Minggu, 31 Januari 2010








Polres katingan dalam perkembangan usianya sekarang semakin eksis dan selalu berusaha meningkatan kualitas pelayanan terhadap masyarakat dengan tidak mengkesampingkan penegakkan hukum sesuai tugas pokoknya. Dalam pelaksanaan kegiatan kepolisian dilapangan tindakan pre emtif atau pencegahan lebih dirasa sangat efektif dilaksanakan di wilayah kabupaten katingan dengan masyarakatnya yang heterogen untuk menciptakan stabilitas keamanan yang kondusif terutama menjelang pelaksanaan pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah kalimantan tengah 2010. Oleh sebab itu setiap 2 minggu sekali Polres Katingan rutin melaksanakan kegiatan bersepeda melibatkan masyarakat, unsur muspida dan instansi terkait disamping berolah raga yang menyehatkan guna meningkatkan hubungan kerja dan mempererat tali silaturahmi antara Polres Katingan dengan unsur muspida dan masyarakat, apalagi dalam setiap pelaksanaannya selalu disediakan door prize menarik bagi yang mengikuti. Seperti halnya kegiatan bersepeda ( katingan mountain bike ) yang baru - baru ini dilaksanakan dengan menempuh route cukup menantang melintasi eks lokasi pertambangan Hampalit jaya yang di ikuti hampir 200 orang peserta. Adapun selain anggota Polres Katingan yang ikut dalam kegiatan bersepeda tersebut juga di ikuti personil dari Polres Palangkaraya, para pejabat Polda Kalteng, personil Brimob tangkiling, anggota bataliyon kompi antang sampit, masyarakat sekitar kereng pangi, ketua DPRD Kab. Katingan, Kajari Kasongan, unsur muspida Katingan, kepala instansi terkait dengan di sediakan beberapa door prize menarik seperti TV, Kipas angin, sepeda gunung, dispenser, payung dll serta hadiah utama berupa 1 unit sepeda motor honda supra fit.

Selasa, 26 Januari 2010

PROFIL POLRES KATINGAN


Kabupaten Katingan adalah salah satu Kabupaten dikawasan Kalimantan Tengah yang memiliki karakteristik berbeda dengan kabupaten yang ada di wilayah hukum Polda Kalimanatan Tengah lainnya. Kabupaten Katingan sedang mengalami pembangunan dan perkembangan yang cukup pesat dengan komposisi penduduk yang heterogen / terdiri dari berbagai suku bangsa, dimana hal tersebut sangat berpotensi munculnya suatu ancaman faktual berupa kerusuhan massa baik yang berada di wilayah Katingan ataupun di daerah – daerah pedalaman atau Polsek – polsek yang jangkauannya cukup jauh.Adapun jumlah penduduk Kab. Katingan sesuai data tahun 2008 adalah 162.956 jiwa dengan luas wilayah 17.500 KM2.

Dengan komposisi masyarakat Kab. Katingan yang sangat heterogen, maka tidak menutup kemungkinan akan terjadi gejolak yang berkembang menjadi chaos sehingga berimplikasi pada kerusuhan yang bersifat kontijensi yang diakibatkan adanya perbedaan kelompok, suku, maupun polarisasi – polarisasi lainnya yang tercipta di tengah masyarakat.Polres Katingan selaku pengemban tugas menjaga stabilitas kamtibmas di Kabupaten Katingan, akan selalu bertindak secara riil, kongkrit dan strategis untuk mengamanankan Kabupaten Katingan sehingga masyarakat Kabupaten Katingan merasa aman dan tenteram dalam melakukan aktifitas sehari - hari.

LATAR BELAKANG :

Polres Katingan, merupakan pemekaran dari Polres Kotawaringin timur semenjak tahun 2004

Letak geografis wilayah hukum Polres Katingan yang sangat strategis merupakan jalur lintas selatan Provinsi Kalimantan Tengah serta kaya akan sumber daya alam terutama hasil hutan dan hasil tambangnya yang memiliki penduduk terdiri dari beberapa etnis , namun disisi lain dengan adanya kemajuan tersebut memunculkan berbagai permasalahan sosial seperti penyakit masyarakat, narkoba, miras, pencurian, penganiayaan, pembunuhan, penipuan, , Illegal Logging, Illegal Minning, dan masih banyak jenis lain tindakan kejahatan yang timbul dari adanya niat dan kesempatan.

Di saat era globalisasi dan kemajuan di bidang teknologi informasi dan transformasi serta di berlakukannya UU RI No. 32 tahun 2004 ttg pemerintahan daerah telah mendorong pula berkembangnya pembangunan di segala bidang untuk memajukan dan memudahkan serta mensejahtrakan masyarakat. Dengan adanya Otonomi daerah maka daerah mempunyai kewenangan untuk mengatur daerahnya sehingga di perlukan keadaan wilayah yang stabil dan kondusif. POLRI sebagai pengemban keamanan dalam negeri dituntut lebih profesional sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat serta penegak hukum untuk mendukung agar kegiatan pemerintah dan masyarakat dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan aturan yang berlaku.

PEJABAT - PEJABAT POLRES KATINGAN :
1. KAPOLRES KATINGAN : AKBP SALADIN, SH
2. WAKA POLRES KATINGAN : KOMPOL MOH. FITHRAH SALEH, SIK
3. KABAG OPS : AKP SUSILO SETIAWAN, SIK
4. KABAG SUMDA : AKP JANES H SIMAMORA, SH
5. KABAG REN : KOMPOL MURYANTO
6. KASAT RESKRIM : AKP CHARLES PANJAITAN, SIK
7. KASAT INTELKAM : AKP BAMBANG SUHARTO, SH
8. KASAT LANTAS : IPTU S. NANDAMEGA
9. KASAT SABHARA : AKP I MADE RAY SUDANA
10.KASAT BIMMAS : AKP SAPRUDIN ILYAS
11.KASAT NARKOBA : AKP RUSMANTO
12.KAUR BIN OPS RESKRIM : IPDA ARIS SETIYONO, SH
13.KASI PROPAM : IPDA DANI PERMANA PUTRA
14.Ps.KASIUM : AIPTU JAINUDIN
15.Ps.PAUR LOG : BRIGPOL S. SITANGGANG
16.Ps.KASUBBAG PERS : BRIPKA SURIPTO
17.Ps.KASUBBAG LAT MIN : BRIGPOL TONI SUMANTRI
18.Ps.KASUBBAG HUKUM : AIPTU FITRIANSYAH NOR
19.Ps.KASI TIPOL : BRIPKA RONI SUGATA
20.Ps.KASI KEU : BRIPKA HARTO
21.Ps.KASUBBAG BIN OPS : BRIPKA M. AGUS SETIAWAN
22.Ps. KASUBBAG HUMAS : BRIPKA MURIYADI
23.Ps.KASUBBAG DAL OPS : BRIGPOL GALIS NOVI ARIMIMBAWA
24.Ps.KANIT LAKA : AIPTU I WAYAN JADENG
25.Ps.KASI WAS : AIPTU H. ACHMADI
26.KA SPK I : AIPTU SUGIANTO
27.KA SPK II : AIPDA SUKANTA
28.KA SPK III : BRIPKA ROBERT S. BUKAH
29.Ps.KASAT POL AIR : AIPDA TEGUH WIDODO
30.Ps.KASAT TAHTI : BRIPKA NASIR

Minggu, 24 Januari 2010

TATA CARA DAN PERSYARATAN PEMBUATAN SIM

A.Persyaratan dan Tata Cara memperoleh SIM Golongan A baru (PS.217 PP 44/93)

* Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
* Berusia sekurang-kurangnya 17 tahun.
* Membayar formulir di BII/BRI.
* Mengisi formulir permohonan.
* Dapat menulis dan membaca huruf latin.
* Melampirkan foto copy KTP.
* Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu-lintas jalan dan memiliki ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor.
* Lulus ujian teori dan praktek.

B. Persyaratan dan Tata Cara memperoleh SIM Golongan C baru (PSL.217 PP 44/93)

* Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
* Berusia sekurang-kurangnya 16 tahun.
* Membayar formulir di BII/BRI.
* Mengisi formulir permohonan
* Dapat menulis dan membaca huruf latin.
* Melampirkan foto copy KTP.
* Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu-lintas jalan dan memiliki ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor.
* Lulus ujian teori dan praktek.

C.Persyaratan dan Tata Cara memperoleh SIM Golongan A khusus (PS.217 PP 44/93)

* Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
* Berusia sekurang-kurangnya 20 tahun.
* Membayar formulir di BII/BRI.
* Mengisi formulir permohonan
* Dapat menulis dan membaca huruf latin.
* Melampirkan foto copy KTP.
* Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu-lintas jalan dan memiliki ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor.
* Lulus ujian teori dan praktek.

D. SIM A - B

* Umur minimal 20 tahun.
* SIM A-nya sudah 1 (satu) tahun.
* Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
* Membayar formulir di BII/BRI.
* Mengisi formulir permohonan
* Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
* Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
* Lulus ujian teori dan praktek.

E. SIM B I - B II

* Umur minimal 20 tahun..
* SIM B I-nya sudah 1 (satu) tahun.
* Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter..
* Membayar formulir di BII/BRI.
* Mengisi formulir permohonan
* Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
* Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
* Lulus ujian teori dan praktek.

F. SIM A - A Umum

* Umur minimal 20 tahun..
* SIM A-nya sudah 1 (satu) tahun.
* Sehat jasmani dan rohani serta lulus ujian Psikologi.
* Membayar formulir di BII/BRI.
* Mengisi formulir permohonan
* Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
* Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
* Lulus ujian teori dan praktek.

G. SIM B I - B I Umum

* Umur minimal 20 tahun..
* SIM B I-nya sudah 1 (satu) tahun.
* Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter..
* Membayar formulir di BII/BRI.
* Mengisi formulir permohonan
* Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
* Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
* Lulus ujian teori dan praktek.

H. SIM B II - B II Umum

* Umur minimal 20 tahun..
* SIM B II-nya sudah 1 (satu) tahun.
* Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter..
* Membayar formulir di BII/BRI.
* Mengisi formulir permohonan
* Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
* Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
* Lulus ujian teori dan praktek.

I. Persyaratan perpanjangan SIM Golongan C (PSL.217 PP 44/93)

* Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
* Menyerahkan / melampirkan SIM yang diperpanjang..
* Membayar formulir di BII/BRI.
* Mengisi formulir permohonan
* Dapat menulis dan membaca huruf latin.
* Melampirkan foto copy KTP.

J. Tata cara dan Persyaratan perpanjangan Pindah masuk (dari daerah) (PSL.224 PP 44/93)

* Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
* Membawa kartu Induk/pengantar dari Satuan Lalu-lintas yang mengeluarkan SIM.
* Membayar formulir di BII/BRI.
* Mengisi formulir permohonan.
* Melampirkan KTP.

K.Tata cara dan Persyaratan SIM mutasi (keluar daerah) (PS. 224 PP.44/93)

* Mencabut berkas/kartu Induk dari Satuan Lalu-Lintas asal dan pengantar dari Kasubbag SIM.
* Melampirkan KTP wilayah yang dituju.
* Melaporkan kepada Kepala Satuan Lantas yang dituju.

L. Persyaratan SIM hilang atau rusak (PS. 255 PP.44/93)

* Sehat jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
* Laporan Polisi kehilangan SIM.
* Membayar formulir di BII/BRI.
* Mengisi formulir permohonan.
* Melampirkan KTP.

M. Persyaratan pengurusan SIM Internasional (PS.231 PP 44/93)

* Salinan Surat Ijin Mengemudi yang dimiliki.
* KTP.
* Pasport.
* Foto B/W ukuran 4 x 6 = 5 lembar.(untuk pria = berdasi)
* Mengajukan permohonan ke IMI.

N. Persyaratan SIM untuk orang asing

* Memiliki Pasport dan KIMS atau Surat Tanda Tugas diplomatik.
* Bagi yang sudah memiliki SIM di negaranya atau SIM Internasional harus mengikuti ujian teori.
* Bagi yang belum pernah memiliki SIM, harus mengikuti dan lulus ujian teori dan praktek.
* SIM untuk orang asing berlaku 1 tahun, kecuali diplomatik berlaku 5 tahun.
* Berbadan Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan keterangan Dokter.



( Hambatan : sampai dengan sekarang Polres Katingan belum memiliki mesin pembuat SIM sendiri sehingga bagi masyarakat yg ingin membuat SIM masih harus mengurus persyaratannya ke Polres lain namun Polres Katingan berusaha semaksimal mungkin memenuhi kebutuhan masyarakat dengan mengajukan ke Pemda Katingan dalam hal pengadaan mesin pembuat SIM semoga dalam waktu dekat segera direalisasi )

PERSYARATAN PERMOHONAN SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN ( SKCK )

A. Dasar Hukum.

1. UU No. 2 Tahun 2002. Pasal 15 ayat (1) huruf k " Polri secara umum berwenang mengeluarkan surat izin dan atau surat keterangan yang diperlukan dalam rangka pelayanan"
2. Skep Kapolri No. Pol : Skep / 816 / IX / 2003 tanggal 17 September 2003 tentang petunjuk lapangan penerbitan SKCK.

B. Persyaratan SKCK :

1. Pemohon datang sendiri
2. Surat keterangan RT yang disahkan Lurah.
3. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) 1 Lembar.
4. Foto Copy Kartu Keluarga (KK) 1 Lembar.
5. Pas Photo warna Ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar.
6. Mengisi blanko sekrening (diisi sendiri oleh pemohon)
7. Sidik Jari
8. Membawa stop map 2 Lembar.

C. Perpanjangan

1. Surat keterangan Catatan Kepolisian yang lama atau yang sudah habis masa berlakunya.
2. Surat keterangan RT yang disahkan Lurah.
3. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) 1 Lembar.
4. Foto Copy Kartu Keluarga (KK) 1 Lembar.
5. Pas Photo warna Ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar.
6. Mengisi blanko skrening (diisi sendiri oleh pemohon)
7. Membawa stop map 2 Lembar.

D. Waktu Penyelesaian :

Waktu penyelesaian SKCK di lakukan dalam waktu 45 menit setelah pemohon selesai mengisi blanko skrening dan melengkapi kelengkapan persyaratan yang diperlukan.

E. Biaya :

Tidak Dipungut Biaya.

SURAT TANDA TERIMA PEMBERITAHUAN

A. DASAR HUKUM :

1. UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di muka Umum.
2. Juklap Kapolri No. Pol.: JUKLAP/02/XII/1995 tanggal 29 Desember 1995 tentang Perizinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat.

B. PERSYARATAN STTP :

1. Surat pemberitahuan dari Panitia Penyelenggara
2. Jadwal acara
3. Susunan Panitia / Pengurus
4. Nama Peserta / Undangan
5. Nama Pembicara dan Judul Makalah
6. Foto Copy Anggaran Dasar (AD) / Anggaran Rumah Tangga (ART)
7. Akte Pendirian Organisasi / Badan Hukum
8. Proposal
9. Surat Ijin Tempat Kegiatan

C. WAKTU PENYELESAIAN :

Waktu yang diperlukan dalam permohonan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) adalah 60 menit.

D. BIAYA :

Tidak Dipungut Biaya.

PELAYANAN ADMINISTRASI SAT INTELKAM POLRES KATINGAN

Sat Intelkam Polres Katingan dalam memberikan pelayanan administrasi kepada masyarakat, menerbitkan dokumen yang dibutuhkan oleh masyarakat sebagai berikut :
Pelayanan administrasi Orang Asing :
1. Pelayanan Rekomendasi Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD) baru dan perpanjangan.
2. Pelayanan Surat Keterangan Jalan (SKJ).
3. Pelayanan Surat Tanda Melapor (STM).
4. Pelayanan Surat Keterangan Lapor Pindah (SKLP).
5. Pelayanan Surat Keterangan Pencabutan Menjadi WNI.
6. Pelayanan Rekomendasi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Pelayanan administrasi Senjata api dan Bahan peledak.
1. Pelayanan senjata api bela diri.
2. Pelayanan Surat ijin angkut Senjata api peruntukan berburu, latihan, lomba menembak dan pindah gudang.
3. Pelayanan Surat Izin Penggunaan dan Penguasaan Senjata api (Pengpin) serta Surat Izin Angkut Senpi untuk tugas Satpam/ Polsus.
4. Pelayanan surat izin pengguna akhir bahan peledak.
5. Pelayanan surat izin penyulutan kembang api.
Pelayanan administrasi Kegiatan Masyarakat.
Jenis pelayanan.
1. Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
2. Surat Ijin.
3. Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).
4. Rekomendasi Surat Ijin dan Rekomendasi STTP.
Kegiatan yang memerlukan perijinan Polri, antara lain :
1. Pesta umum.
2. Keramian umum.
3. Pawai umum.
4. Olah raga.
5. Pameran dsb.
Kegiatan yang memerlukan pemberitahuan pada Polri, antara lain :
1. Rapat.
2. Sidang.
3. Musyawarah.
4. Muktamar.
5. Kongres.
6. Sarasehan.
7. Penyampaian pendapat dimuka umum dsb.

PERMOHONAN SURAT IJIN KERAMAIAN

A. DASAR HUKUM :

1. Juklap Kapolri No. Pol.: JUKLAP/02/XII/1995 tanggal 29 Desember 1995 tentang Perijinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat.


B. PERSYARATAN SURAT IJIN KERAMAIAN :

1. Surat permohonan dari Panitia Penyelenggara
2. Jadwal acara
3. Susunan Panitia / Pengurus
4. Nama peserta / Undangan
5. Nama pembicara WNA (Copy Paspor / Visa)
6. Foto copy Anggaran Dasar (AD) / Anggaran Rumah Tangga (ART)
7. Proposal
8. Surat Ijin Tempat Kegiatan
9. Route yang Dilalui (Pawai / Karnaval)


C. WAKTU PENYELESAIAN :

Waktu yang diperlukan dalam pembuatan permohonan surat ijin keramaian adalah 60 menit.

D. BIAYA :

Tidak dipungut Biaya.

TRANSPARANSI REKRUITMEN PERSONIL POLRI

Transparansi rekrutmen personil polri sebagai bagian dari program Quick Wins yang telah di luncurkan. Transparansi ini merupakan tantangan bagi tugas polri yang semakin kompleks dan global. Salah satu program dari Quick Wins ini sudah diterapkan di Polres katingan.

Penerimaan personil polri dilakukan dengan bersih tanpa KKN, tidak menerima titipan nomor peserta, tidak mengubah nilai dan tidak berbisnis rekrutmen. Selain itu, secara transparan, dalam arti membuka diri terhadap semua pengawasan dan transparan di semua pengawasan. Rekrutmen juga dilakukan dengan akuntabel dan humanis, memperlakukan calon secara manusiawi dan berlaku adil.

GRAND STRATEGY POLRI

GRAND STRATEGY POLRI
(2005 - 2025)

1. Untuk tahun 2005 - 2009 Polri berusaha membangun Kepercayaan Publik (Trust Building)
2. Untuk tahun 2010 - 2014 membangun kemitraan (Partnership Networking Building)
3. Untuk tahun 2015 - 2025 ditargetkan mencapai keunggulan (Strive for Exellence)

PROGRAM UNGGULAN POLRI DALAM RANGKA MERAIH KEBERHASILAN SEGERA ( QUICK WINS )

LATAR BELAKANG

Pengaruh global telah membawa perubahan yang mendasar terhadap tatanan kehidupan masyarakat. Tuntutan masyarakat terhadap Pelayanan Polri selaku Pemelihara Kamtibmas, Lin, Yom dan Gakkum semakin meningkat.

* Polri telah mereformasi diri melalui Bijak Perubahan Instrumental, Struktur, Kultural (POLISI SIPIL), namun hasilnya belum sesuai harapan masyarakat.
* Untuk mencapainya harapan masyarakat Polri perlu mempercepat proses REFORMASI BIROKRASI, salah satunya melalui PROGRAM UNGGULAN.

A. INTERNAL DAN EXTERNAL POLRI

1. Instrumental
2. Struktural
3. Kultural ==> Belum maksimal

B. LAKGAS SAAT INI

1. Har Kamtibmas
2. Lin
3. Yom
4. Yan
5. Gakkum

C. PROGRAM UNGGULAN

QUICK WINS QTAP ==> Quick - Transparan - Akuntabel - Profesional.

D. LAKGAS YANG DI HARAPKAN

1. Har Kamtibmas
2. Lin
3. Yom
4. Yan
5. Gakkum

E. PUBLIC TRUS

==> Dukungan terhadap Polri (Remunerasi Gaji)


TUJUAN DAN SASARAN

Tujuan: Meningkatkan kepercayaan dan kecintaan publik (masyarakat) kepada Institusi (Polri) dalam waktu cepat.
Sasaran: Merubah pola pikir dan budaya kerja serta manajemen Polri.


STRATEGI IMPLEMENTASI

* Menggunakan pendekatan pragmatis
* Quick wins dilaksanakan oleh para pejabat pengambil keputusan di tingkat pusat sampai dengan kasatwil dan para pelaksana di lapangan
* Adanya komitmen seluruh pejabat/anggota polri
* Sosialisasi internal dan external


ALASAN PEMILIHAN PROGRAM

Dari uraian diatas akan dipilih program unggulan berdasarkan hal-hal tersebut:

* Merupakan Produk utama Polri
* Mempunyai daya ungkit yang kuat ( Key Leverage )
* Bisa langsung dirasakan oleh masyarakat
* Bisa direalisasikan dan diukur hasilnya dalam waktu 3-12 bulan


PROGRAM UNGGULAN YANG DIPILIH

* Quick Respons Patroli Samapta
* Transparansi Penerbitan SIM, STNK, dan BPKB
* Transparansi Penyidikan TP melalui pemberian SP2HP
* Transparansi Rekrutmen Anggota Polri (AKPOL, PPSS dan BINTARA)
* Untuk wilayah Perbatasan ada penambahan satu program unggulan yaitu Akselerasi dalm Bidang Pengamanan Wilayah Perbatasan (Pamtas)


QTAP ACTIONS
( QUICK, TRANSPARAN, AKUNTABEL AND PROFESIONAL ACTIONS )

KENDALA DALAM IMPLEMENTASIKAN PROGRAM QUICK WINS POLRI

* SDM
* Kuantitas dan kualitas Pers Polri sangat terbatas
* Kultur / perilaku anggota
* Mental
* Komitmen
* Kesejahteraan rendah
* Peralatan / sarana prasarana
* Sarpras patroli masih kurang
* Alat dan cara komunikasi
* Jumlah Klinik pengemudi (Klipeng) terbatas
* Harwat belum memadai
* Ruang Yan khusus untuk SP2HP dilengkapi operator dan layar monitor website
* Dukungan operasional
* Indek Dukops/log belum memadai
* Dukungan BBM sangat minim
* Anggaran terbatas/penghematan


RENCANA TINDAK LANJUT

* Penyiapan Peraturan Kapolri tentang Quick Wins
* Penyiapan SDM Polri (Personil dan Pelatih)
* Penyiapan Sarpras dan Peralatan
* Penyiapan Dukungan Operasional
* Penyiapan Dukungan Anggaran
* Launching Program Quick Wins
* Sosialisasi Internal Dan External


KESIMPULAN

* Kebijakan Quick Wins dapat dijadikan katalisator untuk melakukan Reformasi Birokrasi Polri, dalam rangka Peningkatan Pelayanan sehingga masyarakat semakin mempercayai Polri.
* Pelaksanaan program QUICK WINS harus didukung oleh fungsi-fungsi lain.


REKOMENDASI

* QUICK WINS harus dikembangkan, dijabarkan dan harus dilaksanakan di seluruh Fungsi Teknis Kepolisian diseluruh jajaran.
* Perlu disosialisasikan kepada seluruh anggota Polri dan Stakeholders/Masyarakat.
* Diperlukan komitmen dari seluruh anggot Polri dalam mengoperasikan / mengaplikasikan QUICK WINS.
* Diperlukan Tim Asistensi (PENGAWAS).

TRANSPARANSI DALAM BIDANG PELAYANAN

Beberapa langkah sudah di lakukan oleh Polres Nunukan. Terutama untuk memberikan Pelayanan Prima dan Transparansi. Semua anggota harus mengedepankan pelayanan dan transparansi yang sebaik baiknya. "Pelayanan seperti pengurusan SIM, STNK dan BPKB sesuai dengan transparansi, akuntabilitas, kondisional, partisipatif, kesamaan hak serta keseimbangan hak dan kewajiban, yang dilakukan oleh anggota Sat Lantas. Transparansi ini sudah dilakukan saat ujian teori untuk mendapatkan SIM. Dan Pelayanan seperti pengurusan SKCK, Surat Ijin Keramaian, STM serta STTP yang dilakukan oleh anggota Intelkam

TRANSPARANSI PELAYANAN BIDANG SAMAPTA

Sat Samapta, adalah unsur pelaksana pada tingkat Mapolres yang bertugas memberikan bimbingan tehnis atas pelaksanaan Fungsi Samapta dilingkungan Polres serta menyelenggarakan dan melaksananakan Fungsi tersebut yang bersifat terpusat pada tingkat Wilayah / antar Polsek dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas operasional pada tingkat Polres jajaran. Dalam melaksanakan tugasnya Sat Samapta menyelenggarakan Fungsi :

1. Pembinaan Fungsi Samapta Kepolisian dalam lingkungan Polres beserta Polses jajarannya
2. Menyiapkan kekuatan bagi kepentingan pengamanan unjuk rasa dan pengendalian masa serta pemanfaatannya untuk kegiatan patroli antar wilayah dilingkungan Polres beserta Polsek jajarannya.
3. Penyelenggara Fungsi Satuan Wilayah bila mendapat bantuan operasional dari tingkat Polwiltabes dan Polda.
4. Memberikan bantuan operasional atas pelaksanaan fungsi Samapta pada tingkat Polres.
5. Pembinaan pengamanan obyek-obyek khusus / Pariwisata.
6. Melaksanakan administrasi operasional termasuk pengumpulan, pengolahan dan penyajian data / informasi baik yang berkenaan dengan aspek pembinaan maupun pelaksanaan fungsinya.
7. Sat Samapta Polres dipimpin oleh Kasat Samapta yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan kewajiabannya kepada Kapolres dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di koordinasikan oleh Kabag Ops maupun Waka Polres.

TRANSPARANSI DALAM BIDANG PENYIDIKAN ( SP2HP )

Salah satu program unggulan (Quick Wins) yang wajib dilaksanakan oleh penyidik yakni, transparansi dalam Bidang penyidikan. Dimana penyidik wajib segera merespon dan memberikan pelayanan yang prima terhadap masyarakat baik sebagai saksi, korban maupun tersangka.

Salah satu bentuk transparansi dibidang proses Penyidikan tindak pidana yakni melalui Pemberian Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pihak pelapor/pengadu yang merupakan bentuk kepedulian dan tanggung jawab penyidik terhadap masyarakat dan juga merupakan sarana komunikasi atas segala proses penyidikan yang telah di lakukan dan di laporkan/disampaikan kepada pihak pelapor.

QUICK RESPON PATROLI SAMAPTA

Banyaknya laporan tindakan kriminal, mencerminkan pelaku kejahatan masih banyak berkeliaran. Tentunya ini harus di sikapi dengan bijak, agar tindakan kriminal dapat di tekan atau pun diminimalisir. Selain itu, masyarakat juga harus bisa mawas diri terhadap lingkungan sekitarnya.

Mengacu kepada layanan Pre-emtif, di sarankan kepada masyarakat dalam kepergian untuk tidak memakai perhiasan yang berlebihan sehingga memancing adanya ganguan tindak pidana kejahatan.

Selain itu, diingatkan kepada masyarakat, agar kendaraan bermotor harus menggunakan kunci ganda dan apabila memarkirkan motor carilah tempat yang sekiranya ramai atau tidak sepi. Sebelum meninggalkan rumah pastikan dalam keadaan terkunci dan informasikan kepada tetangga terdekat agar lingkungan bisa di pantau oleh masyarakat sekitar.

Segera menginformasikan ke petugas polisi terdekat apabila mendengar, melihat atau menjadi korban kejahatan. Bila melapor Petugas Polisi akan datang ke TKP. Kita terapkan Prinsip QUICK RESPONS, ini komitmen kita bersama

SOSIALISASI UU No.22 TAHUN 2009

KAPOLRI JENDERAL POL. BAMBANG HENDARSO MENYATAKAN “KITA SEMUA PATUT BERGEMBIRA DAN BERSYUKUR” BERKAT, KERJA KERAS JAJARAN DIT LANTAS POLRI, KHUSUSNYA YANG DIEMBAN OLEH TIM RUU LLAJ, BERHASIL MENDUKUNG TERBENTUKNYA UU NO 22 TAHUN 2009. PADA AWALNYA, TAMBAH KAPOLRI RUU LLAJ YANG DIGAGAS OLEH DEPARTEMEN PERHUBUNGAN, TERKESAN AKAN MERUBAH TOTAL UU NO.14 TAHUN 1992 DARI 74 PASAL MENJADI 190 PASAL, SERTA CENDERUNG MENGABAIKAN ASPEK KEHARMONISASIAN DENGAN PERUNDANGAN TERKAIT LAINNYA, DAN TIDAK DIKOORDINASIKAN DENGAN INSTITUSI YANG BERSANGKUTAN, SEHINGGA MENIMBULKAN PERMASALAHAN MENYANGKUT SUSBTANSI MATERI YANG BERKAITAN DENGAN TUGAS POKOK, FUNGSI DAN WEWENANG POLRI. KAPOLRI MENYAMPAIKAN PENGHARGAAN ATAS UPAYA KERAS DARI JAJARAN LALU LINTAS, SEHINGGA DAPAT TERBENTUK UNDANG – UNDANG YANG LEBIH SEMPURNA, EFEKTIF DAN APLIKATIF DALAM HAL IKHWAL PENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN SESUAI HARAPAN MASYARAKAT, SEJALAN DENGAN KONDISI DAN KEBUTUHAN
PENYELENGGARAAN LALU LIINTAS DAN ANGKUTAN JALAN SAAT INI, SERTA HARMONI DENGAN UNDANG – UNDANG LAINNYA. LEBIH LANJUT DIKATAKAN MEMAHAMI PROSES PEMBENTUKAN DAN NUANSA PSIKOLOGIS YANG MELATARI TERBENTUKNYA UU NO 22 TAHUN 2009 SEBAGAIMANA YANG SAYA SAMPAIKAN, ADALAH PENTING. NAMUN DEMIKIAN, KE DEPAN, YANG LEBIH PENTING DARI HAL TERSEBUT ADALAH bAGAIMANA KITA DAPAT EMNJAWAB DAN MENJALANKAN AMANAH YANG TERTUANG DI DLAMNYA. SESUAI DENGAN PASAL 7 ( 2 ) e, DINYATAKAN BAHWA TUGAS POKOK DAN FUNGSI POLRI DALAM HAL PENYELENGGARAAN LALU LINTAS, SEBAGAI SUATU : “URUSAN PEMERINTAH DI BIDANG REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR DAN PENGEMUDI, PENEGAKAN HUKUM, OPERASIONAL MANAJEMEN DAN REKAYASA LALU LINTAS, SERTA PENDIDIKAN BERLALU LINTAS”.
SELANJUTNYA, TUGAS DAN FUNGSI POLRI TERSEBUT, DIPERINCI PADA PASAL 12, MELIPUTI 9 HAL YAKNI:
1. PENGUJIAN DAN PENERBITAN SIM KENDARAAN
BERMOTOR.
2. PELAKSANAAN REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR.
3. PENGUMPULAN, PEMANTAUAN, PENGOLAHAN, DAN PENYAJIAN DATA
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN.
4. PENGELOLAAN PUSAT PENGENDALIAN SISTEM INFORMASI DAN
KOMUNIKASI LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN.
5. PENGATURAN, PENJAGAAN, PENGAWALAN DAN PATROLI LALU LINTAS.
6. PENEGAKAN HUKUM MELIPUTI PENINDAKAN PELANGGARAN DAN
PENANGANAN KECELAKAAN LALU LINTAS.
7. PENDIDIKAN BERLALU LINTAS.
8. PELAKSANAAN MANAJEMEN DAN REKAYASA LALU LINTAS.
9. PELAKSANAAN MANAJEMEN OPERASIONAL LALU LINTAS.
SELAIN ITU, DALAM UNDANG – UNDANG INI DINYATAKAN BAHWA PENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN DILAKSANAKAN
SECARA TERKOORFINASI MELIBATKAN PEMERINTAH, PEMDA, BADAN HUKUM DAN MASYARAKAT, YANG TERWADAHI DALAM FORUM LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN.
MENYADARI CAKUPAN TUGAS DAN FUNGSI POLRI DALAM
PENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN SESUAI DENGAN
KETENTUAN DALAM UU NO 22 TAHUN 2009, YANG SANGAT LUAS DAN
MENGANDUNG KEWENANGAN YANG SANGAT BESAR, Dl MANA HAL
TERSEBUT JUGA MERUPAKAN HASIL SUMBANG PEMIKIRAN PARA PERWIRA
SEKALIAN, MAKA DALAM KESEMPATAN INI, SAYA MINTA KEPADA SEGENAP
JAJARAN POLRI, KHUSUSNYA FUNGSI LANTAS, UNTUK SECEPATNYA
MEMBENAHI DIRl, MENINGKATKAN KINERJA DAN MENATA SISTEM DALAM
PENYELENGGARAAN MANAJEMEN LALU LINTAS, SEHINGGA POLRI DAPAT
MENJALANKAN UU NO 22 TAHUN 2009 DENGAN BAIK, SERTA MAMPU
MEMBERIKAN PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP TINGKAT KEPERCAYAAN
MASYARAKAT.
DALAM PADA ITU KAPOLRI MEGATAKAN KEMAMPUAN KITA DALAM
MENGIMPLEMENTASIKAN UU TERSEBUT, AKAN SANGAT MENENTUKAN
EKSISTENSI POLRI, SEBAGAI INSTITUSI YANG DIPERCAYAI MASYARAKAT
DAN DIAMANAHI OLEH UNDANG – UNDANG UNTUK MEMBERIKAN
PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT DI BIDANG KELALULINTASAN,
MEMELIHARA KAMTIBCARLANTAS, SERTA MENEGAKKAN HUKUM. DALAM
HAL INI, SAYA BERPESAN : JANGAN SAMPAI POLRI TIDAK MAMPU
MELAKUKAN PEKERJAAN YANG DIPRAKARSAI OLEH DIRINYA SENDIRI.
BERBICARA MASALAH EKSISTENSI POLRI, SAYA MINTA KEPADA PERWIRA
SEKALIAN, AGAR SELALU MEMBUKA WAWASAN BERPIKIR. YANG LUAS
DALAM MENJALANKAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB, SERTA
KEWENANGAN YANG DIMILIKI. CERMATI PERKEMBANGAN LINGKUNGAN,
DINAMIKA SERTA TUNTUTAN MASYARAKAT YANG TERJADI, SEHINGGA KITA
AKAN MAMPU MENAMPILKAN KINERJA YANG TERBAIK, CEPAT DALAM
MEMBERIKAN LAYANAN, TRANSPARAN, AKUNTABEL, SERTA TERWUJUD
KAMTIBCAR LANTAS DALAM RANGKA MENDUKUNG PEMBANGUNAN
NASIONAL.
NAMUN DEMIKIAN, DALAM KESEMPATAN INI PULA, PERLU SAYA SAMPAIKAN
BAHWA, DENGAN ADANYA UU NO 22 TAHUN 2009 INI, BUKAN BERARTI
BAHWA POLRI AKAN BERORIENTASI PADA KEWENANGAN (AUTHORITY).
AKAN TETAPI, HARUS DISADARI BAHWA TUGAS DAN FUNGSI POLRI Dl
BIDANG LALU LINTAS, BERIKUT KEWENANGAN – KEWENANGAN YANG
MELEKAT, BERKORELASI ERAT DENGAN FUNGSI KEPOLISIAN LAINNYA BAIK
MENYANGKUT ASPEK PENEGAKAN HUKUM MAUPUN PEMELIHARAAN
KAMTIBMAS DAN PENCEGAHAN KEJAHATAN SECARA TERPADU.
SEBAGAI CONTOH : REGISTRASI KENDARAAN BERMOTOR BERKAITAN ERAT
DENGAN SCIENTIFIC CRIME INVESTIGATION, MAUPUN KESATUAN DATA BASE
FINGER PRINT UNTUK KEPENTINGAN IDENTIFIKASI PEMILIK SIM, JUGA
MEMILIKI KAITAN DENGAN INVESTIGASI KRIMINAL. DEMIKIAN JUGA DALAM
HAL MANAJEMEN OPERASIONAL LALU LINTAS, POLRI MENJADI BAGIAN
YANG PENTING DAN MENENTUKAN GUNA TERWUJUDNYA SISTEM
TRANSPORTASI PUBLIK YANG AMAN, NYAMAN DAN LANCAR.
HAL TERSEBUT MENUNJUKKAN KONEKSITAS YANG TINGGI, ANTARA
IMPLEMENTASI TUGAS DAN FUNGSI POLRI DALAM PENYELENGGARAAN
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN, DENGAN BANYAK ASPEK LAINNYA
DALAM PENYELENGGARAAN BERBAGAI URUSAN PEMERINTAHAN. UNTUK
ITU, SAYA MENGINGATKAN PENTINGNYA HUBUNGAN KEMITRAAN YANG
SINERGIS, DENGAN BERBAGAI KOMPONEN BANGSA, MULAI DARI
PEMERINTAHAN BAIK DI TINGKAT PUSAT DAN DI DAERAH, ATPM (AGEN
TUNGGAL PEMEGANG MERK), KALANGAN AKADEMISI, SAMPAI DENGAN
ORGANISASI MASYARAKAT YANG CONCERN DENGAN PERMASALAHAN
PENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN.
SELANJUTNYA KAPOLRI MENEGASKAN GUNA MENJAMIN TERWUJUDNYA
PERFORMA POLRI DALAM PENUGASAN BIDANG LALU LINTAS SEBAGAIMANA
TUGAS YANG DIGARISKAN DALAM UNDANG – UNDANG, AGAR DAPAT
BERJALAN SESUAI HARAPAN MASYARAKAT DAN KETENTUAN ETIKA PROFESI
(CORE VALUES), MAKA DIPERLUKAN DUKUNGAN DARI SEGENAP
PENGEMBAN FUNGSI KEPOLISIAN LAINNYA YANG TERKAIT, DAN
PENGAWASAN YANG EFEKTIF, TIDAK SAJA DENGAN MENGANDALKAN
PENGAWASAN EKSTERNAL DARI LEMBAGA LEGISLATIF, LEMBAGA
EKSEKUTIF, LEMBAGA OMBUDSMAN, LSM, INDIVIDU SERTA KELOMPOK
MASYARAKAT, ATAUPUN MEDIA SEBAGAI WUJUD MEKANISME CHECK AND
BALANCES, TETAPI JUGA PENGAWASAN INTERNAL DALAM BENTUK
PENGAWASAN MANAJERIAL DARI PARA PIMPINAN FUNGSI LALU LINTAS
MAUPUN PENGAWASAN DARI PENGEMBAN FUNGSI PENGAWASAN LINGKUP
INTERNAL POLRI.
DALAM UU NO 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN
JALAN INI, TERDAPAT BEBERAPA PRINSIP PENTING YANG PARALEL DENGAN
PRAKTEK GOOD GOVERNANCE .AND CLEAN GOVERNMENT. DIANTARANYA
ADALAH MENCANTUMKAN ASAS TRANSPARANSI, AKUNTABILITAS,
BERKELANJUTAN, PARTISIPATIF, MANFAAT, EFISIENSI DAN EFEKTIF,
KESEIMBANGAN, TERPADU DAN KEMANDIRIAN. DENGAN DEMIKIAN
REGULASI INI TELAH MENJADI LANDASAN PELAKSANAAN TUGAS, YANG
SEJALAN DENGAN TUNTUTAN PERUBAHAN LINGKUNGAN.
SEJALAN DENGAN HAL TERSEBUT, MAKA ACARA SOSIALISASI INI
DIHARAPKAN DAPAT MENUMBUHKAN KOMITMEN UNTUK LEBIH
MENINGKATKAN SINERGITAS ANTARA FUNGSI LALU LINTAS DAN FUNGSI -
FUNGSI LAINNYA YANG TERKAIT, BAIK SEBAGAI PENDUKUNG MAUPUN
MENGEMBAN MISI PENGAWASAN. DENGAN DEMIKIAN, DIHARAPKAN POLRI,
KHUSUSNYA JAJARAN YANG MENGEMBAN FUNGSI KELALULINTASAN DAPAT
MELAKSANAKAN TUGASNYA DENGAN BAIK. Dl SAMPING ITU, FUNGSI
PENGAWASAN INTERNAL JUGA DIHARAPKAN MAMPU MENJAGA DAN
MENGAWAL DINAMIKA OPERASIONAL PENGEMBAN FUNGSI LALU LINTAS,
AGAR SENANTIASA BERJALAN SESUAI DENGAN ARAH KEBIJAKAN
REFORMASI BIROKRASI POLRI, KHUSUSNYA PROGRAM UNGGULAN –QUICK
WINS.
KAPOLRI MENGINGATKAN, SAAT INI KITA TENGAH MENJALANKAN
REFORMASI BIROKRASI POLRI, MELIPUTI LIMA PROGRAM UTAMA YAITU :
EVALUASI KINERJA DAN PROFIL POLRI 2025, QUICK WINS, RESTRUKTURISASI
ORGANISASI, MANAJEMEN SDM DAN REMUNERASI, SERTA MANAJEMEN
PERUBAHAN, SEBAGAI PENJABARAN AMANAH YANG ADA DALAM UU NO 17
TAHUN 2007 SERTA GRAND STRATEGI POLRI TAHUN 2005 – 2025. REFORMASI
BIROKRASI INI, ADALAH UNTUK MENGAKSELERASIKAN PROSES PERUBAHAN
DAN MEMBANGUN KULTUR POLRI SECARA KONSEPTUAL, KONSISTEN, DAN
BERKESINAMBUNGAN, DEMI MENCAPAI OUTPUT POLRI YANG MAMPU
MENAMPILKAN PROFESIONALITAS, MENUNJUKKAN SPIRIT DAN ETOS KERJA
YANG TINGGI, BERORIENTASI KEPADA KEPENTINGAN MASYARAKAT,
BANGSA, DAN NEGARA, SERTA MENUNJUKKAN KOMITMEN YANG KUAT
DALAM PELAKSANAAN TUGAS.
REFORMASI BIROKRASI INI, DILAKSANAKAN SALAH SATUNYA, MELALUI
PROGRAM UNGGULAN QUICK WINS, YANG BERTUJUAN UNTUK
MENINGKATKAN KEPERCAYAAN DAN KECINTAAN MASYARAKAT KEPADA
POLRI DALAM WAKTU YANG CEPAT, Dl MANA DUA DIANTARA EMPAT
PROGRAM Dl DALAMNYA, SECARA LANGSUNG MENGAIT DENGAN TUGAS
KELALULINTASAN, YAKNI QUICK RESPONSE DAN TRANSPARANSI
PELAYANAN SSB.
KITA PATUT BERBANGGA BAHWA POLRI MERUPAKAN SALAH SATU INSTITUSI
YANG PALING CEPAT MERESPON KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM HAL
REFORMASI BIROKRASI, Dl MANA PADA TANGGAL 30 JANUARI YANG LALU,
PROGRAM QUICK WINS TELAH Di LAUNCHING OLEH BAPAK PRESIDEN RI,
DENGAN FUNGSI LALU LINTAS SEBAGAI PENJURU. SETELAH ITU,
BERTEPATAN DENGAN PERINGATAN HA.RI BHAYANGKARA 1 JULI 2009, POLRI
MELUNCURKAN PROGRAM “INTEGRATED SYSTEM PELAYANAN LALU
LINTAS”, YANG MERUPAKAN SISTEM PELAYANAN ADMINISTRASI SIM, STNK
DAN BPKB SERTA KECELAKAAN LALU – LINTAS TERINTEGRASI SECARA ON
LINE DENGAN PERBANKAN (BRI) ,BEA CUKAI, 17 A.T.P.M DAN JASA RAHARJA.
MELALUI PROGRAM INI PELAYANAN AKAN SEMAKIN CEPAT, MURAH,
MUDAH, TRANSPARAN DAN AKUNTABEL.
INI SEMUA, SEBENARNYA MENUNJUKKAN KETERKAITAN ERAT ANTARA
FUNGSI LALU LINTAS DENGAN PENJABARAN REFORMASI BIROKRASI POLRI.
PARA PERWIRA SEKALIAN TENTUNYA MENYADARI BAHWA FUNGSI LALU
LINTAS, MERUPAKAN SALAH SATU CORE BUSSINESS Dl LINGKUNGAN POLRI,
KARENA KARAKTERISTIK TUGASNYA YANG MENCAKUP TIGA RUMUSAN
TUGAS POKOK POLRI, SERTA BANYAK BERSENTUHAN SECARA LANGSUNG
DENGAN MASYARAKAT. OLEH KARENA ITU, LALU LINTAS MERUPAKAN
ETALASE POLRI, DIMANA SOROTAN PUBLIK AKAN BANYAK TERTUMPU
KEPADA KINERJA LALU LINTAS, SEHINGGA INI MENJADIKAN FUNGSI LALU
LINTAS MENJADI SANGAT STRATEGIS BERKENAAN DENGAN STRATEGI
MEMBANGUN KEPERCAYAAN MASYARAKAT SEKALIGUS UPAYA INTERNAL
POLRI UNTUK MENGAKSELERASIKAN TRANSFORMASI KULTURAL.
PERFORMA FUNGSI LALU LINTAS DALAM PELAKSANAAN TUGAS AKAN
BANYAK MEMPENGARUHI CITRA POLISI, BISA SAJA BERSIFAT POSITIF
MAUPUN NEGATIF. DENGAN KATA LAIN, PERSEPSI MASYARAKAT TERKAIT
PELAKSANAAN TUGAS PELAYANAN, PENEGAKAN HUKUM, MAUPUN
PEMELIHARAAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN BERLALU LINTAS,
SENANTIASA BERSIFAT KORELATIF LINIER TERHADAP IMAGE POLRI.
KARAKTERISTIK TUGAS DAN FUNGSI LALU LINTAS YANG BERSENTUHAN
LANGSUNG DENGAN MASYARAKAT, MENIMBULKAN KONSEKUENSI
DIJADIKANNYA FUNGSI INI SEBAGAI SASARAN BERBAGAI KONTROL
EKSTERNAL. HAL TERSEBUT HENDAKNYA DILIHAT SEBAGAI BENTUK
KEPEDULIAN MASYARAKAT PADA KUALITAS PELAYANAN PUBLIK YANG
DILAKUKAN OLEH POLRI, SERTA DIJADIKAN SEBAGAI CAMBUK UNTUK
MENINGKATKAN KINERJA, GUNA TERWUJUDNYA TRANSPARANSI,
AKUNTABILITAS, MAUPUN PELAYANAN PUBLIK YANG MUDAH DAN CEPAT,
DALAM RANGKA GOOD GOVERNMENT ( PEMERINTAH YANG BERSIH ).
MEMAHAMI HAL TERSEBUT, SYA HARAPKAN AGAR FUNGSI PROPAM
MELALUI KEGIATANNYA BAIK YANG BERSIFAT PREEMTIF, PREVENTIF,
AMUPUN REPRESIF, MAMPU MENGELIMINIR BERBAGAI POTENSI MAUPUN
ANCAMAN FAKTUAL DALAM PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI POLRI DI
BIDANG KELALULINTASAN SEPERTI BERUPA PENYIMPANGAN PERILAKU
ANGGOTA, PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN, MAUPUN KOMPLAIN
MASYARAKAT.
HENDAKNYA DIPAHAMI OLEH JAJARAN PROPAM BAHWA DALAM
PELAKSANAAN PENGAWASAN INTERNAL, LEBIH LANJUT DIUTAMAKAN
KEPADA ASPEK PENCEGAHAN, SERTA TERWUJUDNYA KETERPADUAN
DENGAN FUNGSI TERKAIT. NAMUN DEMIKIAN, MANAKALA DITEMUKAN
TERJADI PENYIMPANGAN MAUPUN PELANGGARAN TERHADAP ATURAN, BAIK
KODE ETIK PROFESI POLRI MAUPUN DISIPLIN, BAHKAN PIDANA, SAYA MINTA
SEGENAP JAJARAN PROPAM UNTUK TIDAK RAGU – RAGU DALAM
MENGAMBIL TINDAKAN, YANG TENTUNYA DILANDASI PRINSIP OBYEKTIF,
CEPAT, DAN MENGANDUNG KEPASTIAN HUKUM.
DENGAN DEMIKIAN, KEMAMPUAN PROPAM DALAM MENJALANKAN FUNGSI
PENGAWASAN, SERTA MEMBINA HUBUNGAN YANG SINERGIS DENGAN
OBYEK PENGAWASAN, AKAN SANGAT MENDUKUNG PENCAPAIAN
KEBIJAKAN REFORMASI BIROKRASI POLRI, KHUSUSNYA PROGRAM
UNGGULAN QUICK WINS DALAM BIDANG LALU LINTAS.
DEMIKIAN JUGA, KEPADA PARA PENGEMBAN FUNGSI PENDUKUNG, SEPERTI
FUNGSI SAMAPTA BERIKUT JAJARANNYA, SAYA MINTA DAPAT MEMAHAMI
ISI UNDANG – UNDANG INI DENGAN BAIK, MENGINGAT TUGAS -TUGAS
KESAMAPTAAN CUKUP IDENTIK DENGAN BEBERAPA BENTUK PENUGASAN
LALU LINTAS. SEDANGKAN UNTUK PARA PENGEMBAN FUNGSI BINA MITRA,
SAYA HARAPKAN DAPAT MEMBANTU MENSOSIALISASIKAN PERUNDANGAN
YANG BARU INI KEPADA MITRA POLRI MAUPUN SEGENAP MASYARAKAT,
SEHINGGA AKAN TERWUJUD BUDAYA SADAR DAN PATUH HUKUM. UNTUK
PARA PENGEMBAN FUNGSI PEMBINAAN HUKUM (BINKUM), SAYA HARAPKAN
SENANTIASA MEMANTAU DAN MENGKAJI PENERAPAN UNDANG – UNDANG
INI, SERTA MEMBERIKAN BIMBINGAN TEKNIS DALAM HAL PENERAPAN
HUKUM PADA PENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN,
KHUSUSNYA MENYANGKUT PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI YANG
DIEMBAN OLEH POLRI.
MELIHAT KENYATAAN YANG BERKEMBANG DAN BERBAGAI PERSOALAN DI
LAPANGAN, TERUTAMA DALAM TUGAS-TUGAS POLISI YANG BERKAITAN
DENGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN, SECARA JUJUR HARUS KITA
AKUI BAHWA MASIH BANYAK HAL YANG PERLU KITA PERSIAPKAN SECARA
MAKSIMAL, SEHINGGA KITA DAPAT MELAKSANAKAN TUGAS DAN
KEWENANGAN YANG DIBERIKAN OLEH UNDANG-UNDANG SECARA
MAKSIMAL PENTING UNTUK DIINGAT BAHWA PADA GILIRANNYA
MASYARAKATLAH YANG AKAN MENILAI BAHWA POLRI MEMANG MAMPU
UNTUK MELAKSANAKAN AMANAH UNDANG – UNDANG DENGAN BAIK DAN
PENUH RASA TANGGUNG JAWAB, SEHINGGA MASYARAKAT JUGA YANG
AKAN MENILAI TENTANG KEPATUTAN POLRI UNTUK MENGEMBAN
BERBAGAI KEWENANGAN TERSEBUT DIBANDINGKAN DENGAN PIHAK LAIN.

Rabu, 13 Januari 2010

Apel Gelar Pasukan Ops Lilin 2009




Apel gelar pasukan dalam rangka ops lilin 2009 dilaksanakan tgl 24 Desember 2009 di halaman Pemda Katingan yg sehari sebelumya dilaksanakan rapat koordinasi pembahasan teknis pengamanan, sasaran,personil yg terlibat dll di aula Polres Katingan.Apel gelar pasukan tersebut diikuti oleh semua unsur pengamanan antara lain Satpol PP Pemda Katingan, Dinas perhubungan, Dinas kesehatan / RSUD Kab. Katingan, Damkar Sebanyak 75 orang.Apel gelar pasukan tersebut dilaksanakan dgn maksud utuk mengecek kesiapsiagaan personil pengamanan dalam mengamankan pelaksanaan hari raya Natal 25 Desember dan tahun baru 2010,selaku inspektur upacara dalam apel tersebut adalah Bupati Katingan.