Kasongan (24/12) – Satuan Narkoba Polres Katingan pada hari Selasa (21/12/2010) kemarin malam, sekitar jam 23.00 Wib, berhasil menangkap A (40) karena memiliki pil dextro sebanyak 201 bungkus plastik kecil atau sama dengan 6073 butir, warga asli Kabupaten Barabai (Kalsel) yang saat ini berdomisili di jalan Lintas Tumbang Samba Km. 25 Desa Karya Unggang, Kecamatan Tewang Sanggalang Garing, Kabupaten Katingan ini, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polres Katingan guna mempertanggungjawabkan perbutannya tersebut.
Kasat Narkoba Polres Katingan Ajun Komisaris Polisi Rosmanton diruang kerjanya membenarkan peristiwa penangkapan terhadap A (40) tersebut. “Ya, kami kemarin berhasil menangkap A (40) di rumahnya di jalan Lintas Tumbang Samba Km. 25 Desa Karya Unggang, Kecamatan Tewang Sanggalang Garing, dan dari tangan A tersebut kami berhasil mengamankan barang bukti berupa pil dextro sebanyak 201 bungkus plastik kecil atau sama dengan 6073 butir, dan menurut keterangan A ketika diminta keterangannya oleh anggota Kami, bahwa pil-pil dextro tersebut diperolehnya dengan membeli disebuah toko di Kereng Pangi, Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, sementara terhadap tersangka A saat ini dikenakan pasal 197 dan Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 yaitu tindak pidana dibidang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak satu miliar lima ratus juta rupiah”, tegas Kasat Narkoba.
Menurut pengakuan tersangka A sendiri membenarkan bahwa 6073 pil dextro tersebut dibelinya dengan harga sebesar Rp 90.000,-/bungkusnya, dan perbuatannya tersebut baru satu bulan ini dilakoninya. (mur/glh)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar