Kamis, 17 Maret 2011

POLSEK KATINGAN HILIR GEREBEK PELAKU PEMBALAKAN LIAR DI HUTAN PERAWAN

Polda Kalteng, Polres Katingan - Kasongan (18/3) – Memasuki hari kesebelas dalam Operasi Wanalaga Telabang 2011, Polres Katingan terus berhasil mengendus keberadaan dari para pelaku pembalakan liar di hutan yang ada di Kabupaten Katingan. Ini dibuktikan pada Rabu (16/3/2011) kemarin, sekitar pukul 17.00 WIB, jajaran Kepolisian dari Polsek Katingan Hilir ini kembali berhasil mengerebek pelaku illegal logging di sebuah kawasan hutan yang terhitung masih perawan, di wilayah Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan. Tepatnya di Jalan Depag arah Kasongan-Pendahara Km. 09, mereka adalah WB (29), SP (37), UB dan ASD (24), ketika sedang melakukan aktifitas illegalnya.

Akibat perbuatannya tersebut, keempat orang ini langsung digelandang beserta barang bukti hasil kejahatannya ke Polsek Katingan Hilir pada sore itu juga.

Fakta yang berhasil dihimpun oleh Humas Polres Katingan dilapangan, terungkap bahwa penangkapan terhadap keempat pelaku tersebut berawal dari pengintaian yang dilakukan oleh pihak Kepolisian yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Katingan Hilir Iptu Beddy Suwendi sehari sebelumnya.

Bahwa didalam hutan, sekitar satu kilo meter dari badan jalan arah Pendahara, ada kegiatan illegal logging. Dari pengintaian itulah diketahui, bahwa memang ada terjadi kegiatan illegal logging di tempat itu. Namun waktu itu, tidak ditemukan para tersangka sedang melaksanakan aktifitasnya dan hanya ditemukan beberapa barang bukti. Setelah tidak menemukan adanya kegiatan para tersangka, pengerebekan ditunda. Namun keesokan harinya kembali dilakukan pengintaian. Pada saat itulah, ditemukan tersangka sedang beraktifitas dan langsung dilakukan pengerebekan.

Keempat pelaku saat itu tidak dapat berkutik dihadapan petugas Kepolisian ketika tertangkap tangan sedang mengolah kayu hasil tebangan mereka dan ditemukan sekitar lima kubik papan jenis meranti hasil olahan para tersangka, sebelumnya. Selain itu juga dilokasi hutan yang berbatasan dengan Kecamatan Tewang Sanggalang Garing ini, juga ditemukan puluhan pohon meranti yang sudah tumbang, hasil tebangan para pelaku di hutan itu dan siap diolah menjadi kayu masak dengan berbagai ukuran.

Kapolres Katingan AKBP Teuku Saladin, SH melalui Kapolsek Katingan Hilir Iptu Beddy Suwendi ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap keempat pelaku tersebut. “Kini para pelaku sudah kita amankan dan masih dalam pemeriksaan anggota kita. Dari hasil pemeriksaan sementara, hutan yang dijadikan lokasi illegal logging ini milik RM dan yang menyuruh para pelaku adalah SR. Hutan ini masih perawan dan dapat kita lihat, pohon-pohon yang ada ini besar-besar dan tidak ada pengerusakan selain dilakukan oleh para pelaku ini. Hasil ini akan terus kita kembangkan dan para pelakunya akan kita tindak, sesuai dengan aturan dan UU yang berlaku,” tegas Kapolsek Katingan Hilir ini kepada Humas Polres Katingan dan beberapa wartawan, ketika kembali melihat lokasi hutan tempat para pelaku menebang pohon dan mengolah kayu, Kamis (17/3/2011) sekitar pukul 13.00 WIB.

Masih menurut Iptu Beddy Suwendi, bahwa keempat pelaku ini setelah dilakukan pemeriksaan ternyata terbukti melakukan pembalakan liar, sehingga terhadap keempat pelaku ini langsung ditetapkan sebagai tersangka. Dijerat dengan Pasal 78 ayat (5) dan atau ayat (7) Jo. Pasal 50 ayat (3) huruf e, huruf f dan atau huruf h UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang telah dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2004, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 10 miliar. (mur)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar