Minggu, 16 Januari 2011

DUA BANDAR NARKOBA DARI KASONGAN DIRINGKUS

Polda Kalteng, Polres Katingan - Kasongan (17/1)Satauan Res Narkoba Polres Katingan, kembali meringkus bandar narkotika jenis sabu-sabu, Rabu (13/1/2011) siang. Mereka adalah IS (49) dan RU (35), akhirnya tak berkutik, karena petugas berhasil mengamankan 3 paket sabu-sabu dari tangan keduanya. Penangkapan kedua bandar narkotika jenis sabu-sabu ini sendiri, dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Polres Katingan Ajun Komisaris Polisi Rosmanton.

“Benar, kami kemarin, Rabu (12/1/2011) sekitar pukul 14.00 WIB berhasil meringkus 2 bandar narkotika jenis sabu-sabu, yang selama ini telah meresahkan masyarakat, dan mereka ini sudah menjadi target operasi kami dari Polres Katingan bahkan Polda Kalteng sejak lama, sekali lagi, keberhasilan kami ini berkat informasi dari masyarakat yang memberikan informasi kepada kami,” terang Kasat Res Narkoba Polres Katingan, diruang kerjanya, kemarin.

“Setelah mendapat informasi dari masyarakat, kami langsung menyusun strategi, karena dua orang ini sangat licin sekali, akhirnya siang kemarin, anggota kita berhasil memancing keduanya, dengan melakukan transaksi pembelian, dan ternyata berhasil, pertama kita mendapatkan satu paket narkotika jenis sabu-sabu dengan harga 1 juta rupiah, setelah melakukan transaksi ini kita langsung menangkap keduanya, setelah itu kita lakukan penggeladahan badan terhadap RU (35) dan ternyata dari dalam topi yang dipakai RU ini, kita menemukan lagi dua paket narkotika jenis sabu-sabu, dari penggeledahan terhadap IS kita tidak menemukan barang bukti, tetapi yang jelas, ketiga paket narkotika jenis sabu-sabu ini diakui sebagai milik IS dan RU,” tegas Kasat Res Narkoba lagi.

Akp Rosmanton, juga menambahkan bahwa barang bukti seluruhnya yang berhasil diamankan dari tangan kedua bandar narkotika tersebut adalah 3 paket narkotika jenis sabu-sabu, 2 buah handphone merk Nokia, uang tunai sebesar 1 juta rupiah, 1 buah topi warna abu-abu, 1 buah pipet dan 2 lembar plastic klip.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini baik IS dan RU sudah kita tetapkan sebagai Tersangka dan sudah kita tahan di rutan Polres Katingan, dan Pasal yang kita sangkakan untuk keduanya adalah Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 130 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 12 tahun dan seringan-ringannya 4 tahun,” papar pria asli Makasar ini. (mur)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar