Minggu, 30 Januari 2011

BRIPTU ESM ANGGOTA SAT SABHARA POLRES KATINGAN DIVONIS BERSALAH

Polda Kalteng, Polres Katingan - Kasongan (28/1)Terbukti bersalah, tidak menangkap bahkan tidak melaporkan kepada kesatuan Kepolisian terdekat, karena mengetahui 2 orang temannya mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu, Briptu ESM (25) dijatuhi hukuman disiplin berupa penempatan dalam tempat khusus (ditahan) pada rutan Si Propam Polres Katingan, untuk selama 21 hari dan tunda kenaikan pangkat untuk selama 1 periode atau selama 6 bulan. Bukan hanya itu, Briptu ESM juga harus menjalani tindakan disiplin, yakni melaksanakan korve di sekitar Markas Komando Polres Katingan dan dicukur gundul kepalanya.

Putusan hukuman disiplin ini, dibacakan langsung oleh Waka Polres Katingan, Komisaris Polisi Moh. Fithrah Saleh, SIK selaku Pimpinan Sidang Disiplin terhadap Briptu ESM, di aula Sanatha Dharma Loka Polres Katingan, siang kemarin (27/1/2011). Sidang Displin ini sendiri tidak dihadiri oleh 4 orang saksi, yang mana 2 orang saksi berasal dari Direktorat Narkoba Polda Kalteng Brigadir Subiyanto Heri Widodo dan Brigadir Sarly, dikarenakan sedang melakukan tugas dinas ke luar kota, yang pada tanggal 14 Juli 2010 lalu, melakukan penangkapan terhadap Saksi M. Ihsan (31) dan Jonathan (48), yang saat ini telah menjalani masa hukuman di Lembaga Permasyarakat II A Palangka Raya, dalam kasus kepemilikan dan pemakai narkotika jenis sabu-sabu. Briptu ESM sendiri, yang saat ini bertugas pada Sat Sabhara Polres Katingan ini, menerima putusan hukuman disiplin terhadap dirinya.

Sementara itu, Kasi Propam Polres Katingan Ipda Dani Permana Putra, yang dalam Sidang Disiplin kemarin, bertugas sebagai Penuntut, menjelaskan kepada PID Polres Katingan, bahwa Briptu ESM sebenarnya telah selesai menjalani vonis pidananya di Lembaga Permasyarakatan kelas II A di Palangka Raya, dengan vonis 2 bulan dan 15 hari, hal ini berdasarkan Keputusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor : 264 / Pit.B/2010/PN.PL.R, tanggal 27 September 2010 lalu, karena terbukti bersalah melanggar Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Inilah resikonya sebagai anggota Polri, walaupun telah selesai menjalani vonis ataupun hukuman pidana, kita tetap mendapatkan hukuman disiplin dari kesatuan kita, dan ini memang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri,” terang Ipda Dani Permana Putra, usai pelaksanaan siding disiplin kemarin. (mur)

Rabu, 26 Januari 2011

PEMBUNUHAN DI TUMBANG HANGEI DI REKONTRUKSI

Polda Kalteng, Polres Katingan - Kasongan (28/1)Masih ingat kasus pembunuhan Punding (52) warga Desa Tumbang Hangei, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, pada awal tahun 2011 lalu, yang dikeroyok hingga tewas oleh tiga orang pemuda yang masih merupakan keponakannya sendiri. Ya, untuk melengkapi berkas perkara kasus pembunuhan ini, kemarin siang (27/1/2011) Sat Reskrim Polres Katingan melakukan gelar rekontruksi di halaman belakang Mapolres Katingan.

Gelar rekontruksi yang dipimpin langsung oleh Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Katingan, Iptu Aris Setiono, SH ini, berjalan dengan lancar dan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, dengan 14 adegan yang diperagakan pada gelar rekontruksi ini.

“Rekontuksi tersebut adalah merupakan bagian dari penyempurnaan berkas perkara pembunuhan di Desa Tumbang Hangei, yang menewaskan seorang kakek bernama Punding, akibat ditusuk dengan menggunakan pisau oleh TA (23), yang terhitung masih keponakan korban Punding (Alm) sendiri,” terang Kaur Reskrim Iptu Aris Setiono, SH, kepada PID Polres Katingan disela-sela rekontruksi kemarin.

Rekontruksi sendiri diawali dengan adegan yang diperankan langsung oleh tersangka TA (23), ketika berangkat dari rumahnya dengan membawa senjata tajam jenis pisau, ke sebuah acara adat di desanya, adegan kemudian dilanjutkan dengan tersangka TA meletakan pisau dibawah sebuah kursi pada sebuah warung dekat dengan TKP, kemudian tersangka TA berkumpul dengan warga desa dan sempat minum-minuman keras, adegan selanjutnya adalah tiba-tiba Korban Punding (Alm) tanpa alasan yang jelas langsung memukul tersangka TA dengan menggunakan sepotong kayu, menerima pukulan yang tidak terduga tersebut, akhirnya tersangka TA langsung melarikan diri menuju kedalam warung yang tak jauh dari TKP, untuk menyelamatkan diri, melihat tersangka TA dipukul kayu oleh Sdr. Punding (Alm), tersangka LA (26) yang merupakan kakak kandung dari tersangka TA berusaha mengambil potongan kayu bulat yang dipegang oleh Sdr. Punding, dan terjadilah aksi tarik menarik antara tersangka LA dengan Korban Sdr. Punding (Alm), pada saat tarik menarik inilah kemudian tersangka LA menendang kaki kiri korban yang mengakibatkan korban Sdr. Punding hampir terjatuh, melihat korban yang hampir terjatuh ini, tersangka TA langsung mendatangi korban, dengan sebelumnya mengambil pisau yang sempat diletakan dibawah kursi pada sebuah warung dekat dengan TKP, pada saat korban Punding mau berdiri, tersangka TA langsung menendang dada korban dengan menggunakan kakinya, hingga sebanyak 2 kali, yang mengakibatkan korban Punding terjatuh dengan posisi telentang.

Tetapi sang kakek ini tidak menyerah begitu saja, dia bahkan berusaha melepaskan injakan kaki dari tersangka TA, dengan cara memegang kaki kiri TA, dengan menggunakan kedua tangannya, melihat kejadian ini, tiba-tiba adik kandung tersangka TA, berinisial YU (17), bukannya melerai, tapi justru ikut memukuli kepala korban, hingga mengenai telinga kanan dari sang kakek ini.

Tersangka TA yang sudah kalap, langsung menusukan pisau yang telah dipegangnya dengan mengarahkan ke tubuh korban, dan tepat mengenai pinggang bagian sebelah kiri korban, mirisnya lagi ketika pisau dicabut oleh tersangka TA, justru gagang pisaunya saja yang berhasil dipegang oleh tersangka TA, sementara pisaunya sendiri masih tertancap ditubuh korban Punding (alm), walaupun telah mendapat luka tusukan, korban berusaha bangkit berdiri untuk mengejar tersangka TA, namun usahanya ini sia-sia karena tersangka YU langsung memukul punggung belakang korban, hingga membuat korban tidak berkutik, korban Punding sendiri akhirnya ditemukan oleh 2 orang warga desa dalam keadaan lemas tidak bernyawa.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Kasongan, Trimo, SH dan Desi Marjanti, SH, yang turut menyaksikan rekontruksi ini, merasa puas, yang menurutnya adegan pada rekontruksi tersebut sudah sesuai dalam BAP pada ketiga tersangka, baik TA, LA maupun YU.

“Bisa, bisa kita buktikan Pasal 338 KUHP, Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 ayat (3) KUHP, yang dipersangkakan kepada mereka bertiga, nanti bila di pengadilan, kalau kita lihat dari adegan rekontruksi tadi,” tegas Jaksa Desi Marjanti, SH kepada PID Polres Katingan usai pelaksanaan rekontruksi pembunuhan ini. (mur)

Senin, 24 Januari 2011

SEKSI PROPAM POLRES KATINGAN LAKSANAKAN OPS GAKTIBPLIN

Polda Kalteng, Polres Katingan - Kasongan (25/1)Untuk mencegah dan menghindari penggunaan ranmor barang bukti oleh anggota Polri maupun PNS Polri, khususnya di Polres Katingan, Seksi Propam Polres Katingan, seusai pelaksanaan apel pagi tadi, (25/1/2011) melaksanakan Ops Gaktibplin.

Kasi Propam Polres Katingan Ipda Dani Permana Putra yang memimpin langsung pelaksanaan Ops Gaktibplin yang dibantu oleh para Pejabat Utama Polres Katingan ini, secara bergantian memeriksa satu persatu sepeda motor maupun mobil milik anggota dan PNS Polri Polres Katingan.

“Pelaksanaan Ops Gaktibplin kali ini dilaksanakan untuk mencegah penggunaan ranmor barang bukti oleh anggota kita, karena ranmor barang bukti memang tidak dibenarkan untuk dipergunakan, karena bertentangan dengan perundang-undangan dan merupakan pelanggaran disiplin,” terang Kasi Propam.

“Dalam pelaksanaan Ops Gaktibplin kali ini, kita tidak ada menemukan satupun anggota yang menggunakan ranmor barang bukti, namun pada kesempatan ini, kita telah menegur sebanyak 20 anggota kita yang telah melakukan pelanggaran, dengan perincian 2 anggota tidak miliki sim C, dan 18 anggota lagi dikarenakan kelengkapan ranmornya tidak lengkap,” tegas Alumnus Akpol tahun 2008 ini.

Secara umum pelaksanaan Ops Gaktibplin kali ini, berjalan dengan tertib dan lancar, dan semoga kedisiplinan anggota Polres Katingan tetap terjaga dengan baik. Pelaksanaan Ops Gaktibplin kali ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah dari Kapolres Katingan dengan Nomor : Sprin / 45 / I / 2011 / Polres, tanggal 24 Januari 2011. Jayalah Polres Katingan. (mur)

Minggu, 23 Januari 2011

BERSIHKAN LAHAN UNTUK BANGUNAN POLRES

Polda Kalteng, Polres Katingan - Kasongan (24/1)Biarpun panas terik matahari menyengatkan badan, ini tak membuat 60 personel Polres Katingan, Jum’at (21/1/2011) pagi, menghentikan aktifitasnya untuk melaksanakan korve atau bersih-bersih. Korve kali ini dilaksanakan di lahan yang dihibahkan oleh Pemda Katingan pada tahun 2004 untuk pembangunan Mako Polres Katingan.

“Lahan seluas 2,4 hektar ini, memang dulunya akan di bangun Mako Polres Katingan, karena sekarang bangunan Mako Polres Katingan telah ada di Kereng Pangi, maka lahan ini ditumbuhi ilalang, seperti tidak ada pemiliknya, nah supaya tanah yang telah dihibahkan Pemda Katingan ini tidak sia-sia dan telah menjadi milik Polres Katingan, maka baru pada pagi hari ini kita melaksanakan korve diatas lahan ini, dan mungkin dalam waktu dekat untuk memberikan pelayanan dan menjamin rasa aman kepada masyarakat yang ada di sekitar komplek perkantor milik Pemda Katingan di Kereng Humbang ini, untuk sementara akan kita dirikan bangunan berupa Pos Polisi terlebih dahulu,” terang Kabag Ren Polres Katingan Kompol Murianto kepada PID Polres Katingan dan beberapa wartawan yang membincanginya.

Kapolres Katingan, Ajun Komisaris Besar Polisi Saladin, SH, yang juga menyempatkan hadir disela-sela kesibukannya, juga menjelaskan bahwa kegiatan korve ini akan dilaksanakan setiap minggunya pada tiap hari Jum’at, hingga lahan seluas 2,4 hektar ini bersih dari ilalang. (mur)

UU PERS DI SOSIALISASIKAN

Polda Kalteng, Polres Katingan - Kasongan (23/1)Setelah mendapatkan Kantor baru, PWI Perwakilan Katingan, Sabtu (22/1/2011) siang, melaksanakan sosialisasi Undang-Undang RI Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Kegiatan yang digelar di Aula Hotel Katingan ini, dihadiri oleh Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Katingan Ibu Duwel Rawing, Kapolsek Katingan Hilir Iptu Beddy Suwendi, Paur Humas Polres Katingan Bripka Muriyadi, tokoh masyarakat, para pelajar dan undangan lainnya yang berjumlah sekitar 50 peserta.

Sebagai nara sumber adalah Ketua PWI Cabang Kalimantan Tengah, H. Sutransyah, S.Ag. Dalam sosialisasi Undang-Undang tentang Pers ini, para peserta mendapatkan pengetahuan secara umum, seperti asas, fungsi, hak, kewajiban dan peranan pers itu sendiri, serta tentang Kode Etik Jurnalis. Diakhir acara para peserta juga menerima sertifikat sebagai peserta sosialisasi Undang-Undang Pers, selain itu Ketua PWI Perwakilan Katingan M. Abriansyah juga menyerahkan plakat kepada Ketua PWI Cabang Kalimantan Tengah, H. Sutransyah, S.Ag. (mur)

KANTOR PWI PERWAKILAN KATINGAN DIRESMIKAN

Polda Kalteng, Polres Katingan - Kasongan (23/1)Telah lama dinanti, akhirnya kemarin, Sabtu (22/1/2011) tepat pukul 12.00 WIB, Kantor PWI Perwakilan Katingan diresmikan oleh Bupati Katingan Duwel Rawing. Turut hadir dalam acara peresmian ini Wakil Bupati Katingan, H. Surya, SH, Kapolres Katingan Ajun Komisaris Besar Polisi Saladin, SH, Kajari Kasongan H. Rusli Hasan, SH, Kepala Dinas, Badan dan pejabat pemerintah Kabupaten Katingan, Ketua PWI Kalimantan Tengah H. Sutransyah, S.Ag, Ketua PWI Katingan Abriansyah, serta tokoh masyarakat dan tokoh agama maupun undangan lainnya.

Dalam amanatnya, Bupati Katingan berpesan kepada rekan-rekan wartawan yang ada di Kabupaten Katingan, bahwa dengan telah diresmikannya Kantor PWI Perwakilan Katingan ini, hendaknya dapat mendorong, untuk kerja yang lebih proporsional dan professional.

“Berita yang disampaikan haruslah berimbang, dan mengutamakan kepentingan daerah maupun kepentingan bangsa daripada kepentingan pribadi, beritanya juga harus cermat, dan Saya mengharapkan agar rekan-rekan wartawan cepat tanggap dengan perkembangan yang ada, khusunya pembangunan yang ada di Kabupaten Katingan ini,” terang Bupati Duwel Rawing, pada sambutannya kemarin. (mur)

POLRES KATINGAN LAKSANAKAN SYUKURAN

Polda Kalteng, Polres Katingan - Kasongan (21/1)Polres Katingan, Kamis (20/1/2011) siang, melaksanakan acara syukuran di Masjid Al – Hafizd Polres Katingan. Acara yang dilaksanakan sebagai ucapan rasa syukur kehadirat Allah SWT ini, di hadiri oleh Kapolres Katingan, Ajun Komisaris Besar Polisi Saladin, SH, Pejabat Utama Polres Katingan, para ulama dan tokoh agama yang ada di Kasongan maupun Kereng Pangi, serta anggota Polres Katingan beserta pengurus Bhayangkari.

Acara yang berlangsung hikmah ini, di awali dengan Sambutan Kapolres Katingan, yang kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Surat Yasin, do’a untuk arwah dan mendengarkan tausiyah dari Guru Sanhuri. Kemudian acara syukuran ini juga dirangkai dengan Sholat Zhuhur berjamaah serta ditutup dengan makan siang bersama di Pendopo Polres Katingan. (mur)

Rabu, 19 Januari 2011

POLRES KATINGAN MUSNAKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA

Polda Kalteng, Polres Katingan - Kasongan (20/1)Polres Katingan, Rabu (19/1/2011) siang, memusnakan barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu. Acara yang dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Kasongan ini, dihadiri oleh Wakil Bupati Katingan, H. Surya, SH yang sekaligus merupakan Ketua BNK Kabupaten Katingan, Kapolres Katingan Ajun Komisaris Besar Polisi Saladin, SH, Kajari Kasongan H. Rusli Hasan, SH, perwakilan dari Dinas Kesehatan Katingan dr. Tarigan, perwakilan dari Kantor Depag Kabupaten Katingan, Kapolsek Katingan Hilir Iptu Beddy Suwendi, dan Kapolsek Katingan Tengah Iptu Masharsono, SH.

“Saya selaku Ketua BNK Kabupaten Katingan, sangat berterima kasih sekali kepada aparat hukum di Kabupaten Katingan ini, baik Kejaksaan maupun Kepolisian, khususnya Polres Katingan, yang akhir-akhir ini dengan gencar melakukan pemberantasan Narkotika di wilayah kita, semoga kegiatan yang posistif ini dapat terus dilaksanakan,” terang Wakil Bupati Katingan, H. Surya, SH, ketika dibincangi oleh PID Polres Katingan dan beberapa wartawan disela-sela acara pemusnahan barang bukti Narkotika kemarin.

Sementara Kapolres Katingan Ajun Komisaris Besar Polisi Saladin, SH menjelaskan bahwa barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu yang dimusnakan kali ini, jumlahnya sebanyak 8 paket dengan berat seluruhnya 0,23 gr, yang disita dari 3 tersangka yakni HS (46) dan UM (42), kedua tersangka ini merupakan hasil pengungkapan kasus dari Polsek Katingan Tengah – Tumbang Samba, sementara 1 tersangka lagi berinisial RU (35), yang ditangkap oleh Satuan Res Narkoba Polres Katingan pada hari Rabu (13/1/2011) lalu. (mur)

PENGUNGKAPAN KASUS NARKOTIKA OLEH POLRES KATINGAN MENINGKAT


Polda Kalteng, Polres Katingan - Kasongan (20/1)Tidak bisa dipungkiri lagi, peredaran obat-obatan terlarang maupun narkotika jenis sabu-sabu telah merambah sampai ke pelosok desa di Wilayah Hukum Polres Katingan. Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Katingan, Ajun Komisaris Besar Polisi Saladin, SH, disela-sela acara pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu di Kantor Kejaksaan Negeri Kasongan, Rabu (19/1/2011) siang kemarin. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan oleh Polsek jajaran maupun Sub Sektor (Pospol) dalam mengungkap kasus narkotika ini, yang mana dalam setiap bulannya terus mengalami peningkatan.

“Sejak Satuan Reserse Narkoba berdiri sendiri, tidak bergabung lagi dengan Satuan Reserse Kriminal, sejak bulan Nopember 2010 lalu, pengungkapan kasus Narkotika oleh Sat Res Narkoba Polres Katingan, memang sangat meningkat secara dratis, kalau sebelumnya mungkin dalam tiap bulannya hanya bisa mengungkap 1 kasus, sekarang ini kita bisa mengungkap 4-5 kasus,” tegas Kapolres Katingan ini.

“Keberhasilan kita dalam mengungkap peredaran obat-obatan terlarang dan narkotika jenis sabu-sabu ini, tentunya berkat dukungan dari masyarakat yang bersedia memberikan informasi kepada kita, serta didukung oleh semangat yang tinggi dari anggota kita di lapangan, tentunya keberhasilan kita dalam mengungkap kasus-kasus narkotika ini, jangan disamakan dengan Kepolisian lain yang ada dikota-kota besar di Indonesia,” ungkap pria asli Aceh Nanggroe Darussalam ini, kepada PID Polres Katingan dan beberapa wartawan, kemarin. (mur)