Sidang Disiplin yang berlangsung selama tiga jam ini, memberikan hukuman disiplin kepada enam anggota Polres Katingan, yang beberapa bulan lalu masih bertugas pada Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Katingan. Pimpinan Sidang Komisaris Polisi Moh. Fithrah Saleh, SIK, membacakan amar putusannya yang mana keenam anggota Polisi tersebut secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 4 huruf (d), dan huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, sehingga tahanan atas nama Usman Als. Johan Bin Taher, Adriansyah Bin Kasim dan Yuno Bin Karel Simon yang ditahan di rumah tahanan Polres Katingan pada tanggal 29 Agustus 2010, melarikan diri, kemudian menghukum : 1). Aiptu H. Achmadi dengan hukuman disiplin berupa penempatan pada tempat khusus selama 10 hari; 2). Briptu Herman Felani dengan hukuman disiplin berupa teguran tertulis; 3). Bripda Santo Rimbun Gultom dengan hukuman disiplin berupa penempatan pada tempat khusus selama 21 hari; 4). Bripda Bayu Wicaksono dengan hukuman disiplin berupa penempatan pada tempat khusus selama 7 hari; 5). Bripda Amarudin dengan hukuman disiplin berupa penempatan pada tempat khusus selama 7 hari; dan 6). Bripda Agus Sulaksono dengan hukuman disiplin berupa penempatan pada tempat khusus selama 7 hari. Sementara keenam anggota Polisi tersebut menerima putusan hukuman disiplin bagi yang diberikan kepada mereka.
Waka Polres Katingan Komisaris Polisi Moh. Fithrah Saleh, SIK, diruang kerjanya usai pelaksanaan sidang disiplin menjelaskan kepada PID Polres Katingan bahwa untuk pelanggaran Kode Etik Profesi Polri untuk tahun 2010 ini tidak ada, sehingga terjadi penurunan 300 %, bila dibandingkan dengan tahun 2009, dimana terdapat 3 anggota kita yang menjalani Sidang Kode Etik Profesi Polri dengan hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), sementara untuk pelanggaran disiplin anggota pada tahun 2010 ini juga mengalami penurunan, dari 37 personil yang melakukan pelanggaran disiplin pada tahun 2009, menjadi 30 personil pada tahun 2010 ini atau terjadi penurunan sebanyak 19 %.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar