Kasongan (29/12) – Polsek Katingan Tengah, Polres Katingan patut mendapat acungan jempol kali ini, karena keberhasilannya dalam menangkap Bandar Gede maupun pengedar sabu-sabu dalam satu hari kemarin, Selasa (28/12/2010). Informasi dari masyarakat tentang akan adanya transaksi jual-beli sabu-sabu tak disia-siakan oleh Polsek Katingan tersebut, Kapolsek Katingan Tengah Inspektur Polisi Satu Masharsono, SH langsung memimpin penangkapan tersebut bersama dengan lima anggotanya, hasilnya tentu tak sia-sia, salah satu pengedar sabu-sabu berinisial S (46), dengan mudah berhasil ditangkap, walaupun sebelumnya S (46) sempat mengelak, karena lima paket sabu-sabu yang sempat terbungkus dengan plastik kresek hitam ini sempat dibuangnya, namun berkat kejelian dari anggota Polsek Katingan Tengah, akhirnya S (46) tak berkutik, dan mengakui kalau barang haram tersebut adalah miliknya.
Dari pengakuan S (46) yang belakangan diketahui merupakan salah satu Aktivis LSM “PREDATOR” yang berkantor pusat di Palangkaraya ini, kepada penyidik mengakui bahwa barang haram tersebut dibelinya dari seorang bandar gede sabu-sabu yang ada di Tumbang Samba berinisial U (46) dengan harga 750 ribu rupiah perpaketnya, dan menurut rencana sabu-sabu tersebut akan dijualnya kembali kepada pemesan dengan harga 300 - 400 ribu rupiah perpaketnya.
“Benar Pak, barang tersebut milik Saya, yang Saya peroleh dengan cara membeli dari U (40) warga Tumbang Samba juga, dengan harga 750 ribu rupiah perpaketnya, saat itu Saya beli dua paket, setelah beli dua paket, sabu-sabu tersebut Saya jadikan satu, kemudian Saya bagi menjadi tujuh paket kecil dengan berat diperkirakan sekitar 40 mg, dan menurut rencana sabu-sabu tersebut akan Saya jual kembali kepada pemesan dengan harga 300-400 ribu rupiah perpaketnya, namun belum sempat Saya jual, Saya keburu tertangkap, dan Saya menyesal atas perbuatan Saya tersebut,” terang S (46) ketika diwawancarai oleh PID Polres Katingan diruang Satuan Narkoba Polres Katingan, Rabu (29/12/2010).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar