Polda Kalteng, Polres Katingan - Kasongan (9/2) – Nasib tragis menimpa Cuming Als. Miming (26), warga Jalan Pemuda RT. 003, Desa Telangkah, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, ini harus meregang nyawa, akibat ulah dari Tersangka WA (24), yang masih teman kerjanya sendiri.
Peristiwa pembunuhan ini sendiri terjadi pada Rabu (2/2/2011) pukul 14.00 WIB, di sebuah lokasi pertambangan emas, tepatnya di lokasi Bukit Batu, Desa Telangkah, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan.
Kronologis kejadian bermula pada siang itu, antara Korban Cuming dengan Tersangka WA sama-sama bekerja di tempat yang sama, selang beberapa lama kemudian salah satu mesin sedot mengalami kerusakan, namun bukannya membantu memperbaiki, Korban justru menonton saja, ketika Tersangka WA, Saksi Robert dan Saksi Irwanto berusaha mengangkat salah satu bagian mesin yang rusak, ketika ditegur oleh Tersangka WA, Korban malah mengejek Tersangka dengan ucapan yang menyakitkan Tersangka, yakni “kalau tidak sanggup membayar hutang sama Bos, bilang aja,” tentu saja mendengar ucapan ini, Tersangka tidak terima, dan langsung mengambil sebilah parang yang kebetulan tidak jauh dari TKP.
Mendapat serangan mendadak dari Tersangka WA yang kalap tersebut, dengan ayunan parang yang diarahkan tepat mengarah ke bagian dada Korban ini, membuat Korban langsung menghindar dengan menceburkan diri kedalam lobang galian penyedotan emas sedalam kurang lebih 8 meter dengan luas hampir 40 M2 ini.
Setelah Korban Cuming berhasil menghindar dari sabetan parang Tersangka WA, ini membuat Tersangka WA menjadi berang, hingga menunggu Korban Cuming bisa naik kembali keatas daratan. Melihat Tersangka WA masih menunggunya diatas daratan dengan sebilah parang yang masih dipegangnya, hal ini membuat Korban Cuming ciut, hingga dia hanya mampu berbuat dengan berenang dan menyelam saja di dalam lobang galian penyedotan emas tersebut hampir 15 menit lamanya.
Naas bagi Cuming, karena kehabisan tenaga dan nafas akhirnya dia tenggelam di dalam lobang galian penyedotan emas tempatnya bekerja. Mungkin karena sudah terlanjur emosi, bukannya menolong Korban, malah Tersangka WA meninggalkan begitu saja Korban yang saat itu langsung tenggelam kedasar lobang galian dengan menuju pondok tempat tinggalnya yang tak jauh dari TKP.
Sementara itu, Kapolres Katingan Ajun Komisaris Besar Polisi Saladin, SH melalui Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Katingan, Iptu Aris Setiyono, SH membenarkan peristiwa pembunuhan tersebut.
“Saat ini kasusnya sudah kita tangani dan sudah kita koordinasikan dengan pihak JPU, dan akan terus kita kembangkan lagi dengan mengumpulkan ketarangan dari saksi-saksi dan barang bukti yang ada, untuk visum et repertum juga telah kita mintakan ke RSUD Kasongan” terang Iptu Aris Setiyono, SH ketika di hubungi via telepon oleh Humas Polres Katingan, kemarin.
“Tersangka WA sendiri saat ini, sudah kita tetapkan sebagai Tersangka dan kita jerat dengan Pasal 338 KUH Pidana yakni, dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun,” ungkap mantan Kapolsek Tasik Payawan ini.
Berdasarkan pengakuan Tersangka WA kepada penyidik yang memeriksanya, menerangkan bahwa sebelum peristiwa pembunuhan ini terjadi, pagi harinya, baik Tersangka WA, Korban Cuming Als. Miming, dan Saksi Robert maupun Saksi Irwanto sempat pesta minuman keras jenis baram sebanyak 8 liter.
Ditempat terpisah, para penyidik dari Unit I Sat Reskrim Polres Katingan, terus bekerja keras untuk mengungkap tabir pembunuhan yang dilakukan oleh Tersangka WA ini, dengan mengumpulkan bukti-bukti yang ada, baik dari Tersangka WA maupun dari kedua rekan kerja Korban yang waktu kejadian berada di TKP dan melihat peristiwa pembunuhan ini secara langsung.
Salah satu penyidik dari Sat Reskrim Polres Katingan yang tidak mau disebutkan namanya, mengungkapkan bahwa untuk Tersangka WA telah dilakukan pemeriksaan secara marathon dari Senin (7/2/2011) kemarin, dengan barang bukti yang berhasil disita oleh penyidik saat ini adalah sebilah parang lengkap dengan kompangnya, yang waktu kejadian sempat dipergunakan oleh Tersangka WA untuk menyerang Korban Cuming, kemudian selembar baju, selembar celana dalam dan selembar celana pendek yang dipergunakan Korban Cuming sewaktu kejadian. (mur)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar