Rabu, 27 April 2011

BANDAR JUDI JENIS DADU GURAK, DIRINGKUS TIM BUSER

Polda Kalteng, Polres Katingan - Kasongan (28/4) – Untuk kesekian kalinya, jajaran Polres Katingan berhasil meringkus bandar judi yang beroperasi di wilayah hukumnya. Kali ini giliran AR (28) diringkus oleh tim buru sergap (buser) Sat Reskrim Polres Katingan, karena kedapatan sedang menjadi bandar permainan judi jenis dadu gurak. AR ditangkap ketika sedang melakukan aktifitasnya sebagai Bandar, di depan sebuah warung yang terletak di Jalan Pembangunan, Lokasi Petak 25, Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Senin (25/4/2011) malam.

Kapolres Katingan AKBP Trisulastoto Prasetyo Utomo, SIK yang dikonfirmasi langsung melalui Kasat Reskrim AKP Charles Panjaitan, SIK, Rabu (27/4/2011) pagi diruang kerjanya membenarkan, bahwa pihaknya saat ini sedang menangani kasus perjudian dengan AR sebagai tersangkanya. “Dia (AR) sedang menjalani pemeriksaan oleh anggota kita,” kata Kasat Reskrim kepada Humas Polres Katingan.

Menurut AKP Charles Panjaitan, SIK, penangkapan terhadap AR ini berkat informasi dari masyarakat di sekitar lokasi yang selama ini resah dengan perbuatan AR tersebut. AR sendiri ketika ditangkap petugas tanpa melakukan perlawanan dan saat itu juga langsung dijebloskan ke sel tahanan Polres Katingan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti hasil kejahatan AR berupa uang tunai sebesar Rp 976 ribu, 1 buah lapak dadu, 1 piring kecil, 1 mangkok kecil, 3 pasang mata dadu, handuk dan 2 buah tas. “Semua barang bukti sudah kita amankan, nantinya barang bukti tersebut kita pergunakan untuk pembuktian di Pengadilan,” terang Kasat Reskrim di ruang kerjanya kemarin.

AR sendiri yang pagi kemarin sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik, terlihat dengan lancar memberikan jawaban atas beberapa pertanyaan yang dilontarkan oleh penyidik kepada dirinya. Ketika dibincangi oleh Humas Polres Katingan, AR mengaku menyesal atas perbuatan yang dilakukannya. “Saya menyesal Pak, saya janji untuk tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum ini,” kata AR kepada Humas Polres Katingan usai menjalani pemeriksaan kemarin.

Atas perbuatannya ini, AR harus rela lama mendekam di balik jeruji Rutan Polres Katingan sampai menunggu kasusnya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan. AR saat ini dijerat dengan Pasal 303 KUH Pidana, yakni tentang perjudian dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun. (mur)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar