STNK, dan BPKB
* Transparansi Penyidikan TP melalui pemberian SP2HP
* Transparansi Rekrutmen Anggota Polri (AKPOL, PPSS dan BINTARA)
* Untuk wilayah Perbatasan ada penambahan satu program unggulan yaitu Akselerasi dalm Bidang Pengamanan Wilayah Perbatasan (Pamtas)


QTAP ACTIONS
( QUICK, TRANSPARAN, AKUNTABEL AND PROFESIONAL ACTIONS )

KENDALA DALAM IMPLEMENTASIKAN PROGRAM QUICK WINS POLRI

* SDM
* Kuantitas dan kualitas Pers Polri sangat terbatas
* Kultur / perilaku anggota
* Mental
* Komitmen
* Kesejahteraan rendah
* Peralatan / sarana prasarana
* Sarpras patroli masih kurang
* Alat dan cara komunikasi
* Jumlah Klinik pengemudi (Klipeng) terbatas
* Harwat belum memadai
* Ruang Yan khusus untuk SP2HP dilengkapi operator dan layar monitor website
* Dukungan operasional
* Indek Dukops/log belum memadai
* Dukungan BBM sangat minim
* Anggaran terbatas/penghematan


RENCANA TINDAK LANJUT

* Penyiapan Peraturan Kapolri tentang Quick Wins
* Penyiapan SDM Polri (Personil dan Pelatih)
* Penyiapan Sarpras dan Peralatan
* Penyiapan Dukungan Operasional
* Penyiapan Dukungan Anggaran
* Launching Program Quick Wins
* Sosialisasi Internal Dan External


KESIMPULAN

* Kebijakan Quick Wins dapat dijadikan katalisator untuk melakukan Reformasi Birokrasi Polri, dalam rangka Peningkatan Pelayanan sehingga masyarakat semakin mempercayai Polri.
* Pelaksanaan program QUICK WINS harus didukung oleh fungsi-fungsi lain.


REKOMENDASI

* QUICK WINS harus dikembangkan, dijabarkan dan harus dilaksanakan di seluruh Fungsi Teknis Kepolisian diseluruh jajaran.
* Perlu disosialisasikan kepada seluruh anggota Polri dan Stakeholders/Masyarakat.
* Diperlukan komitmen dari seluruh anggot Polri dalam mengoperasikan / mengaplikasikan QUICK WINS.
* Diperlukan Tim Asistensi (PENGAWAS).