Minggu, 24 Januari 2010

TRANSPARANSI PELAYANAN BIDANG SAMAPTA

Sat Samapta, adalah unsur pelaksana pada tingkat Mapolres yang bertugas memberikan bimbingan tehnis atas pelaksanaan Fungsi Samapta dilingkungan Polres serta menyelenggarakan dan melaksananakan Fungsi tersebut yang bersifat terpusat pada tingkat Wilayah / antar Polsek dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas operasional pada tingkat Polres jajaran. Dalam melaksanakan tugasnya Sat Samapta menyelenggarakan Fungsi :

1. Pembinaan Fungsi Samapta Kepolisian dalam lingkungan Polres beserta Polses jajarannya
2. Menyiapkan kekuatan bagi kepentingan pengamanan unjuk rasa dan pengendalian masa serta pemanfaatannya untuk kegiatan patroli antar wilayah dilingkungan Polres beserta Polsek jajarannya.
3. Penyelenggara Fungsi Satuan Wilayah bila mendapat bantuan operasional dari tingkat Polwiltabes dan Polda.
4. Memberikan bantuan operasional atas pelaksanaan fungsi Samapta pada tingkat Polres.
5. Pembinaan pengamanan obyek-obyek khusus / Pariwisata.
6. Melaksanakan administrasi operasional termasuk pengumpulan, pengolahan dan penyajian data / informasi baik yang berkenaan dengan aspek pembinaan maupun pelaksanaan fungsinya.
7. Sat Samapta Polres dipimpin oleh Kasat Samapta yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan kewajiabannya kepada Kapolres dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di koordinasikan oleh Kabag Ops maupun Waka Polres.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar