Menurut Waka Polres Katingan Kompol Moh. Fithrah Saleh, SIK pembongkaran warung tersebut sudah melalui prosedur yang benar, karena 2 minggu sebelum pelaksanaan pembongkaran, para pemilik warung sudah terlebih dahulu diberitahu. Para pemilik warung juga tidak merasa keberatan dengan pembongkaran tersebut, karena para pemilik warung sendiri yang membongkarnya. “Jadi kita hari ini sifatnya hanya membantu mereka saja, untuk lebih cepatnya proses pembongkaran,” kata Kompol Moh. Fithrah Saleh, SIK disela-sela kegiatan tersebut.
Ditambahkan oleh Waka Polres, setelah warung miliknya dibongkar, para pedagang tersebut masih tetap di ijinkan untuk berjualan di halaman bekas Pospol Kereng Pangi tersebut. Akan tetapi tidak dibenarkan untuk membangun bangunan yang sifatnya permanen. “Mereka tetap kami persilakan untuk berjualan, namun bangunannya yang berbentuk bongkar pasang saja, tidak boleh yang permanen,” terang Waka Polres.
Rencananya di bekas bangunan Pos Pol Kereng Pangi tersebut akan dibangun sebuah Koperasi Niaga milik Polres Katingan. Nantinya, selain anggota Polres, masyarakat juga bisa memanfaatkan koperasi tersebut. Karena di koperasi milik Polres Katingan ini akan disediakan segala kebutuhan pokok, seperti sembako dan kebutuhan lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar