Minggu, 24 Januari 2010

TRANSPARANSI DALAM BIDANG PENYIDIKAN ( SP2HP )

Salah satu program unggulan (Quick Wins) yang wajib dilaksanakan oleh penyidik yakni, transparansi dalam Bidang penyidikan. Dimana penyidik wajib segera merespon dan memberikan pelayanan yang prima terhadap masyarakat baik sebagai saksi, korban maupun tersangka.

Salah satu bentuk transparansi dibidang proses Penyidikan tindak pidana yakni melalui Pemberian Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pihak pelapor/pengadu yang merupakan bentuk kepedulian dan tanggung jawab penyidik terhadap masyarakat dan juga merupakan sarana komunikasi atas segala proses penyidikan yang telah di lakukan dan di laporkan/disampaikan kepada pihak pelapor.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar