Minggu, 09 Januari 2011

PAMAN CABULI KEPONAKANNYA SENDIRI

Kasongan (10/1) – Entah setan apa yang ada dipikiran ST (37), sehingga dengan tega mencabuli keponakannya sendiri, sebut saja Harum (13). Karena melihat korban hanya mengenakan handuk dan BH saja, ST tidak bisa mengendalikan hawa nafsunya. Peristiwa pencabulan ini sendiri terjadi di sebuah barak yang berada di Jalan Gembala, belakang Langgar RT. 18, Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, hari Sabtu (8/1/2011) sekitar pukul 07.00 WIB.

Petugas Kepolisian dari Polres Katingan, yang mendapat laporan dari orang tua korban, langsung menangkap ST dirumahnya yang berada di Jalan Kenangan No. 2, RT.01/RW.I, Kelurahan Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, tanpa melakukan perlawanan.

Kapolres Katingan Ajun Komisaris Besar Polisi Saladin, SH melalui Kabag Ops, Komisaris Polisi Susilo Setiawan, SIK, membenarkan peristiwa penangkapan terhadap ST yang diduga melakukan percobaan pemerkosaan dan atau pencabulan, terhadap keponakannya sendiri ini.

“Saat ini, ST sudah kita tetapkan sebagai Tersangka, guna mempertanggung-jawabkan perbuatannya tersebut, terhadap ST kita kenakan Pasal berlapis, yakni Pasal 290 ayat (1) huruf ke 2e KUHP, dan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2008 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal dengan hukuman 15 tahun penjara atau seringan-ringannya selama 3 tahun penjara,” tegas Kabag Ops.

ST sendiri ketika dibincangi oleh PID Polres Katingan, usai dilakukan pemeriksaan oleh Unit PPA, mengungkapkan penyesalannya.

“Saya menyesal Pak, Saya berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan pencabulan itu lagi, Saya malu Pak, Saya melakukan pencabulan itu karena Saya terangsang melihat korban hanya mengenakan handuk saja waktu itu,“ terang pemuda pengangguran ini.

“Dari hasil pemeriksaan sementara juga terungkap, bahwa ST pada malam sebelum kejadian sempat menginap dirumah orang tua korban, selain itu, ST hanya berhasil memeluk dan mencium korban, karena korban berhasil meronta dan memberikan perlawan akhirnya ST takut dan langsung pergi meninggalkan korban dirumahnya, untuk barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu lembar handuk warna hijau dan satu buah BH milik korban,” terang salah satu penyidik Reskrim kepada PID Polres Katingan.

Karena tidak terima dengan ulah pamannya ini, korban langsung melaporkan peristiwa pencabulan terhadap dirinya kepada orang tuanya, mendengar penuturan dari anaknya, orang tua korban langsung melaporkan peristiwa pencabulan ini, ke Mapolres Katingan. (mur)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar