Senin, 28 Februari 2011

SENPI RAKITAN MEMAKAN KORBAN, KISAH PENEMBAKAN INI MIRIP DENGAN DONGENG SANGKURIANG

Dikira orang utan, tak tahunya adik ipar sendiri yang ditembak hingga tewas, dengan senjata api rakitan atau dum-duman berlaras panjang.

Polda Kalteng, Polres Katingan - Kasongan (1/3)Naas menimpa Ali Bin Kaut (52), warga Desa Tumbang Manangei, Kecamatan Katingan Hulu, Kabupaten Katingan ini, harus rela meregang nyawa, akibat tertembak oleh kakak iparnya sendiri, hingga akhirnya tewas di tempat kejadian. Peristiwa penembakan ini sendiri terjadi pada Selasa (22/2/2011) sekitar pukul 17.00 WIB, disebuah hutan yang letaknya lebih kurang 1,5 kilo meter dari bibir sungai Katingan.

Kapolres Katingan, AKBP Saladin, SH yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Katingan Hulu, Iptu Fachmi Hamdani S.Psi membenarkan peristiwa penembakan yang menewaskan Ali Bin Kaut atau Bapak Ugi tersebut. Sementara untuk tersangka penembakan sendiri, yakni IR (55), saat ini telah diamankan di Rutan Polres Katingan, guna menjalani proses penyidikan.

“Benar, kami saat ini sedang menangani kasus salah tembak, yang mengakibatkan orang meninggal dunia, untuk tersangkanya sudah kita amankan di Polres Katingan beserta dengan barang buktinya, yakni berupa satu pucuk senjata api dum-duman berlaras panjang, tanpa peluru. Ini berdasarkan pengakuan Tersangka IR kepada kami sewaktu dilakukan pemeriksaan, Dia mengaku bahwa hanya membawa satu butir peluru saja, dari hasil olah TKP juga sesuai, sementara terhadap anak kandung tersangka, yakni saudara Maung hanya kita jadikan saksi, karena pada waktu kejadian penembakan saudara Maung berada dibelakang tersangka IR pada waktu berburu ketika itu,” ungkap Kapolsek Katingan Hulu ini ketika dihubungi via ponselnya.

“Kita baru mendapatkan laporan penembakan tersebut dari Kades Tumbang Manangei secara langsung, pada Selasa (22/2/2011) malam, yang waktu itu datang ke Kantor kita bersama-sama dengan Tersangka IR yang menyerahkan diri. Malam itu juga, Saya beserta 10 anggota, ditambah dengan beberapa masyarakat mendatangi TKP. Sekitar pukul 24.00 WIB kita baru bisa sampai di TKP, baru pada Rabu (23/2/2011) dini hari, mayat korban baru bisa kita lakukan evakuasi, dan pada pukul 07.00 WIB mayat korban baru dilakukan visum et repertum oleh dokter di Puskesmas Tumbang Senamang,” kata Iptu Fachmi Hamdani S.Psi lagi.

Masih menurut keterangan Kapolsek Katingan Hulu, bahwa berdasarkan hasil visum et repertum yang di keluarkan oleh dokter Puskesmas Tumbang Senamang yang memeriksanya, bahwa korban Ali Bin Kaut, meninggal dunia akibat luka tembak dibagian pipi kiri, yang tembus ke tengkorak bagian atas.

”Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut, Tersangka IR kita jerat dengan Pasal 359 KUH Pidana, yakni tindak pidana karena lalainya hingga mengakibatkan orang mati atau luka berat, dengan ancaman pidana selama 5 tahun penjara,” terang Alumnus Akpol 2009 ini.

Sementara dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka IR kepada penyidik, barulah terungkap kronologis penembakan hingga menewaskan korban Ali Bin Kaut tersebut. Menurut pengakuan IR, bahwa korban yang waktu itu berada di atas pohon, tidak menggunakan selehai baju pun dan hanya menggunakan celana pendek berwarna hijau, hingga akhirnya tersangka mengira korban adalah orang utan yang sedang berada diatas pohon.

Masih menurut tersangka IR, karena telah ditunggu-tunggu beberapa saat dari bawah pohon yang jaraknya hampir 8 meter dari posisi tersangka membidik, korban saat itu tidak bergerak-gerak. Maka tersangka, sudah memastikan kalau benda yang berada di atas pohon tersebut adalah orang utan. Karena kondisi cuaca yang sudah mulai gelap karena sudah menjelang malam, hingga akhirnya tersangka membidikan senjata api dum-dumannya ke arah benda di atas pohon yang dikiranya adalah orang utan tersebut.

Setelah letusan berbunyi dari moncong senjata api dum-duman miliknya, benda diatas pohon yang dibidiknya tersebut pun langsung jatuh ketanah. Sungguh girangnya hati tersangka IR begitu melihat buruannya terkena tembakannya. Namun begitu terkejutnya tersangka, setelah sampai dibawah pohon, bukannya orang utan yang tertembak, justru korban Ali Bin Kaut yang terkapar bersimbah darah kena tembakannya.

Masih dalam suasana bingung, setelah dipegang-pegang beberapa saat, korban Ali tak bergerak-gerak lagi, hingga akhirnya tersangka IR dan anak kandungnya, yakni Maung langsung kembali ke Desanya guna melaporkan peristiwa penembakan ini kepada Kepala Desanya. Hingga akhirnya, malam itu juga tersangka IR diantar oleh Kepala Desa menyerahkan diri ke Kantor Polsek Katingan Hulu. (mur)

SENPI RAKITAN DISERAHKAN PENYIMPANANNYA KE SAT TAHTI

Untuk menjaga kondisinya tetap terawat, dan aman, senjata api rakitan berlaras pendek tanpa peluru tersebut, akhirnya diserahkan oleh Sat Reskrim kepada Sat Tahti Polres Katingan.

Polda Kalteng, Polres Katingan - Kasongan (1/3)Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) Polres Katingan, Senin (28/2/201) sekitar pukul 09.15 WIB, menerima penyerahan barang bukti dari Sat Reskrim, berupa satu pucuk senjata api rakitan, laras pendek tanpa peluru.

Penyerahan senpi rakitan ini sendiri diterima langsung oleh Basat Tahti, Bripka Nasir diruang kerjanya, siang kemarin. Sebelum diserah terimakan, terlebih dahulu ditanda tangani Berita Acara Penemuan Barang Bukti, yang ditanda tangani oleh Brigpol Susilo Purnomo dan Bripka Nasir.

Kapolres Katingan, AKBP Saladin, SH yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Akp Charles Panjaitan, SIK membenarkan penyerahan senjata api rakitan tersebut ke Sat Tahti Polres Katingan. “Ya, benar barang bukti temuan berupa satu pucuk senjata api rakitan yang diserahkan oleh pemiknya, yakni saudara Marjuki, pada Jum’at malam lalu tersebut, kita serahkan ke Sat Tahti. Ini dilakukan agar senpi rakitan tersebut dapat disimpan digudang milik Sat Tahti untuk lebih aman, sambil menunggu perintah lebih lanjut dari Bapak Kapolres Katingan,” terang Akp Charles Panjaitan, SIK kepada Humas Polres Katingan di ruang kerjanya, kemarin.

Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa Jum’at malam (25/2/2011) sekitar pukul 19.30 WIB, Marjuki (40) warga yang tinggal di Barak H. Nopi, di Jalan Tjilik Riwut Km. 25 Kasongan – Sampit, Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan ini, dengan sukarela menyerahkan 1 pucuk senjata api rakitan laras pendek yang diketemukannya, kepada petugas Kepolisian Resort Katingan yang melaksanakan piket pada saat itu.

Sementara kondisi senjata api rakitan sendiri, sewaktu diserahkan oleh Marjuki kepada petugas Kepolisian yang menerimanya, pada Jum’at malam lalu, dalam keadaan masih berkarat dan tanpa peluru. Marjuki sendiri merupakan orang yang dituakan oleh para penambang disekitar lokasi Letto tersebut.

Kronologis penemuan senjata api rakitan ini sendiri berawal, ketika Rabu (23/2/2011) sekitar pukul 09.00 WIB, Andri yang sehari-hari berprofesi sebagai penambang emas, sedang menguras air namun air saat itu tidak bisa habis, hingga akhirnya Andri mencangkul untuk membuat parit disekitar lokasi tambang, pada saat mencangkul inilah ternyata cangkul yang dipergunakan oleh Andri membentur benda keras seperti besi, setelah dilihat dan diteliti ternyata merupakan senjata api. Menurut Marjuki, sebenarnya senpi rakitan tersebut mau dibuang oleh Andri, namun oleh Marjuki benda tersebut akhirnya disimpan, dan setelah berkonsultasi dengan seorang temannya yang bekerja di Kepolisian, akhirnya senpi rakitan ini diserahkan oleh Marjuki pada Jum’at malam ke Polres Katingan. (mur)

Minggu, 27 Februari 2011

SATU PUCUK SENPI RAKITAN DISERAHKAN MASYARAKAT KE POLISI

Senjata api rakitan jenis revolver, diserahkan seorang penambang emas ke Polres Katingan, dalam kondisi tanpa peluru dan berkarat.

Polda Kalteng, Polres Katingan - Kasongan (28/2)Permintaan Kapolres Katingan, AKBP Saladin, SH kepada masyarakat Katingan yang masih memiliki senpi rakitan, agar menyerahkannya secara langsung ke Polisi, ternyata mendapat respon positif dari masyarakat Katingan. Permintaan ini disampaikan oleh Kapolres Katingan pada pertemuan dengan para tokoh masyarakat dan tokoh agama di Desa Telangkah, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Senin (21/2/2011) lalu.

Ini terbukti, pada Jum’at malam (25/2/2011) sekitar pukul 19.30 WIB, Marjuki (40) warga yang tinggal di Barak H. Nopi, di Jalan Tjilik Riwut Km. 25 Kasongan – Sampit, Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan ini, dengan sukarela menyerahkan 1 pucuk senjata api rakitan laras pendek yang diketemukannya, kepada petugas Kepolisian Resort Katingan yang melaksanakan piket pada saat itu.

Menurut Kapolres Katingan, AKBP Saladin, SH bahwa berdasarkan pengakuan dari Marjuki kepada penyidik yang mengambil keterangannya pada Jum’at malam, menyebutkan bahwa senpi rakitan tersebut ditemukan pertama kali oleh anak buahnya yang bernama Andri, pada saat mencangkul disebuah lokasi pertambangan emas, yakni di lokasi Letto namanya, terletak di belakang Km 26, Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan.

“Kita sangat berterima kasih sekali kepada saudara Marjuki dan Andri, yang dengan kesadarannya mau menyerahkan senjata api rakitan yang diketemukannya tersebut, kepada pihak kami Kepolisian. Ini tentunya dapat menjadi contoh oleh masyarakat Katingan lainnya,” pinta Kapolres Katingan disela-sela keterangan persnya kepada Humas dan beberapa wartawan di Pendopo Polres Katingan, Sabtu (26/2/2011) pagi kemarin.

“Saya juga mengharapkan kepada masyarakat Katingan, yang masih menyimpan atau memiliki senpi rakitan, dum-duman atau sejenisnya, dapat menyerahkannya langsung, dengan datang sendiri ke Polres Katingan, atau bisa juga menghubungi anggota kami dilapangan. Yang jelas, kami tidak akan melakukan proses hukum kepada masyarakat yang dengan suka rela dan kesadarannya mau menyerahkan senjata api rakitan miliknya kepada kami,” tambah AKBP Saladin, SH.

Kapolres Katingan ini juga berharap, agar para tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda yang ada di Kabupaten Katingan ini, dapat mendukung dan membantu Kepolisian dalam program kamtibmas tersebut, khususnya dapat turut mensosialisasikan tentang bahayanya memiliki senjata api, baik yang diproduksi pabrikan maupun yang rakitan.

Sementara kondisi senjata api rakitan sendiri, sewaktu diserahkan oleh Marjuki kepada petugas Kepolisian yang menerimanya, pada Jum’at malam lalu, dalam keadaan masih berkarat dan tanpa peluru. Marjuki sendiri merupakan orang yang dituakan oleh para penambang disekitar lokasi Letto tersebut.

Kronologis penemuan senjata api rakitan ini sendiri berawal, ketika Rabu (23/2/2011) sekitar pukul 09.00 WIB, Andri yang sehari-hari berprofesi sebagai penambang emas, sedang menguras air namun air saat itu tidak bisa habis, hingga akhirnya Andri mencangkul untuk membuat parit disekitar lokasi tambang, pada saat mencangkul inilah ternyata cangkul yang dipergunakan oleh Andri membentur benda keras seperti besi, setelah dilihat dan diteliti ternyata merupakan senjata api. Menurut Marjuki, sebenarnya senpi rakitan tersebut mau dibuang oleh Andri, namun oleh Marjuki benda tersebut akhirnya disimpan, dan setelah berkonsultasi dengan seorang temannya yang bekerja di Kepolisian, akhirnya senpi rakitan ini diserahkan oleh Marjuki pada Jum’at malam ke Polres Katingan. (mur)

KASUS PEMBUNUHAN TEMAN SENDIRI DIREKA ULANG

14 adegan pembunuhan terhadap Miming Alias Cuming di reka ulang, Tersangka WA sendiri terancam hukuman 15 tahun penjara.

Polda Kalteng, Polres Katingan - Kasongan (28/2)Tak terasa hampir satu bulan Tersangka WA (24) telah mendekam di Rumah Tahanan Polres Katingan. Untuk melengkapi berkas perkaranya yang hampir rampung, Jum’at (25/2/2011) sekitar pukul 15.30 WIB, Unit I Sat Reskrim Polres Katingan, melakukan rekontruksi terhadap kasus yang menewaskan Miming Alias Cuming, pada Rabu (2/2/2011) lalu, di sebuah lokasi pertambangan emas, tepatnya di lokasi Bukit Batu, Desa Telangkah, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan.

Reka ulang yang dilakukan di kolam renang belakang Kantor Mapolres Katingan ini, berjalan dengan sukses. Ke 14 adegan pembunuhan terhadap Miming Alias Cuming pun, berhasil diperagakan dengan baik oleh Tersangka WA dan kedua Saksi, yakni Robert Putra dan Irwanto, yang siang itu dihadirkan langsung oleh penyidik. Sementara sebagai peraga terhadap Korban Miming adalah anggota dari Sat Reskrim, yakni Briptu Novi Fahrizal.

Reka ulang ini sendiri, disaksikan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Kasongan, yakni I Wayan Sujitje, SH dan Helman Situngkir, SH yang menangani berkas perkara terhadap Tersangka WA.

Rekontruksi sendiri diawali dengan adegan yang diperankan langsung oleh Tersangka WA ketika bekerja melakukan kegiatan penambangan emas bersama-sama dengan Korban Miming Alias Cuming, kedua Saksi, yakni Robert Putra dan Irwanto. Adegan kedua, memperagakan sewaktu bekerja, tiba-tiba zet yang mereka gunakan lengket akibat tertimpah tanah dan geranit, dalam adegan ini dilihatkan bagaimana kedua Saksi dan Tersangka berusaha menarik zet, sementara Korban Miming hanya duduk di kursi di depan lanting. Pada adegan ketiga dan keempat inilah mulai terlihat terjadi perselisihan antara Korban Miming dengan Tersangka WA, dimana Korban Miming mulai mengucapkan kata-kata yang menyinggung perasaan Tersangka WA.

Hingga akhirnya pada adegan kelima, Tersangka WA mengambil sebilah parang dan langsung menghampiri Korban Miming dan menyerangnya dengan cara menebas kearah dada Korban, saat itu Korban Miming berhasil menghindar dengan cara langsung merebahkan tubuhnya ke air dan langsung berenang ke arah tepi seberang lobang galian, saat itulah kedua saksi berteriak dari atas lanting untuk melerai keduanya.

Pada adegan 7 hingga 9 tampak jelas, ketika Tersangka WA berusaha ingin menghabisi Korban Miming yang terlihat mulai kehabisan tenaga karena berenang terus-menerus, dimana Tersangka WA selalu berusaha menunggu dari atas lobang galian, guna mencegah bila Korban Miming akan naik dari dalam air.

Adegan selanjutnya, diperagakan bagaimana Korban Miming sudah begitu kelelahan dan berusaha menepi kepinggir lobang, sementara pada tepi diatas lobang galian telah menunggu Tersangka WA dengan memegang parang yang sudah terhunus. Di adegan 12, dipergakan oleh kedua Saksi bagimana berlari dari arah lanting untuk naik dari dalam lobang galian untuk melerai keduanya.

Pada adegan yang ke 13 inilah, digambarkan bagaimana detik-detik tenggelamnya Korban Miming kedalam dasar kolam, hingga akhirnya tewas, sementara Tersangka WA sendiri saat itu masih dalam kondisi emosi dan masih sempat mengeluarkan kata-kata bernada marah yang ditujukan kepada Korban Miming yang ketika itu sudah tenggelam.

Dalam adegan terakhir, diperagakan bagaiamana kedua Saksi, yakni Robert Putra dan Irwanto menghampiri Tersangka WA, yang mana Saksi Robert berhasil merebut paksa sebilah parang yang dipegang oleh Tersangka WA, yang kemudian membawa Tersangka WA ke pondok yang jaraknya hanya beberapa meter dari lobang galian pada tambang emas tersebut, sementara perkiraan dari kedua Saksi ini, Korban Miming sudah keluar dari dalam lobang galian.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Katingan AKP Charles Panjaitan, SIK ketika dikonfirmasi melalui Kanit I Sat Reskrim Polres Katingan Brigpol AE. Batubara, menuturkan bahwa sebenarnya rekontruksi kasus pembunuhan terhadap Miming ini, akan dilakukan di TKP nya langsung, namun karena pertimbangan keamanan, hingga akhirnya pelaksanaan rekontruksi hanya bisa dilangsungkan di kolam renang di belakang Kantor Mapolres Katingan.

“Sebelum pelaksanaan rekontruksi, siang harinya kita juga telah mengajak kedua JPU untuk melihat TKP pembunuhan terhadap Korban Miming secara langsung. Karena faktor keamanan, hingga akhirnya kita putuskan, pelaksanaan rekontruksi dilangsungkan di Mapolres Katingan saja, dengan mencari lokasi yang hampir mirip dengan TKP nya,” ungkap AE. Batubara singkat.

Usai pelaksanaan rekontruksi, Brigpol AE. Batubara juga menyampaikan kepada Humas Polres Katingan bahwa terhadap Tersangka WA, tetap dijerat dengan pasal 338 KUH Pidana, yakni tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun. Batubara juga berharap dengan selesainya rekontruksi kasus pembunuhan ini, mudah-mudahan minggu depan berkas perkaranya sudah bisa di tahap satukan pada JPU untuk segera diteliti. (mur)

DUA BANDAR SABU DILIMPAHKAN PROSESNYA KE KEJAKSAAN

Setelah dinyatakan P-21 atau lengkap berkas perkaranya, 2 bandar Narkotika jenis sabu-sabu asal Tumbang Samba UM dan SL, proses hukumnya diserahkan pada Kejaksaan Negeri Kasongan untuk segera disidangkan.

Polda Kalteng, Polres Katingan - Kasongan (28/2)Setelah hampir 2 bulan menjalani masa tahanan (mendekam) di Rutan Polres Katingan. Dua bandar Narkotika jenis sabu-sabu asal Tumbang Samba, UM (40) dan SL (46) dengan tangan terborgol, dilimpahkan ke JPU pada Kejaksaan Negeri Kasongan, Kamis (24/2/2011) sekitar pukul 14.00 WIB.

Kapolres Katingan, AKBP Saladin, SH ketika dikonfirmasi melalui Kapolsek Katingan Tengah Iptu Masharsono, SH membenarkan pelimpahan 2 tersangka sabu-sabu tersebut. “Karena berkas dari UM dan SL telah lengkap dan dinyatakan P-21 oleh Kejaksaan, maka kewajiban kita selanjutnya dalam hal ini Polri, melimpahkan keduanya ke Kejaksaan Negeri Kasongan. Untuk selanjutnya penahanan keduanya menjadi wewenang Kejaksaan,” terang Iptu Masharsono, SH ketika dihubungi via ponselnya.

Ditempat terpisah, Kanit Reskrim Polsek Katingan Tengah, Brigpol Muhammad Shodiq, menyampaikan kepada Humas Polres Katingan bahwa berkas perkara terhadap UM telah dinyatakan lengkap, berdasarkan surat P-21 dari Kajari Kasongan bernomor : B-207/Q.2.11.6/Epp.1/02/2011, tanggal 21 Pebruari 2011, sementara untuk SL berdasarkan surat P-21 dari Kajari Kasongan dengan Nomor : B-208/Q.2.11.6/Epp.1/02/2011, tanggal 21 Pebruari 2011 yang ditanda tangani langsung oleh Kajari Kasongan H. Rusli Hasan, SH.

“Ini keduanya akan kita serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum beserta barang buktinya, untuk penahanan selanjutnya, baik UM dan SL akan dikirim ke Rumah Tahanan di Sampit,” terang Brigpol M. Shodiq singkat dan langsung bergegas menuju mobil yang sudah dipersiapkan untuk membawa UM dan SL menuju Kantor Kejaksaan Negeri Kasongan.

Untuk mengingatkan kembali, bahwa pada Selasa (28/12/2010) lalu, Polsek Katingan Tengah, berhasil meringkus 2 bandar Narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan terhadap kedua bandar Narkotika jenis sabu-sabu ini, bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa ada bandar sabu-sabu berinisial SL yang baru saja melaksanakan transaksi. Mendapat informasi ini, Kapolsek Katingan Tengah Iptu Masharsono, SH langsung memimpin penangkapan terhadap SL bersama dengan lima anggotanya.

Hasilnya tentu tak sia-sia, SL pun berhasil ditangkap, walaupun sebelumnya SL sempat mengelak, karena 5 paket sabu-sabu yang sempat terbungkus dengan plastik kresek hitam ini sempat dibuangnya, namun berkat kejelian dari anggota Polsek Katingan Tengah, akhirnya SL tak berkutik, dan mengakui kalau barang haram tersebut adalah miliknya.

Setelah dicerca dengan berbagai pertanyaan di Kantor Polsek Katingan Tengah, akhirnya SL bernyanyi kepada petugas yang memeriksanya, kalau kelima paket barang haram tersebut berasal dari bandar berinisial UM (40). Dari nyanyian SL inilah kemudian petugas langsung bergerak ke rumah UM yang berada disebuah barak di Jalan Merdeka, Desa Samba Danum, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan.

Walaupun awalnya UM sempat mengelak kepada petugas, namun kemudian UM tak bisa berbohong lagi, ini setelah dilakukan penggeledahan di rumahnya, petugas berhasil menemukan satu paket serbuk putih terbungkus dengan sedotan, yang diketahui kemudian merupakan barang haram, berupa Narkotika jenis sabu-sabu.

Dalam penggeledahan terhadap rumah UM ini, disaksikan juga oleh Ketua RT setempat. Selain satu paket sabu-sabu tersebut, petugas juga berhasil mengamankan 2 buah timbangan elektronik, 20 buah sedotan minuman es, plastik klip, dan 2 buah lakban. Sehingga terhadap keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah. (mur)

Kamis, 24 Februari 2011

KABAG OPS SIDAK RUANG TAHANAN


Selalu jaga kebersihan dan berolahraga, walau hanya dengan lari-lari kecil diruang tahanan dan jangan lupa laksanakan ibadah. Inilah 3 pesan yang disampaikan Kabag Ops Polres Katingan Kompol Susilo Setiawan, SIK dalam sidaknya di Rutan Polres Katingan.

Polda Kalteng, Polres Katingan - Kasongan (26/2)Cegah tahanan kabur dan melihat secara langsung kondisi kesehatan para tahanan, Kabag Ops Polres Katingan, Komisaris Polisi Susilo Setiawan, SIK pada Jum’at (25/2/2011) sekitar pukul 09.30 WIB, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke ruang tahanan Polres Katingan.

Dalam sidaknya, Kabag Ops selain mengecek kondisi ruang tahanan, juga memberikan nasehat kepada para tahanan, yakni untuk selalu menjaga kesehatan dan kebersihan ruang tahanan. “Bapak-bapak sekalian, cukup sekali ini saja, masuk dan merasakan tahanan di Polres Katingan ini, ambil hikmahnya, jangan lagi mengulangi perbuatan pidana. Sebagai umat yang beragama, jangan lupa untuk selalu melaksanakan ibadah,“ pesan Kabag Ops kepada para tahanan.

“Saya juga minta tolong, kebersihan ruang tahanan tetap dijaga, karena dengan ruangan yang bersih, dapat terhindar dari berbagai penyakit. Tetap menjaga kesehatan, dengan melaksanakan olahraga secara rutin, walau hanya dengan lari-lari kecil,” pinta Kompol Susilo Setiawan, SIK yang kemudian di-iyakan oleh para tahanan.

Usai pelaksanaan sidak, Kabag Ops juga memberikan beberapa arahan dan petunjuk kepada petugas yang piket di ruang tahanan. “ Selalu tetap waspada, jangan sampai kejadian tahanan kabur sampai terulang kembali. Tahanan yang baru saja masuk agar dicek kesehatannya dan ditulis dalam buku mutasi, bila ada tahanan yang sakit, segera melaporkan ke KA SPKT dan Sat Tahti, supaya segera ditindak lanjuti dan mendapatkan perawatan,” tegas Alumnus Akpol 1999 ini.

Dalam sidak ini, Kabag Ops juga didampingi oleh anggota dari Sat Tahti Polres Katingan, yakni Bripka Nasir. Menurut Bripka Nasir, kondisi ruang tahanan Polres Katingan saat ini memang sudah melebihi kapasitasnya, dari 4 ruang tahanan yang dimiliki, seluruhnya penuh. “Saat ini semua ruang tahanan sudah penuh, 4 ruang tahanan yang kita miliki semuanya telah dihuni oleh 35 orang tahanan, yang harusnya hanya berkapasitas 24 orang,” terang Bripka Nasir singkat. (mur)

TINGKATKAN KAMTIBMAS, POLRES KATINGAN LAKUKAN RAZIA RUTIN

Dengan menggunakan senjata lengkap, anggota Kepolisian dari Polres Katingan yang berjumlah lebih dari 70 personel, dengan teliti memeriksa barang bawaan para penumpang kendaraan bermotor.

Polda Kalteng, Polres Katingan - Kasongan (26/2)Polres Katingan terus meningkatkan keamanan di wilayah hukumnya, ini ditandai dengan selalu dilaksanakan razia rutin terhadap seluruh kendaraan bermotor yang melewati ruas jalan Tjilik Riwut Km. 16, di depan Pos Penjagaan Sat Lantas Polres Katingan, pada Kamis (24/2/2011) siang.

Dengan menggunakan senjata lengkap, anggota Kepolisian dari Polres Katingan yang berjumlah lebih dari 70 personel ini, secara teliti memeriksa barang bawaan milik para penumpang kendaraan bermotor tersebut. Terlihat dari razia tersebut, seluruh kesatuan unit kerja dilibatkan, seperti Satuan Sabhara, Satuan Lalu Lintas, Satuan Reskrim, Satuan Intel, dan Seksi Provos, bahkan anggota staf pun ikut diterjunkan.

Demikian pula pada sehari sebelumnya, Rabu (23/2/2011) sekitar pukul 13.30 WIB hingga 17.00 WIB, juga dilaksanakan razia di tempat yang sama terhadap seluruh kendaraan bermotor. Namun saat itu hanya kendaraan bermotor dari arah Palangka Raya saja yang dirazia. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya antisipasi kaburnya pelaku perampokan di Bank Pembangunan Kalteng (BPK) Palangka Raya, sekitar pukul 13.00 WIB.

Kabag Ops Polres Katingan, Kompol Susilo Setiawan, SIK juga turun langsung memimpin pelaksanaan razia tersebut. “Pelaksanaan razia kali ini, dilaksanakan sebagai upaya pencegahan, untuk menutup ruang gerak pelarian para pelaku perampokan di Bank Pembangunan Kalteng. Begitu, kita mendapat pemberitahuan dari Polres Palangka Raya, tentang kejadian perampokan tersebut, kita langsung melaksanakan razia kendaraan bermotor, seperti roda 6, roda 4 dan roda 2 yang melaju dari arah Palangka Raya,” terang Kompol Susilo Setiawan, SIK disela-sela pelaksanaan razia.

Masih menurut Kabag Ops, Kompol Susilo Setiawan, SIK bahwa sebenarnya pelaksanaan razia yang dilakukan oleh Polres Katingan sudah sering dilaksanakan. “Sebagai antisipasi agar kejadian serupa tidak terjadi di wilayah hukum Polres Katingan, saat ini kami juga telah meningkatkan kegiatan patroli rutin, baik itu di Pasar Kereng Pangi maupun di Pasar Kasongan, baik itu disekitar pemukiman penduduk maupun di took-toko emas, dengan menggunakan mobil patroli, sepeda motor, bahkan dengan patroli bersepeda. Demikian juga, terhadap bank-bank yang ada di Kasongan dan Kereng Pangi, walau sudah mendapat pengamanan dari anggota Kepolisian, juga tetap kita lakukan kontrol dan pengecekan langsung,” tegas mantan Kapolsek Arsel – Kotawaringan Barat ini.

“Kita juga telah membuat Surat Telegram ke Polsek-Polsek jajaran, agar lebih meningkatkan kewaspadaan, terutama pada Polsek yang terdapat kantor bank Pemerintah nya, semoga dengan rutinnya kita melaksanakan razia serta patroli, wilayah hukum kita lebih aman dan tetap kondusif,” tambah Kabag Ops lagi. (mur)

Rabu, 23 Februari 2011

PELANGSIR BBM DAPAT PENYULUHAN KAMTIBMAS

Lebih dari 80 orang yang sehari-hari bekerja sebagai pelangsir BBM di SPBU maupun APMS di Kasongan mendapatkan penyuluhan Kamtibmas dari Dit Binmas Polda Kalteng.

Polda Kalteng, Polres Katingan - Kasongan (24/2)Tak kurang dari 80 pelangsir BBM, yang sehari-hari mengais rezeki dibidang perminyakan ini, mendapatkan penyuluhan Kamtibmas dari Direktorat Pembinaan Masyarakat Polda Kalteng. Acara yang digelar, pada Rabu (23/2/2011) siang tersebut, dibuka oleh Waka Polres Katingan, Kompol Moh. Fitrah Saleh, SIK di aula Sanatha Dharma Loka Polres Katingan.

Acara ini juga di hadiri oleh Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Katingan, Rentas, SH, Ketua MUI Kabupaten Katingan H. Ahmad Majumi, para Kabag, Kasat Polres Katingan, Kapolsek Katingan Hilir Iptu Beddy Suwendi, pemilik SPBU Lunuk Ramba, Sdr. Werdi dan APMS Armando Jaya, Sdr. Ramba serta tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat dan tokoh pemuda.

Sebagai pembicara pada acara penyuluhan ini adalah Kepala Bagian Pembinaan dan Penyuluhan (Kabag Binluh) Dit Binmas Polda Kalteng AKBP T. Simanjuntak yang didampingi oleh Kasi Bintibmas Dit Binmas Polda Kalteng Akp M. Sapri.

Usai dibuka oleh Waka Polres, para peserta langsung mendengarkan penyuluhan dari AKBP T. Simanjuntak. Dalam penyuluhannya ini, Kabag Binluh banyak menyinggung masalah keamanan dan ketertiban masyarakat, baik di sekitar Kalimantan Tengah maupun skala nasional, seperti adanya masalah kasus Ahmadiyah di Cikeusik – Banten dan penistaan agama di Temanggung – Jawa Tengah.

“Kita jangan meniru seperti kejadian di Cikeusik – Banten dan masalah penistaan agama di Temanggung. Memang kita diciptakan berbeda-beda, tapi jangan dijadikan alasan bahwa perbedaan tersebut menyebabkan kita terpecah-belah. Jangan muda terhasut, terpengaruh dengan kelompok masyarakat tertentu. Jika saudara menemukan serahkan pada aparat Kepolisian atau instansi terkait,” pinta AKBP T. Simanjuntak kepada para peserta yang hadir, kemarin.

“Bila ada anggota kami yang bertugas di Polsek, yang tidak mau melayani masyarakat dan bertindak arogan, segera laporkan ke pimpinannya, seperti Kapolsek, Waka Polres, bila perlu laporkan langsung ke Kapolresnya, karena kami sudah komitmen,” tegas Kabag Binluh.

Diakhir penyuluhannya AKBP T. Simanjuntak berpesan kepada peserta yang hadir agar selalu membantu tugas-tugas Kepolisian dalam menciptakan situasi kamtibmas di wilayah hukum Polda Kalteng.

Setelah mendapat penyerahan dari Kabag Binluh, para peserta juga diberi kesempatan untuk bertanya dan menyampaikan usul-sarannya. Karena para peserta banyak yang hadir dari pelangsir BBM di Kasongan, sehingga banyak peserta yang mengajukan pertanyaan mengenai perijinan serta payung hukum terhadap para pelangsir BBM.

Dari berbagai pertanyaan yang disampaikan oleh para pelangsir tersebut, semuanya telah dijawab oleh Kabag Binluh ABKP T. Simanjutak, Waka Polres Katingan Kompol Moh. Fithrah Saleh, SIK serta Kadis Pertambangan dan Energi Katingan, Rentas, SH. Walaupun belum mendapatkan solusi dalam pemecahan masalah terhadap para pelangsir BBM ini, acara tetap berlangsung dalam suasana kekeluargaan dan penuh keakraban.

Diakhir acara penyuluhan tersebut, salah seorang perwakilan dari para pelangsir BBM, mengajak rekan-rekannya sesama pelangsir untuk dapat lebih tertib, sehingga tidak mengganggu pengguna jalan, sehingga terhindar dari kecelakaan lalu lintas. Setelah acara selesai, acara kemudian dilanjutkan dengan makan siang bersama di Pendopo Polres Katingan, diiringi dengan musik orgen tunggal, sebagai hiburannya. (mur)

Selasa, 22 Februari 2011

MANTAN POLISI DITANGKAP POLISI

Berkat informasi dari masyarakat, Polsek Katingan Hilir dan Tim Buser Polres Katingan berhasil menggagalkan pembalakan liar di Kasongan, dengan mengamankan barang bukti berupa 3,5 M3 kayu ulin dan 1 unit truck Mitsubishi bernopol KT 8714 AI, dari tangan SU Als. WA.

Polda Kalteng, Polres Katingan - Kasongan (23/2)Polres Katingan tampaknya serius dalam pemberantasan terhadap pembalakan liar diwilayah hukumnya. Ini terbukti, Senin (21/2/2011) malam, Polsek Katingan Hilir dibawah pimpinan Iptu Beddy Suwendi yang di beck-up oleh Tim Buser Polres Katingan berhasil menangkap SU Als. WA (45) karena memiliki 3,5 meter kubik kayu jenis ulin.

Sementara SU Als. WA sendiri yang ternyata diketahui sebagai pecatan polisi karena disersi ini, tak berkutik ketika sejumlah polisi dibawah pimpinan Iptu Beddy Suwendi meringkusnya di Jalan Tjilik Riwut Km. 35, Tangkiling – Palangka Raya.

Diruang kerjanya, Kapolres Katingan AKBP Saladin, SH membenarkan penangkapan terhadap SU Als. WA yang belakangan diketahui sebagai mantan Polisi dengan pangkat terakhir Brigadir Polisi tersebut. “Kita tetap memproses kasusnya sampai tuntas, untuk illegal loging tidak ada ampun, berkas keempatnya sedang dilengkapi oleh anggota kita,” tegas Kapolres Katingan ini dengan singkat.

Ditempat terpisah, menurut Iptu Beddy Suwendi, kronologis penangkapan terhadap SU Als. WA sendiri bermula dari adanya informasi masyarakat yang memberitahukan bahwa akan ada lewat sebuah truck bermuatan kayu ulin. Mendapat informasi ini, tentunya tidak disia-siakan oleh Polsek Katingan Hilir. Sekitar pukul 18.00 WIB, sejumlah anggota Polsek Katingan Hilir dengan menggunakan sepeda motor langsung menghentikan laju sebuah truck Mitsubishi 120 Ps warna kuning bernopol KT 8714 AI yang dicurigai mengangkut kayu ulin. Setelah dihentikan di Jalan Tjilik Riwut Km. 1 Kasongan, BU (27) yang merupakan sopir truck Mitsubishi tersebut tidak dapat menunjukan dokumen sah dari kayu-kayu yang diangkutnya, sehingga BU beserta kedua kernetnya, yakni YA Als. AN (29) dan LA (30) langsung digiring ke Polsek Katingan Hilir, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Sesampai dikantor Polsek, BU kita lakukan pemeriksaan, nah dari nyanyian Dia inilah, kemudian penyelidikan kita arahkan ke SU Als. WA. Karena berdasarkan pengakuan BU, kayu-kayu ulin tersebut adalah milik SU Als. WA, karena Dia hanya disuruh mengangkutnya saja,” terang Iptu Beddy Suwendi sewaktu dikonfirmasi oleh Humas Polres Katingan.

“Berkat informasi yang kita dapatkan dari BU ini, kita langsung berangkat ke Tangkiling, dengan menggunakan truck Mitsubishi bernopol KT 8714 AI, untuk menangkap SU Als. WA yang sudah menunggu di Tangkiling. Tepatnya di depan pintu gerbang Subud, setelah menunggu beberapa saat kemudian datanglah SU Als. WA, dengan menggunakan mobil Blazer bernopol KH 2115 AI , saat itu SU Als. WA sempat kaget dan berusaha melarikan diri begitu melihat yang didalam truck Mitsubishi tersebut bukanlah BU sopirnya, melainkan kita, tapi kita tidak kalah cepat, melihat gelagat SU Als. WA yang berusaha kabur kita langsung menangkapnya, dan langsung kita bawa ke Mapolres Katingan,” tegas Kapolsek yang selalu murah senyum ini.

Sementara menurut pengakuan SU Als. WA kepada penyidik yang memeriksanya, Selasa (22/2/2011) siang, mengakui bahwa kayu ulin sebanyak 3,5 meter kubik tersebut, dibelinya dari seorang warga yang berada di sebuah lokasi transmigrasi di SP 2, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur, dengan harga Rp. 3,1 juta permeter kubiknya. Dan menurut rencananya kayu ulin tersebut akan dijual kembali ke kota cantik Palangka Raya dengan harga Rp. 4,4 juta permeter kubiknya.

“Saya terus terang Pak, mengakui saja kalau kayu ulin sebanyak 3,5 meter kubik tersebut adalah milik Saya, termasuk truk Mitsubishi bernopol KT 8714 AI tersebut, juga milik Saya,” kata SU Als. WA ketika ditanya oleh Humas Polres Katingan disela-sela pemeriksaan terhadap dirinya kemarin.

Sedangkan menurut pengakuan BU selaku supir truck bermuatan kayu ulin tersebut, hanya bisa tertunduk lesu ketika diwawancarai oleh Humas Polres Katingan. BU tidak banyak bicara, Dia hanya menyampaikan kalau Dia hanya mendapat upah saja dari Su Als. WA, sewaktu ke Parenggean Dia hanya dititipi uang untuk membayar kayu ulin tersebut oleh Su Als. WA sebesar Rp. 10,8 juta, BU juga tidak mau menyebutkan berapa upah yang Dia dapatkan dari mengakut kayu ulin tersebut dari SU Als. WA.

Berbeda dengan pengakuan dari kedua kernet truk bermuatan ulin tersebut, yakni YA dan LA, ketika ditanya oleh Humas Polres Katingan, mereka berdua lebih banyak diam, dan selalu menjawab tidak tahu, dengan alasan hanya diajak saja oleh BU.

Salah seorang penyidik dari Sat Reskrim yang tidak mau disebutkan namanya, menyampaikan bahwa baik SU Als. WA beserta ketiga rekannya tersebut saat ini sudah ditetapkan statusnya sebagai tersangka dan di tahan didalam Rutan Polres Katingan. Dengan Pasal yang disangkakan terhadap mereka adalah Pasal 78 ayat (7) dan atau ayat (5) jo. Pasal 50 ayat (3) huruf H dan huruf F, UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah dirubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 19 Tahun 2004, dengan ancaman pidana penjara selama 10 tahun dan atau denda sebesar Rp. 5 miliar. (mur)