Rabu, 02 Februari 2011

TIDAK PUNYA PEKERJAAN TETAP, SEORANG PEMUDA PENGANGGURAN MENCURI HP

Karena tidak memiliki uang, seorang pemuda pengangguran ditangkap petugas Kepolisian dari Polsek Katingan Hilir, karena mencuri HP milik tetangganya sendiri.

Polda Kalteng, Polres Katingan - Kasongan (4/2)Mungkin sudah gelap mata, karena tidak memiliki uang untuk pulang kampung, seorang pemuda pengangguran berinisial CW (20), ditangkap petugas Kepolisian dari Polsek Katingan Hilir, Polres Katingan, karena mencuri sebuah HP milik tetangganya sendiri di Kasongan.

Akibat ulahnya ini, CW harus rela mendekam di rumah tahanan Polres Katingan, dengan menyandang status tersangka.

Seperti diketahui, bahwa peristiwa pencurian HP ini pertama kali diketahui oleh orang tua korban Fahrul Maulana, yakni saudara Rahmad Kariadi, yang mana pada Jum’at pagi (28/1/2011), ada salah seorang tetangga dari saudara Rahmad Kariadi akan meminjam cas HP milik anaknya, setelah dicari-cari dan ditanyakan kepada sang anak, akhirnya baru diketahui kalau HP milik anaknya yang pada malam harinya di changer (di cas) didalam kamar telah hilang dicuri orang.

Mengetahui HP nya hilang, korban Fahrul Maulana yang diantar orang tuanya, yakni saudara Rahmad Kariadi langsung melaporkan peristiwa pencurian HP ini, ke Kantor Polsek Katingan Hilir, akibat HP nya hilang ini, korban Fahrul Maulana mengalami kerugian sebesar 720 ribu rupiah.

Begitu menerima laporan dari korban, jajaran Polsek Katingan Hilir langsung melakukan penyelidikan, dan dalam waktu kurang dari 2 jam setelah menerima laporan, petugas Kepolisian berhasil membekuk tersangka CW, di pelabuhan klotok Kasongan, yang pagi itu mau melarikan diri kearah Baun Bango.

Dari tangan tersangka CW sendiri, petugas Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah HP merk K-Touch H888 Black dengan nomor imei 86317900106816. Saat itu juga tersangka CW langsung dijebloskan ke sel tahanan Polres Katingan.

Kapolsek Katingan Hilir, Iptu Beddy Suwendi membenarkan peristiwa penangkapan terhadap tersangka CW, yang diduga melakukan pencurian sebuah HP milik tetangganya sendiri.

Masih menurut Kapolsek, bahwa setelah dilakukan pengembangan oleh anggotanya, ternyata tersangka CW ini merupakan pelaku kejahatan di Wilkum Polsek Katingan Tengah, yang sempat melarikan diri dari Kantor Polsek Katingan Tengah, karena waktu itu statusnya masih titipan saja, sehingga waktu itu tersangka CW tidak dicari.

Setelah kabur dari kantor Polsek Katingan Tengah tersebut, tersangka CW ternyata mencuri sepeda motor milik salah seorang warga Tumbang Samba, akhirnya CW pun pasti akan merasakan lebih lama lagi di tahanan, saat ini sepeda motor yang dicuri oleh CW yang sempat digadaikan kepada seorang warga di Kasongan sudah diamankan oleh Polsek Katingan Hilir.

“Karena TKP pencurian sepeda motor ini di wilayah hukum Polsek Katingan Tengah, maka untuk penanganan kasusnya, kita serahkan kepada Polsek Katingan Tengah untuk ditangani,” tegas Iptu Beddy Suwendi.

“Sementara untuk kasus pencurian HP ini sendiri, tersangka CW kita kenakan Pasal 363 ayat (1) huruf 3e KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun,” ungkap Kapolsek Katingan Hilir di ruang kerjanya kemarin. (mur)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar