Senin, 30 Mei 2011

POLSEK KATINGAN HILIR TERTIBKAN PELANGSIR BBM

Polda Kalteng, Polres Katingan – Kasongan (31/5) – Gerah dengan ulah para pelangsir yang setiap hari membuat macet arus lalu lintas di depan SPBU Lunuk Ramba Kasongan, Senin (30/5/2011) pagi kemarin, Polsek Katingan Hilir kembali melakukan penertiban dan razia secara mendadak terhadap kendaraan yang selama ini disinyalir sering digunakan oleh para pelangsir BBM jenis solar di SPBU satu-satunya di kota Kasongan tersebut.

Kapolsek Katingan Hilir Iptu Beddy Suwendi langsung memimpin kegiatan penertiban tersebut dengan melibatkan 6 anggotanya dan menyiagakan 1 unit mobil patroli milik Polsek. Razia yang dimulai sejak pukul 06.30 WIB hingga pukul 12.00 WIB ini membuat puluhan kendaraan milik para pelangsir langsung meninggalkan areal SPBU yang berada di jalan Tjilik Riwut Km. 1 arah Kasongan – Sampit ini.

Kapolres Katingan AKBP Trisulastoto Prasetyo Utomo, SIK melalui Kapolsek Katingan Hilir Iptu Beddy Suwendi menegaskan bahwa pihaknya tidak segan-segan untuk menindak tegas para pelangsir yang kedapatan tertangkap tangan sedang melakukan aktifitasnya di SPBU tersebut. Termasuk terhadap mereka yang sering mengambil kesempatan dengan cara mengisi tangki mobil atau kendaraannya secara berulang kali. “Akan kami tindak tegas terhadap para pelangsir yang nakal tersebut,” kata Iptu Beddy Suwendi kepada Humas Polres Katingan disela-sela kegiatan penertiban kemarin.

Menurut Iptu Beddy Suwendi, penertiban kemarin sudah ketiga kalinya dilakukan oleh pihaknya. Sebelumnya Rabu dan Kamis pekan lalu Polsek Katingan Hilir juga telah melakukan penertiban, tetapi jumlah antrean kendaraannya tidak sepadat hari Senin kemarin. “Ini kali ketiga kami melakukan penertiban di SPBU ini, dan kalau setiap hari situasinya seperti ini terus, akan kita tempatkan petugas kami untuk melakukan penertiban,” tegas Kapolsek Katingan Hilir tersebut.

Kehadiran petugas Kepolisian dari Polsek Katingan Hilir kemarin, memang mampu mengurai kemacetan yang selama ini sering terjadi di depan SPBU Lunuk Ramba Kasongan tersebut. Tidak hanya itu, para pengemudi kendaraan juga lebih tertib dalam mengantre. Sementara itu, kepadatan kendaraan di dalam areal SPBU baru berkurang sekitar pukul 11.45 WIB, bertepatan dengan stok BBM jenis solar pada hari Senin kemarin habis.

Dari pantauan langsung Humas Polres Katingan, terlihat kemarin Iptu Beddy Suwendi langsung turun tangan dan mengatur arus lalu lintas di dalam areal SPBU yang pagi kemarin sempat padat oleh ulah para pelangsir dan beberapa kendaraan yang tidak mau menunggu antrean dengan tertib. Sementara 4 anggotanya mengatur didepan SPBU dan 2 anggota lagi mengatur di dalam SPBU. Beberapa masyarakat yang siang kemarin juga mengisi BBM di SPBU Lunuk Ramba tersebut, berharap agar penertiban yang dilakukan oleh pihak Kepolisian dapat setiap hari dilakukan. “Ya, kami berharap kegiatan penertiban oleh Bapak-bapak Polisi seperti ini terus ada, biar kami tidak antre terlalu lama,” pinta Ruslan salah seorang pengendara yang siang kemarin dibincangi oleh Humas Polres Katingan. (mur)

Kamis, 26 Mei 2011

9 ANGGOTA POLRES KATINGAN TERJARING RAZIA PROPAM

Polda Kalteng, Polres Katingan – Kasongan (27/5) – Seksi Propam Polres Katingan, Kamis (26/5/2011) kemarin, kembali melakukan Operasi penegakan, ketertiban dan disiplin (Opsgaktibplin). Operasi dengan sasaran utama penertiban terhadap penyalagunaan plat nomor kendaraan dinas ini, dipimpin langsung oleh Kasi Propam Polres Katingan Ipda Sri Mulyono.

Seperti biasa sebelum operasi penertiban ini dilaksanakan, Ipda Sri Mulyono pada pagi harinya terlebih dahulu melakukan pemeriksaan dan pengecekan terhadap kendaraan bermotor yang dipergunakan oleh anggotanya sendiri dari Seksi Propam. Setelah selesai melakukan pemeriksaan, Kasi Propam langsung memberikan pengarahan kepada 6 anggotanya yang pada Kamis pagi kemarin dilibatkan langsung dalam kegiatan operasi penertiban tersebut.

Tentu saja, puluhan anggota yang baru saja akan melaksanakan tugas tersebut dibuat kaget dengan kegiatan operasi yang dilaksanakan secara rahasia oleh pihak Propam ini, yang dilakukan tepat didepan pintu masuk Mapolres Katingan. Terlihat pada operasi penertiban kemarin, satu demi satu kendaraan bermotor milik anggota Polres Katingan di periksa kelengkapannya, mulai dari kaca spion, lampu, ban dan plat nomor kendaraan serta surat kelengkapan diri, seperti STNK, SIM, KTP dan KTA juga tak luput dari pemeriksaan ini.

Operasi yang digelar selama 1,5 jam ini, ternyata Seksi Propam masih menemukan sejumlah 9 anggota Polres Katingan yang melakukan pelanggaran, dengan perincian 3 anggota tidak melengkapi kaca spion kendaraannya, 3 anggota masih menggunakan plat nomor kendaran yang sudah rusak dan 3 anggota kedapatan tidak membawa STNK kendaraannya. Terhadap 9 anggota yang melakukan pelanggaran kemarin, Seksi Propam usai kegiatan operasi penertiban tersebut langsung memberikan tindakan disiplin kepada para anggota ini.

Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Katingan AKBP Trisulastoto Prasetyo Utomo, SIK melalui Kasi Propam Ipda Sri Mulyono. Menurutnya, tindakan disiplin ini terpaksa dilakukan oleh pihaknya sebagai efek jera dan sebagai upaya untuk mengurangi pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh anggotanya tersebut. Secara umum kedisplinan dan ketaatan anggota dalam berlalu lintas juga sudah sangat baik dan mengalami peningkatan. Dijelaskan oleh Kasi Propam, bahwa anggota Polri memang sebaiknya harus menjadi contoh dan tauladan tentang tata cara berlalu lintas yang baik dan benar bagi masyarakat.

“Tadi sudah kita berikan tindakan disiplin kepada 9 anggota yang melakukan pelanggaran,” kata Ipda Sri Mulyono kepada Humas Polres Katingan di ruang kerjanya kemarin. Dikatakan oleh Ipda Sri Mulyono, hasil pelaksanaan Opsgaktibplin ini juga akan dilaporkan pihaknya ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Kalteng. “Hasil kegiatan ini akan kita laporkan ke Bid Propam Polda,” singkat Kasi Propam.

Masih menurut Ipda Sri Mulyono, pihaknya akan terus secara rutin menggelar operasi penertiban tersebut.” Kegiatan seperti opsgaktibplin ini akan terus kita laksanakan, karena kegiatan ini ternyata sangat ampuh dan pengaruhnya sangat begitu dirasakan oleh anggota. Ini terbukti pelanggaran anggota di Polres Katingan terus mengalami penurunan,” tegas mantan Gadik SPN Tjilik Riwut ini. (mur)

Senin, 23 Mei 2011

POLRES KATINGAN LAKUKAN PENERTIBAN ASET

Polda Kalteng, Polres Katingan – Kasongan (21/5) – Jum’at (20/5/2011), puluhan anggota Polres Katingan melakukan pembongkaran warung-warung yang selama ini berada di atas tanah milik Polres Katingan, tepatnya di bekas lokasi Pospol Kereng Pangi. Jumlah warung yang dibongkar seluruhnya berjumlah 5 buah, terdiri dari warung makan dan minuman. Pembongkaran 5 warung tersebut, Jum’at kemarin dipimpin langsung oleh Waka Polres Katingan Kompol Moh. Fithrah Saleh, SIK.

Menurut Waka Polres Katingan Kompol Moh. Fithrah Saleh, SIK pembongkaran warung tersebut sudah melalui prosedur yang benar, karena 2 minggu sebelum pelaksanaan pembongkaran, para pemilik warung sudah terlebih dahulu diberitahu. Para pemilik warung juga tidak merasa keberatan dengan pembongkaran tersebut, karena para pemilik warung sendiri yang membongkarnya. “Jadi kita hari ini sifatnya hanya membantu mereka saja, untuk lebih cepatnya proses pembongkaran,” kata Kompol Moh. Fithrah Saleh, SIK disela-sela kegiatan tersebut.

Ditambahkan oleh Waka Polres, setelah warung miliknya dibongkar, para pedagang tersebut masih tetap di ijinkan untuk berjualan di halaman bekas Pospol Kereng Pangi tersebut. Akan tetapi tidak dibenarkan untuk membangun bangunan yang sifatnya permanen. “Mereka tetap kami persilakan untuk berjualan, namun bangunannya yang berbentuk bongkar pasang saja, tidak boleh yang permanen,” terang Waka Polres.

Rencananya di bekas bangunan Pos Pol Kereng Pangi tersebut akan dibangun sebuah Koperasi Niaga milik Polres Katingan. Nantinya, selain anggota Polres, masyarakat juga bisa memanfaatkan koperasi tersebut. Karena di koperasi milik Polres Katingan ini akan disediakan segala kebutuhan pokok, seperti sembako dan kebutuhan lainnya.

Sulaiman (42), salah satu pemilik warung yang ikut dibongkar, mengatakan kepada Humas Polres Katingan, dirinya tidak keberatan jika warung satenya turut dibongkar, asalnya pihak Polres Katingan masih mengijinkan dirinya dan beberapa pedagang yang lain untuk tetap berjualan dihalaman bekas Pos Pol Kereng Pangi. (mur)

BERKAS KABID POL PP KATINGAN DISERAHKAN KEPADA JPU

Polda Kalteng, Polres Katingan – Kasongan (21/5) – Berkas perkara terhadap oknum anggota Sat Pol PP Kabupaten Katingan, yakni Kepala Bidang Polisi Pamong Praja (Kabid Pol PP) Badan Kesbang Linmas Kabupaten Katingan, berinisial Ktn (45), Kamis (19/5/2011) kemarin, diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteliti. Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Katingan AKBP Trisulastoto Prasetyo Utomo, SIK melalui Kasat Narkoba AKP Rusmanton, Kamis siang diruang kerjanya.

Menurut AKP Rusmanton, berkas perkara terhadap Ktn tersebut sudah diserahkan oleh anggotanya kepada JPU yang memegang perkaranya pada Kamis pagi. “Anggota saya saat ini masih di kantor Kejaksaan, mudah-mudahan tidak ada kekurangan,” kata Kasat Res Narkoba ini.

Ketika ditanya tentang kondisi kesehatan dari tersangka Ktn sendiri, Kasat Res Narkoba menjelaskan bahwa tersangka saat ini dalam kondisi yang sehat walau sebelumnya tersangka sempat di bantarkan penahanannya karena sakit. “Sudah sehat dia (tersangka), walau kemarin sempat dirawat di rumah sakit selama 1 minggu, sekarang ada diruang tahanan orangnya, silakan boleh saja dicek,” ungkap pria beralis tebal ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ktn yang sehari-hari menjabat sebagai Kabid Pol PP pada Badan Kesbang Linmas Kabupaten Katingan, ditangkap pihak Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Katingan. Ktn ditangkap pada Jum’at (29/4/2011) akhir bulan April lalu, sekitar pukul 09.30 WIB, di sebuah warung milik saudara Yudi yang terletak di Jalan Tjilik Riwut Km. 1, Kelurahan Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan.

Dari tangan tersangka Ktn tersebut, pihak Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti, berupa 2 paket kecil narkotika jenis sabu, 1 buah HP merk Nokia type N93, 1 sepeda motor Honda supra KH 3581 AK dan 1 buah helm warna hitam. (mur)

Rabu, 18 Mei 2011

PROPAM LAKUKAN TES URINE ANGGOTA

Polda Kalteng, Polres Katingan – Kasongan (19/5)Tidak hanya masyarakat biasa, penyalagunaan narkotika juga bisa saja dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum, seperti anggota Kepolisian, yang seharusnya memberantas penggunaan narkoba tersebut. Untuk itu Seksi Propam Polres Katingan, Rabu (18/5/2011) pagi, secara mendadak melaksanakan tes urine bagi seluruh anggota yang menjalankan tugas di Polres Katingan.

Kapolres Katingan AKBP Trisulastoto Prasetyo Utomo, SIK didampingi Waka Polres Kompol Moh. Fithrah Saleh, SIK tampak langsung memantau jalannya pengambilan urine bagi anggotanya. Dikatakan oleh Kapolres Katingan untuk memastikan supaya tidak ada kecurangan pada saat pengambilan urine, setiap toilet dijaga dan diawasi secara ketat oleh petugas dari Propam atau Provost. “Kita tempatkan masing-masing 2 anggota Propam untuk mengawasi pengambilan urine anggota tersebut,” terang AKBP Trisulastoto Prasetyo Utomo, SIK kemarin pagi.

Ditambahkan oleh Kapolres Katingan, tidak hanya anggota Bintara saja yang diambil dan dites urinenya, tetapi seluruh Perwira juga diberlakukan sama. Ini untuk memastikan ada tidaknya anggota polisi Polres Katingan yang mengkonsumsi narkoba. “Kasi Propam Ipda Sri Mulyono, tadi langsung menjadi personel Polres Katingan yang pertama kali diambil dan di tes urinenya,” tegas AKBP Trisulastoto Prasetyo Utomo, SIK disela-sela kegiatan pemeriksaan urine kemarin.

Hal senada diungkapkan oleh Kasi Propam, menurut Ipda Sri Mulyono bahwa jumlah anggota yang pagi kemarin sudah dilakukan pemeriksaan urinenya adalah sebanyak 121 personel, tanpa pengecualian, baik perwira maupun bintara termasuk juga terhadap PNS Polri Polres Katingan tak luput dari pemeriksaan urine tersebut. “Dalam waktu dekat kita juga akan melakukan pemeriksaan urine di Polsek jajaran, tapi kapan waktunya masih kita rahasiakan,” kata Ipda Sri Mulyono kepada Humas Polres Katingan.

Dari hasil pemeriksaan kemarin memang tidak ditemukan ada anggota yang terbukti positif sebagai pengguna narkoba. Namun demikian, Kasi Propam Ipda Sri Mulyono berjanji akan menindak tegas bagi anggotanya yang bilamana nantinya terbukti positif menggunakan narkoba. “Ini kita lakukan untuk mengurangi pelanggaran disiplin anggota, namun bila ada anggota yang terbukti mengkonsumsi narkoba, akan kita pidanakan kasusnya,” ungkap mantan Gadik SPN Tjilik Riwut ini.

Kemarin, ratusan urine milik anggota tersebut, langsung dicek dengan menggunakan alat “test dipstick” yang sudah disediakan oleh Polres Katingan dihadapan Kabag Sumda Kompol Janes H. Simamora, SH dengan disaksikan oleh salah seorang tenaga kesehatan dari Puskesmas Kereng Pangi dan 2 anggota dari Kesehatan (Urkes) Polres Katingan. (mur)

Minggu, 15 Mei 2011

SEORANG IRT TEWAS TERLINDAS BUS MILIK PO LOGOS

Polda Kalteng, Polres Katingan – Kasongan (16/5)Jalan Tjilik Riwut Km. 1 arah Kasongan – Sampit, memakan korban jiwa. Sabtu (14/5/2011) pekan lalu sekitar pukul 18.00 WIB, Sutilah (45) seorang ibu rumah tangga yang bertempat tinggal di Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kodya Palangkaraya ini tewas secara mengenaskan. Bagian tubuh dan kepalanya remuk akibat terlindas bus milik PO Logos bernomor polisi KH 7105 GI jurusan Palangkaraya – Pangkalan Bun.

Kronologis kecelakaan maut ini sendiri terjadi bermula ketika bus yang dikemudikan oleh Sarwani (47) berangkat dari Palangkaraya menuju Pangkalan Bun sekitar pukul 16.00 WIB. Setelah hampir 2 jam perjalanan bus melintas di Jalan Tjilik Riwut Km. 1 arah Kasongan – Sampit yang kondisi jalannya saat itu memang berlubang dengan kedalaman antara 10 hingga 30 centimeter dengan kecepatan sekitar 40 Km/jam. Tiba-tiba dari arah bersamaan muncul sebuah sepeda motor Yamaha Jupiter MX KH 6041 AJ warna perak yang dikemudikan oleh Sufebriyanto (23) berboncengan dengan korban Sutilah dan berusaha menyalip bus Logos tersebut. Mungkin karena Sufebriyanto tidak mengetahui kalau didepannya terdapat sebuah lubang yang cukup dalam, hingga akhirnya sepeda motor tersebut langsung menghamtam lubang didepannya, hingga akhirnya Sufebriyanto terpental bersama dengan sepeda motornya ke posisi kanan jalan, sementara sang ibu terlempar tepat ditengah jalan. Mungkin karena jaraknya yang sangat terlalu dekat, hingga akhirnya tubuh Sutilah terlindas ban bagian belakang bus hingga tewas di tempat kejadian perkara (TKP).

Berdasarkan pengakuan Sufebriyanto atau yang sering disapa Febri ini, kepada Humas Polres Katingan ketika ditemui di kamar jenazah RSUD Kasongan, Sabtu (14/5/2011) malam, mengatakan dirinya dan ibu kandungnya tersebut saat itu berencana pergi ke Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur. Ketika itu dirinya berusaha menyalip sebuah bus yang berada didepannya. Dirinya sama sekali tidak mengetahui kalau jalan didepannya tersebut ternyata berlubang. Karena jarak lubang yang sudah terlalu dekat hingga dirinya tidak dapat menghindar lagi dan langsung menabrak lubang tersebut. Febri sendiri mengaku, dirinya dan sepeda motor yang dikemudikannya saat itu langsung terlempar ke posisi kanan jalan, sementara ibu kandungnya terjatuh tepat ditengah jalan. Seketika itu Febri langsung berteriak histeris melihat tubuh sang ibu yang telah melahirkan dirinya terlidas bus Logos. “Kejadiannya begitu cepat Pak, saat itu saya melihat langsung tubuh ibu tergilas ban bagian belakang bus itu,” ungkap Febri yang waktu itu juga mengalami luka pada bagian lutut kirinya kepada Humas Polres Katingan.

Tak berselang lama, petugas Kepolisian dari Polsek Katingan Hilir tiba dilokasi kejadian dan langsung membawa jenazah korban ke RSUD Kasongan, sedangkan sopir bus PO Logos langsung diamankan ke Sat Lantas Polres Katingan.

Sementara itu, Sarwani sang sopir bus Logos usai menjalani pemeriksaan oleh anggota unit Laka Sat Lantas Polres Katingan, menuturkan kalau dirinya tidak melihat kalau bus yang dikemudikannya tersebut akan diselip oleh sepeda motor, karena pandangannya saat itu hanya tertuju pada jalan didepannya. Dirinya baru mengetahui setelah mendengar suara benturan sepeda motor yang terjatuh, dan baru menyadari kalau bus yang dikemudikannya tersebut ada menabrak sebuah benda di ban bagian belakang. Saat itu, sopir langsung memarkirkan busnya sekitar 10 meter dari posisi tabrakan. “Saya sama sekali tidak tahu Pak, kalau bus saya mau disalip. Saya baru tahu ketika mendengar suara sepeda motor yang terjatuh dan ban belakang bus ada terganjal seperti menabrak sesuatu benda,” kata Sarwani kepada Humas Polres Katingan.

Ditempat terpisah, Kapolres Katingan AKBP Trisulastoto Prasetyo Utomo, SIK yang dikonfirmasi melalui Kasat Lantas IPTU M. Syouzarnanda Mega, membenarkan tentang kecelakaan tersebut. Menurutnya, saat ini sopir bus dan kernetnya serta kedua barang bukti, yakni bus Logos KH 7105 GI dan sepeda motor Yamaha Jupiter MX KH 6041 AJ warna perak sudah diamankan pihaknya di Sat Lantas Polres Katingan. Untuk status sopir bus Logos sendiri saat ini hanya dijadikan saksi karena kasusnya masih dalam tahap penyelidikan sambil menunggu hasil olah TKP dari anggotanya. “Sopirnya masih kita jadikan saksi, karena masih dalam tahap penyelidikan. Sementara untuk bus dan sepeda motor sudah kita amankan di Polres Katingan,” kata Iptu M. Syouzarnanda Mega kepada Humas Polres Katingan yang dihubungi melalui ponselnya Minggu (15/5/2011) siang kemarin. Kasat Lantas juga menghimbau kepada masyarakat pengguna jalan untuk lebih berhati-hati lagi, mengingat saat ini kondisi jalan sepanjang Kasongan dan Kereng Pangi masih dalam tahap perbaikan karena banyak yang berlubang. (mur)

3 TRUK PENGANGKUT 18 METER KUBIK KAYU ULIN MASIH BERADA DI POLRES KATINGAN

Polda Kalteng, Polres Katingan – Kasongan (16/5) – Satuan reserse dan kriminal Polres Katingan saat ini masih menyelidiki siapa pemilik sebenarnya dari kayu ulin yang diangkut dengan menggunakan 3 unit truk bak U yang diamankan oleh Sat Lantas Polres Katingan, Sabtu (7/5/2011) atau tepatnya 1 jam sebelum dimulainya acara Pawai Ta’aruf pada STQ – XVIII Tingkat Provinsi Kalimantan Tengah di Kasongan satu pekan lalu.

Sebanyak 18 meter kubik kayu ulin beserta 3 unit truk pengangkutnya waktu itu langsung diserahkan penanganannya oleh Sat Lantas kepada Sat Reskrim Polres Katingan. Dan saat ini, 3 unit truk beserta muatannya berupa kayu ulin sudah disita oleh Sat Reskrim dan masih berada di Polres Katingan sambil menunggu proses hukum dari salah seorang Tersangka berinisial Mj (31). Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Katingan AKBP Trisulastoto Prasetyo Utomo, SIK melalui Kaur Bin Ops Sat Reskrim Iptu Aris Setiyono, SH yang dihubungi melalui ponselnya, Minggu (15/5/2011) pagi.

Menurut Iptu Aris Setiyono, SH pihaknya saat ini masih terus mengembangkan kasusnya. Tersangka Mj sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka 7 hari lalu, karena diduga sebagai pemilik kayu dan pemilik dari salah satu truk pengangkut kayu ulin tersebut. Dengan dikenakan Pasal 78 ayat (5) dan atau ayat (7) jo. Pasal 50 ayat (3) huruf f dan huruf h UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang telah dirubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 19 Tahun 2004 jo. Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana. Mengenai 3 orang sopir truk yang saat itu berhasil kabur, Iptu Aris Setiyono, SH mengungkapkan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan akan mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap ketiganya.

Disinggung mengenai adanya salah seorang oknum anggota Polri yang terlibat tentang kepemilikan dari kayu-kayu ulin tersebut, Iptu Aris Setiyono, SH yang dihubungi melalui ponselnya, masih enggan menjawab secara gamblang dan mempersilakan untuk konfirmasi langsung kepada Kapolres Katingan atau Kasat Reskrim. “Kita tetap menangani kasus tersebut dan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah,” singkat Kaur Bin Ops Sat Reskrim ini.

Pernyataan Iptu Aris Setiyono, SH ini, sekaligus membantah pemberitaan dari SKH Kalteng Pos pada Sabtu (14/5/2011) kemarin, yang menyebutkan bahwa 3 unit truk pengakut kayu ulin tersebut telah dikeluarkan oleh Polres Katingan. KBO Sat Reskrim ini juga mempersilahkan kepada masyarakat atau siapa saja yang ingin melihat kebenaran tentang 3 unit truk tersebut yang saat ini masih berada di halaman belakang Mapolres Katingan. “Barangnya masih ada dan lengkap, jadi tidak benar jika truk tersebut kita lepaskan, kasus hukumnya saat ini masih tetap berjalan. Kami tetap tangani kasus ini sesuai dengan prosedur yang ada,” tegas Iptu Aris Setiyono, SHm kemarin. (mur)

Selasa, 10 Mei 2011

KARENA CEMBURU, KEBUSUKAN SANG AYAH TIRI AKHIRNYA TERKUAK

Polda Kalteng, Polres Katingan – Kasongan (11/5)Mungkin ada kelainan kejiwaan atau kelainan seks yang ada didalam diri Tersangka Up (36), seorang Ayah tiri yang dengan tega melakukan perbuatan asusila terhadap Anak tirinya ini. Bagaimana tidak, seorang Ayah yang seharusnya melindungi anaknya dari berbagai ancaman tersebut, ternyata dengan tega berbuat hina terhadap Ayu (20) nama samaran, dengan cara memperkosa serta dibawah ancaman akan dibunuh, sampai akhirnya Ayu melahirkan jabang bayi dari perbuatan biadab Tersangka Up sebanyak 2 kali. Ya, se ekor singa yang buas saja, tidak akan pernah memangsa anaknya sendiri.

Mungkin saja, kasus pemerkosaan ini tidak akan pernah terungkap, jika Tersangka Up tidak cemburu terhadap suami Ayu, sebut saja namanya Budi (nama samaran). Karena kecemburunya inilah, hingga akhirnya kebusukan Tersangka Up terkuak kepermukaan. Sebulan terakhir ini Tersangka Up dengan muka tembok bermodalkan percaya diri berkali-kali mengirimi Short Message Service (SMS) ke Hp milik Budi. Bak gayung bersambut, Budi yang tidak ingin rumah tangganya hancur, dengan tenang meminta penjelasan untuk mengetahui kebenaran dari SMS yang dikirim oleh mertuanya tersebut kepada sang istri tercinta. Ayu yang saat ini sedang mengadung 2 bulan dari hasil pernikahannya dengan Budi, akhirnya membuka mulut. Kepada Budi, Ayu pun berterus terang dan menceritakan semua kehidupan kelam yang menjadi penderitaannya selama ini. Mendengar pengakuan langsung yang keluar dari mulut wanita yang baru 2 bulan dinikahinya ini, Budi akhirnya bisa menerima kenyataan pahit tersebut. Ketulusan hati Budi yang mau menerima segala kekurangan Ayu ini, tentunya bisa menjadi contoh bagi kita semua.

Karena tidak terima, dengan terus-menerus menerima teror dari sang mertua, walaupun hanya melalui layanan pesan singkat atau SMS, akhirnya Budi berhasil membujuk Ayu untuk melaporkan sang Ayah tirinya tersebut ke pihak Kepolisian setempat, Jum’at (6/5/2011) pekan lalu. Kepolisian Sektor Sanaman Mantikei, yang menerima laporan pengaduan dari Ayu tersebut, langsung bertindak cepat, dengan segera meringkus sang Ayah tiri yang waktu itu berada dirumahnya, di Jalan Tjilik Riwut RT.03 / RW. 01, Desa Tumbang Manggu, Kecamatan Sanaman Mantikei, Kabupaten Katingan.

Kapolres Katingan AKBP Trisulastoto Prasetyo Utomo, SIK yang dikonfirmasi langsung melalui Kapolsek Sanaman Mantikei Ipda Junaldi oleh Humas Polres Katingan, Selasa (10/5/2011), mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini. Dalam waktu dekat pihaknya juga akan meminta keterangan dari dokter di RSUD Kasongan yang kapasitasnya sebagai Saksi Ahli. “Ayah kandung Korban juga akan kita minta keterangannya, termasuk seorang bidan kampung yang membantu persalinan yang pertama. Yang jelas kasus ini akan terus kita kembangkan,” terang Ipda Junaldi yang siang kemarin ditemui sedang berada di Polres Katingan.

Ketika disinggung kemungkinan akan dilakukannya tes psikologi terhadap Tersangka Up, Kapolsek Sanaman Mantikei ini langsung membantah hal tersebut. “Belum ada rencana kesana (untuk dilakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap Tersangka),” singkat Ipda Junaldi.

Ipda Junaldi juga menambahkan, bahwa dari hasil pemeriksaan sementara motif perbuatan asusila yang dilakukan oleh Tersangka Up ini adalah karena Dia (Tersangka Up) tidak dapat mengendalikan hawa nafsunya, dan meminta kepada masyarakat dan keluarga Korban untuk mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak Kepolisian. “Sabar saja dulu ya, nanti kalau ada perkembangan pasti akan saya berikan informasinya,” kata perwira pertama ini kepada Humas Polres Katingan dan beberapa wartawan yang membincanginya. (mur)

Senin, 09 Mei 2011

KEJAKSAAN DAN POLRES KATINGAN MUSNAKAN SENPI RAKITAN

Polda Kalteng, Polres Katingan – Kasongan (10/5)Kejaksaan Negeri (Kejari) Kasongan dan Polres Katingan, Senin (9/5/2011) sekitar pukul 09.00 WIB, melakukan pemusnahan barang bukti. Barang bukti yang dimusnakan ini, adalah barang bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dari Pengadilan Negeri Sampit. Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kasongan H. Rusli Hasan, SH pada sambutannya dalam acara pemusnahan barang bukti di halaman kantor Kejari Kasongan, kemarin pagi.

Hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti ini, Wakil Bupati Katingan H. Surya yang sekaligus menjabat sebagai Ketua BNK Kabupaten Katingan, Kapolres Katingan AKBP Trisulastoto Prasetyo Utomo, SIK, Perwira Penghubung 1015 Kabupaten Katingan Kapten Mas’ud, Ketua KNPI Kabupaten Katingan H. Karyadi, Camat Katingan Hilir Rubadi Wibowo, S.Sos dan para tokoh masyarakat.

“Dimana barang bukti tersebut dituntut dan diputus untuk dimusnahkan, bahwa pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini, dilaksanakan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung dan Surat Edaran Jaksa Agung tentang pemusnahan barang bukti berupa senjata api, mesiu dan bahan peledak,” kata Kajari pada sambutannya kemarin.

Ditambahkan oleh Kajari Kasongan H. Rusli Hasan, SH bahwa kejaksaan merupakan suatu lembaga negara yang diberi wewenang sebagai eksekutor untuk mengeksekusi keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Hal ini, karena kejaksaan ada pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum.

Diakhir sambutannya, H. Rusli Hasan, SH mengatakan sejak berdirinya Kejaksaan Negeri di Kasongan hingga saat ini sudah melakukan pemusnahan barang bukti sebanyak 5 kali. Diakui oleh Kajari bahwa Kejaksaan Negeri Kasongan masih banyak kekurangan, sehingga pihaknya mohon dukungan dari instansi terkait, seperti Kepolisian, Pemerintah Daerah melalui Dinas-dinasnya, serta TNI dan masyarakat yang selama ini banyak mendukung tugas Kejaksaan.

Barang bukti yang dimusnakan tersebut antara lain berupa 2 pucuk senjata api rakitan laras panjang serta sebuah peluru berwarna kuning, serta narkotika jenis sabu dan obat-obat terlarang tanpa ijin edar seperti zenith dan dextro. Untuk pemusnahan 2 pucuk senjata api, dilakukan dengan cara dipotong dengan menggunakan alat pemotong besi hingga menjadi potongan-potongan kecil. Sementara narkotika jenis sabu dan obat-obatan dimusnakan dengan cara dibakar.

Usai pelaksanaan pemusnahan barang bukti, Wakil Bupati Katingan H. Surya, ketika ditanya tentang hukuman yang akan diberikan kepada salah seorang anak buahnya, yakni Ktn (45) yang sehari-hari menjabat sebagai Kabid Sat Pol PP pada Badan Kesbang Linmas Kabupaten Katingan, yang ditangkap pihak Kepolisian dari Sat Res Narkoba pada Jum’at (29/4/2011) akhir bulan lalu, menyerahkan proses hukumnya kepada pihak Kepolisian. “Dimata hukum semua sama, termasuk salah seorang oknum PNS kita, kita percayakan sepenuhnya penanganan kasus hukumnya kepada Kepolisian,” kata H. Surya dalam keterangannya kemarin. (mur)

PEMBUKAAN STQ – XVIII BERLANGSUNG AMAN

Polda Kalteng, Polres Katingan – Kasongan (10/5)Polres Katingan tidak mau kecolongan dalam pengamanan STQ – XVIII Tingkat Provinsi Kalimantan Tengah di Kasongan malam tadi, Minggu (8/5/2011). Dalam kekuatan penuh atau sebanyak 124 anggotanya diterjunkan, dibantu sejumlah personel dari Sat Pol PP, LLAJ Dinas Perhubungan, Pabung dan Koramil 1015-03 Kasongan dan Polsek Katingan Hilir. Sehingga malam tadi, jumlah anggota yang dilibatkan seluruhnya mencapai 194 personel, yang dibagi di berbagai tempat. Ini tidak termasuk personel yang ditugaskan ditempat pemondokan para kafilah, penginapan dewan hakim dan juri, serta di Sekretariat STQ-XVIII di Gedung KNPI Kasongan yang terletak di Jalan Tjilik Riwut Km. 1 Kasongan.

Kapolres Katingan AKBP Trisulastoto Prasetyo Utomo, SIK yang ditemui langsung di ruang lobi Stadion sepak bola kebanggaan masyarakat Kasongan membenarkan hal ini. Menurut Kapolres, dirinya langsung memimpin anggotanya pada Pengamanan STQ – XVIII ini. “Kita tampilkan yang terbaik, kami tidak mau kecolongan, sehingga kita turunkan anggota dalam kekuatan penuh,” kata AKBP Trisulastoto Prasetyo Utomo, SIK malam tadi.

Kapolres yang malam tadi didampingi oleh Wakil Bupati Katingan H. Surya dan Waka Polres Katingan Kompol Moh. Fithrah Saleh, SIK terlihat sangat santai menunggu kehadiran rombongan Gubernur Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang, SH. “Kami mohon dukungan semua pihak, untuk bersama-sama mengamankan STQ-XVIII ini,” terang Kapolres Katingan yang saat itu menggunakan pakaikan PDL Combat.

Sementara itu Gubernur Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang, SH malam tadi secara resmi membuka Seleksi Tilawatil Qur’an (STQ) XVIII Tingkat Provinsi Kalimantan Tengah, di Kasongan.

Selain Gubernur, event akbar ini dihadiri pula oleh Wakil Gubernur Kalimantan Tengah H. Achmad Diran. Hadir pula pejabat penting di Provinsi Kalteng dan para Bupati se-Kalimantan Tengah. Sejumlah pejabat Pemda Katingan dipimpin Bupati Katingan Drs. Duwel Rawing juga turut memeriahkan acara pembukaan STQ-XVIII ini. Tampak pula Ketua DPRD Kabupaten Katingan, Wiwin Susanto, Spd, Kejari Kasongan H. Rusli Hasan, SH dan para Kepala Dinas instansi dilingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan.

Gubernur Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang, SH dalam sambutannya mengatakan bahwa hasil STQ ini akan mewakili Kalimantan Tengah pada STQ Tingkat Nasional yang akan digelar di Banjarmasin – Kalimantan Selatan, bulan depan. “Para qari dan qari’ah yang menang pada ajang STQ ini juga akan mendapatkan hadiah. Namun hal itu, bukanlah dijadikan tolak ukur, melainkan sebagai ajang uji kehandalan,” kata Gubernur dalam sambutannya tadi malam.

Acara pembukaan STQ yang dilaksanakan kali kedua digelar di kabupaten pemekaran setelah Kabupaten Seruyan ini boleh dikatakan sangat istimewa, sehingga tak heran ribuan orang memadati arena STQ yang digelar di lapangan sepak bola (Sport Centre Pemkab. Katingan) ini. Bagaimana tidak, ribuan penonton yang tadi malam memadati Stadion dihibur dan dimanjakan oleh penampilan permainan sinar laser dan pesta kembang api hampir 20 menit lamanya. (mur)

BUPATI KATINGAN BUKA STAND PAMERAN STQ - XVIII

Polda Kalteng, Polres Katingan – Kasongan (10/5) Bupati Katingan Drs. Duwel Rawing, Sabtu (7/5/2011) tepat pukul 15.00 WIB membuka secara resmi stand pameran dan pasar rakyat di arena dekat stadion yang akan dipergunakan sebagai pembukaan STQ – XVIII Tingkat Provinsi Kalimantan Tengah.

Dalam sambutannya, Bupati Katingan Drs. Duwel Rawing mengatakan, pameran dan pasar rakyat ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan STQ - XVIII, yang diharapkan masyarakat Kalimantan Tengah dapat mengetahui pembangunan apa saja yang telah dilakukan oleh 14 Kabupaten/Kota yang ada di Kalimantan Tengah ini, selain dengan menampilkan produk-produk hasil kerajinan dari daerahnya masing-masing.

Pembukaan stand pameran dan pasar rakyat ini ditandai dengan pemotongan pita oleh Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Katingan Ny. Sunarti Duwel Rawing dan dilanjutkan dengan peninjauan di sejumlah stand pameran STQ oleh Bupati Katingan dan seluruh unsur Forum Komunikasi Daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Katingan beserta para tamu undangan dari para Kafilah.

Bupati Katingan dan rombongan saat itu langsung meninjau ke stand milik Pemkab Katingan yang menampilkan sejumlah produk kursi dan meja dari kerajinan rotan khas Katingan. Dilanjutkan ke stand Polres Katingan yang berada di sebelahnya, Bupati Katingan dan Ny. Sunarti Duwel Rawing menyempatkan diri untuk berfoto bersama dengan 3 anggota Polwan Polres Katingan yang waktu itu bertugas menjaga stand Polres. Setelah itu dilanjutkan ke beberapa stand kabupaten kota dan lainnya.

Sementara itu, tidak kurang dari 80 personel Polres Katingan melakukan pengamanan disekitar lokasi stand pameran STQ-XVIII ini. Kasat Samapta Polres Katingan, AKP I Made Rai Sudana memimpin langsung pengamanan di arena stand pameran dan pasar rakyat tersebut. (mur)

PAWAI TA’ARUF PADA STQ – XVIII DAPAT PENGAMANAN 100 PERSONEL

Polda Kalteng, Polres Katingan – Kasongan (10/5) Sedikitnya 100 personel Polres Katingan diturunkan dalam pengamanan Pawai Ta’aruf pada rangkaian kegiatan STQ – XVIII Tingkat Provinsi Kalimantan Tengah di Kasongan, Sabtu (7/5/2011) siang. Kabag Ops Polres Katingan, Kompol Susilo Setiawan, SIK langsung memimpin pelaksanaan Pengamanan Pawai Ta’aruf tersebut, yang di ikuti oleh 14 Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan STQ – XVIII ini.

Kompol Susilo Setiawan, SIK yang saat itu didampingi sejumlah perwira Polres Katingan terlihat sangat sibuk, mengatur sejumlah anggotanya. Berdasarkan pantauan Humas Polres Katingan siang itu, arus lalu lintas di Jalan Katunen dan Revolusi yang akan menjadi jalur utama yang akan dilalui oleh para peserta pawai terlihat sangat lancar. Disetiap perempatan, pertigaan dan bundaraan yang ada di ruas kedua jalan ini, setidaknya terdapat 6 – 8 anggota Polres Katingan dibantu personel dari Sat Pol PP dan LLAJ Dinas Perhubungan Kabupaten Katingan yang melakukan pengamanan route tersebut.

Tepat pukul 14.15 WIB, Bupati Katingan Drs. Duwel Rawing, dengan di saksikan sejumlah pejabat penting dari 14 Kabupaten dan kota lainnya, akhirnya melepas secara resmi Pawai Ta’aruf ini. Setelah dibuka oleh Bupati Katingan, Pawai Ta’aruf ini begitu sangat menyedot perhatian ribuan masyarakat Katingan yang siang itu berjajar disepanjang Jalan Katunen, Revolusi, Tjilik Riwut dan jalan Kenangan, yang mengambil finish di Lapangan Gagah Lurus Kasongan.

Hadir pada kegiatan tersebut, Wakil Walikota Palangkaraya Maryono, Bupati Sukamara Drs. Akhmad Dirman, Wakil Bupati Pulang Pisau Edy Pratowo, serta perwakilan kontingen dari 14 Kabupaten/Kota.

Bupati Katingan Drs. Duwel Rawing mengharapkan, melalui kegiatan STQ ini dapat meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, serta mempererat tali silaturahmi antar sesama warga yang ada di Kalimantan Tengah. (mur)

Minggu, 08 Mei 2011

PENGAKUAN AYU, KORBAN PERKOSAAN OLEH AYAH TIRINYA

Polda Kalteng, Polres Katingan – Kasongan (9/5) – Pengakuan Ayu (20) nama samaran, yang menjadi korban pemerkosaan oleh Ayah tirinya, sejak tahun 2000 ini sungguh sangat mengejutkan dan membuat kita prihatin. Fakta ini baru terungkap, ketika Ayu diambil keterangannya oleh penyidik dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Katingan, Sabtu (7/5/2011) siang, pekan lalu.

Menurut Ayu yang waktu pemeriksaan didampingi oleh salah seorang Tantenya, mengatakan bahwa awal peristiwa pemerkosaan ini terjadi sudah cukup lama, yakni sejak tahun 2000 atau sebelas tahun silam. Ayu sendiri waktu itu baru berusia 9 tahun dan masih duduk dibangku kelas 4 SD. Ayu juga sempat menuturkan kepada Humas Polres Katingan bahwa peristiwa yang tidak akan pernah dilupakan seumur hidupnya ini terjadi pertama kali disebuah pondok berukuran antara 5 X 5 meter di ladang milik Tersangka Up (36) yang merupakan Ayah tirinya tersebut, di pertengahan tahun 2000, karena waktu itu sedang bertepatan dengan libur sekolah. Diungkapkan oleh Ayu, bahwa ladang milik pria yang sudah merawat dirinya sejak berusia 1,5 tahun sejak menikahi Ibu kandungnya ini terletak sangat jauh dari Desa Tumbang Dakei, Kecamatan Tumbang Hiran, Kabupaten Katingan. Ayu menuturkan saat kejadian, Ibu kandungnya sedang berada di tengah ladang bersama dengan adik korban yang waktu itu juga masih kecil. Menurut cerita Ayu, setelah kejadian pertama tersebut, 2 hari kemudian Ayah tirinya kembali menidurinya, dengan terlebih dahulu mengancam Ayu dengan menggunakan senjata tajam berupa parang dan diancam akan dibunuh jika tidak mau melayani perbuatannya atau jika Ayu melaporkan peristiwa yang menimpanya tersebut kepada Ibu Kandungnya.

Wanita kelahiran Desa Tumbang Manggu, 9 Oktober 1991 silam ini, kembali menceritakan masa kelamnya kepada Humas Polres Katingan, setelah pindah dari Tumbang Hiran ke Desa Tumbang Manggu, Kecamatan Sanaman Mantikei, perbuatan tercela Up semakin menggila. Di tempat tinggal barunya ini, Ayu kembali diperkosa secara berulang-ulang oleh Tersangka Up tanpa perlawan, hingga akhirnya pada tahun 2006, Ayu yang saat itu masih duduk dibangku kelas 3 SMP hamil untuk pertama kalinya. Karena dibawah ancaman, dan takut menanggung aib, akhirnya Ayu bersedia menggugurkan kandungannya yang waktu itu baru berusia 2 bulan, oleh seorang bidan di kota Palangka Raya.

Menurut Ayu, pada saat kehamilan pertamanya itulah sebenarnya Ibu kandungnya, yakni Eliyensi baru mengetahui kelakuan buruk dari Tersangka Up yang merupakan suami Ibunya, tapi waktu itu diancam akan dibunuh oleh Tersangka Up, sehingga peristiwa pemerkosaan tersebut tidak diketahui oleh para tetangga. Masih menurut Ayu, pada sekitar bulan April atau Mei tahun 2008 dirinya sempat melahirkan seorang bayi berjenis kelamin laki-laki yang persalinannya dibantu oleh seorang Bidan kampung bernama Mama Asih. Saat itu sang bayi langsung dibawah kerumah oleh Ibu Korban, namun setelah ditanyakan kembali oleh Ayu, sang Ibu mengatakan kalau anak yang dilahirkannya tersebut telah meninggal dunia tanpa menjelaskan penyebab kematian bayinya.

Penderitaan Ayu tidak hanya sampai disitu, sang ayah tiri bejat ini ternyata masih saja terus meminta jatah kepada Ayu untuk selalu dilayani. Karena selalu diancam akan dibunuh, akhirnya Ayu harus rela melayani perbuatan bejat Ayah tirnya secara berulang kali, hingga akhirnya pada bulan Agustus 2008, Ayu kembali hamil. Disaat usia kandungan berumur 5 bulan, Ayu pun kemudian di ungsikan ke rumah Tantenya di Banjarmasin. Pada awal tahun 2009, Ayu kembali melahirkan, kali ini bayi yang dilahirkan berjenis kelamin perempuan. Berdasarkan penuturan Ayu kepada Humas Polres Katingan, dirinya sempat kumpul bersama bayinya selama sebulan, namun kemudian sang bayi diberikan kepada seseorang yang tidak dikenal oleh Ayu oleh Ibu kandungnya. Setelah itu, Ayu pun diambil kembali oleh Ibu kandungnya, dan dibawa kembali ke Desa Tumbang Manggu, Kecamatan Sanaman Mantikei.

Bukannya insaf atas perbuatannya, ternyata Tersangka Up kembali memperkosa Ayu, hingga akhirnya pada bulan Maret 2010, karena sudah tidak tahan lagi dengan perbuatan bejat dari sang Ayah tiri, akhirnya Ayu memutuskan untuk kabur dari rumah orang tuanya menuju Palangka Raya.

Ayu mengungkapkan, setelah dirinya menikah dengan seorang pria pujaan hatinya pada Maret 2011 lalu, dirinya dan sang suami masih saja menerima teror, yakni berupa sms dari sang Ayah tiri. Karena tak tahan menerima teror dari sang Ayah tirinya ini, akhirnya Ayu memberanikan diri melaporkan peristiwa kelam tersebut ke Polsek Sanaman Mantikei, hingga pada akhirnya sang Ayah tiri biadab ini ditahan di Rutan Polres Katingan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ayu berharap, Ayah tirinya tersebut dapat dihukum seberat-beratnya. (mur)

SEORANG AYAH BEJAT, PERKOSA ANAK TIRI

Polda Kalteng, Polres Katingan – Kasongan (9/5) – Kata “biadab” memang tepat diberikan kepada Up (36), bagaimana tidak pria yang sehari-hari bekerja sebagai penyadap karet ini dengan tega memperkosa anak tirinya, sebut saja namanya Ayu (20). Peristiwa pemerkosaan ini sendiri baru terungkap ketika Ayu melaporkan Ayah tirinya tersebut ke Kantor Polsek Sanaman Mantikei, Jum’at (6/5/2011) pekan lalu, karena sudah tidak tahan lagi atas perilaku tidak senonoh Ayah tirinya tersebut.

Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Katingan AKBP Trisulastoto Prasetyo Utomo, SIK melalui Kapolsek Sanaman Mantikei Ipda Junaldi, Sabtu (7/5/2011) lalu. Dikatakan oleh Ipda Junaldi, pihaknya begitu menerima laporan pengaduan dari Korban, langsung menjemput Up dirumahnya di Jalan Tjilik Riwut RT.03 / RW. 01, Desa Tumbang Manggu, Kecamatan Sanaman Mantikei, Kabupaten Katingan. “Up saat ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan penahanan terhadap Up dilakukan di Rutan Polres Katingan untuk lebih amannya,” kata Ipda Junaldi kepada Humas Polres Katingan yang menghubungi melalui ponselnya.

Menurut Ipda Junaldi, kronologis peristiwa pemerkosaan ini terjadi sudah cukup lama, yakni sejak tahun 2000 atau sebelas tahun yang lalu. Korban Ayu sendiri waktu itu baru berusia 9 tahun dan masih duduk dibangku kelas 4 SD. Korban Ayu diperkosa oleh Ayah tirinya pertama kali disebuah pondok di ladang milik Tersangka Up yang terletak di Desa Tumbang Dakei, Kecamatan Tumbang Hiran, Kabupaten Katingan. Setelah perbuatan pertama sukses, Tersangka Up mungkin merasa ketagihan, hingga akhirnya 2 hari kemudian Tersangka Up kembali mengulangi aksi bejatnya ini kepada Ayu, dan kejadian ini terus berulang-ulang sampai Korban Ayu duduk dibangku kelas 6 SD. Perbuatan yang seharusnya tidak patut dilakukan seorang Ayah terhadap anaknya ini, selalu dilakukan oleh Tersangka Up ketika sang Istri yang bernama Eliyensi, yang juga merupakan Ibu kandung dari Korban Ayu sedang tidak berada di rumah. Perbuatan biadab Tersangka Up ternyata terus saja berlanjut sampai dia (Tersangka Up) pindah dengan membawa keluarganya ke Desa Tumbang Manggu, Kecamatan Sanaman Mantikei, Kabupaten Katingan pada tahun 2003 dan terus saja dilakukan secara berulang-ulang bila ada kesempatan hingga tahun 2010.

“Tersangka dalam pemeriksaan masih berbelit-belit dalam memberikan keterangannya, sehingga kami akan kembali melakukan pemeriksaan tambahan pada Senin depan (hari ini),” ungkap Kapolsek Sanaman Mantikei. Sejauh ini, pihaknya dalam penanganan kasus pemerkosaan ini telah di back-up oleh Sat Reskrim Polres Katingan. Namun demikian, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kasongan tentang kasus tersebut.

Usai diperiksa oleh penyidik, Tersangka Up sempat ditanyai oleh Humas Polres Katingan, dan saat itu tidak terlihat penyesalan di raut wajah Tersangka Up. Menurut penuturan Tersangka Up, Dia dalam melakukan aksinya selalu mengancam Korban Ayu, yakni dengan kata-kata tidak akan memberi makan dan tidak disekolahkan. Tersangka Up juga membantah jika dirinya ada mengancam kepada Korban Ayu dengan menggunakan senjata tajam bila akan meminta jatah untuk dilayani oleh Korban Ayu. “Saya tidak pernah membawa senjata tajam untuk mengancam Korban, bila saya minta dilayani,” kata Tersangka Up kepada Humas Polres Katingan sambil tertunduk lesu.

Tersangka Pu tentu saja boleh berdalih, untuk menutupi perbuatan boroknya. Tetapi penyidik dari Sat Reskrim Polres Katingan dan Polsek Sanaman Mantikei, tentunya mempunyai alasan dan bukti yang sangat kuat, untuk menjerat Tersangka Up, guna mendekam dijeruji tahanan dalam waktu yang sangat lama. Hal ini senada apa yang dikatakan oleh Kanit Reskrim Polsek Sanaman Mantikei, Brigpol Hendro Gunawan ketika berada di Polres Katingan. Brigpol Hendro Gunawan menyebutkan bahwa Tersangka Up akan dijerat dengan Pasal berlapis, yakni dengan Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 46 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Ungkapan yang sama juga disampaikan oleh Korban Ayu, Dia (Ayu) meminta kepada Kepolisian agar Ayah tirinya tersebut dapat dituntut dengan hukuman yang sangat berat dan setimpal, karena telah merusak masa depan dirinya. (mur)