Polres Katingan-Kasongan (29/5) – Menteri Perdagangan Gita Wiryawan dan Menteri
Perindustrian Ms. Hidayat beserta rombongan tiba di Kabupaten Katingan (Pukul
10.15 wib) dan langsung meninjau proses belajar mengajar di SDN Talian Kereng, kedua
Menteri menyerahkan meja dan kursi yang terbuat dari rotan ke SDN Talian Kereng
hasil produksi pabrik rotan di UPT Hampangen Kab. Katingan sendiri. Setelah
menyerahkan meja kursi tersebut, kedua menteri beserta rombongan menuju gedung
Salawah dan mengadakan pertemuan dengan SKPD dan pengusaha rotan dalam rangka
launching Comfort School With Rattan (CSR), dalam pertemuan tersebut Menteri
Perdagangan berharap agar meja kursi dari rotan dapat digunakan siswa di
seluruh Indonesia. Kemudian acara dilanjutkan dengan menyerahkan secara simbolis meja dan kursi
dari rotan kepada empat Kabupaten yakni Kabupaten Katingan, Kabupaten Kotim,
Kabupaten Seruyan dan Kabupaten Barito Utara dari kedua Menteri tersebut. Acara
dilanjutkan dengan makan siang di Rumjab Bupati Katingan dan selanjutnya
rombongan meninjau langsung proses pembuatan meja dan kursi dari rotan tersebut
di UPT Hampangen. Pukul 14.05 wib kedua menteri beserta rombongan kembali ke
Palangka Raya dan langsung bertolak ke Jakarta. Disamping kedua menteri dan
rombongan dari Jakarta, Kapolda Kalteng Brigjen Pol Drs. Bachtiah H Tambunan, SH, MH dan
Wakil Gubernur Kalteng H. A. Diran beserta SKPD Propinsi Kalimantan Tengah dan
Kabupaten Katingan juga mendampingi kedua Menteri tersebut selama melakukan
kunjungan ke Kabupaten Katingan. Ratusan Personil Polri Polres Katingan, Bko
Polda Kalteng dan dibantu Personil TNI, Satpol PP serta Dinas Perhubungan Kab.
Katingan terlibat dalam pengamanan rangkaian kegiatan kedua Menteri beserta
rombongan itu selama melaksanakan kunjungan ke Kab. Katingan Selasa (29/5).
Polda Kalteng – Polres Katingan – Kasongan (9/5) – Jajaran Satres Narkoba Polres Katingan berhasil
mengungkap peredaran Narkotika jenis sabu-sabu di Katingan, tersangka S (48)
berhasil diamankan setelah kedapatan memiliki, menyimpan, dan atau menguasai
Narkotika jenis sabu sebanyak 8 paket yang disembunyikan dibeberapa tempat di rumah
tersangka di komplek lokalisasi Jalan Tjilik Riwut Km 19 Kereng Pangi Desa
Hampalit Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan. Penangkapan itu bermula
setelah Polisi mendapatkan informasi tentang adanya penjualan Narkotika jenis
sabu oleh sdr. S, setelah dilakukan penggeledahan oleh anggota Sat Res Narkoba
dan anggota Polsek Katingan Hilir dirumah S ditemukan 2 paket yang di sembunyikan
di dispenser, 5 paket dalam botol rexona yang disembunyikan didalam baskom dan
1 paket ditumpukan sampah, jadi total sabu yang berhasil diamankan sebanyak 8
paket siap edar yang diakui milik S (48). Tersangka beserta barang bukti kini telah
diamankan di Polres Katingan untuk penyidikan lebih lanjut dan akan terus
dikembangkan guna memutus mata rantai peredaran Narkotika khususnya di Wilkum
Polres Katingan. Terhadap tersangka dijerat denganundang
undang nomor 35 tentang Narkotika pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat
(1) dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
Polres Katingan – Kasongan (7/5) – Jajaran Polsek Katingan Hilir berhasil
mengungkap peredaran Narkotika jenis sabu-sabu di Kasongan, RY (33) tertangkap
tangan membawa, memiliki, menyimpan, dan atau menguasai Narkotika jenis sabu
sebanyak 5 paket yang disembunyikan didalam dompetnya. Penangkapan itu
dilakukan setelah aparat Polsek Katingan Hilir mendapat informasi dari
masyarakat, Polisi bergerak cepat dan langsung mendatangi rumah tersangka di
Jl. AMD Kelurahan Kasongan Lama Kec. Katingan Hilir dan langsung melakukan
penggeledahan kemudian ditemukan Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 5 paket
yang disembunyikan didalam dompetnya sehingga tersangka tidak bisa mengelak
lagi dan langsung digelandang ke Polsek Katingan Hilir. Kapolsek Katingan Hilir
Iptu Radhika Angga Rista membenarkan tentang adanya penangkapan itu dan pelaku
kini sudah ditetapkan sebagai tersangka serta sudah di tahan di Rutan Polsek
Katingan Hilir untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka dijerat
denganundang
undang nomor 35 tentang Narkotika pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat
(1) dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.